-->

Yesaya Sombuk Dipindahkan dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Lapas Abepura

ABEPURA (KOTA JAYAPURA) - Mantan Bupati Biak, Yesaya Sombuk, terpidana kasus suap, resmi dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin – Bandung ke Lembaga Pemasyarakat Abepura – Kota Jayapura, Papua sejak Selasa (29/9) lalu.

Dalam proses pemindahan itu, Yesaya Sombuk dikawal 10 orang petugas, baik dari KPK, Kepolisian maupun penyidik Kejati Papua, sejak dari Jakarta pukul 00.00 WIB, hingga tiba di Bandara Sentani, Jayapura, Selasa (29/9) pagi pukul 07.00 WIT.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Mamik Suligiono kepada wartawan menyebutkan pemindahan terpidana suap  ke Papua, dimaksudkan untuk mempermudah penyidik Kejaksaan Tinggi Papua dalam memproses perkara korupsi dana bantuan rehabilitasi bagi 25 sekolah dasar di Kabupaten Supiori yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2012 lalu.

Dalam proses penyidikan perkara ini, kata Mamik, pihaknya telah menyidangkan dua tersangka lainnya.

“Berdasarkan perhitungan kerugiaan negara, perbuatan yang bersangkutan menyebabkan negara rugi Rp 4 Miliar lebih. Dua tersangka sudah disidang,” jelasnya.

Mamik mengakui pemindahan mantan Bupati Biak atas permintaan Kejaksaan Tinggi Papua kepada Dirjen Lembaga Pemasyarakatan. Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan penyidik KPK, sebelum proses pemindahan berlangsung.

“Kami yang meminta kepada Dirjen Lapas untuk pemindahan permanen, yang sebelumnya pembinaan dilakukan di Lapas Sukamiskin Bandng ke Lapas Abepura. Alasan kami, supaya menghembat biaya dalam proses perkara terhadap yang bersangkutan dan memudahkan persidangan nanti,” ujar Mamik.

Proses pemindahan ini, kata Mamik, telah melibatkan tiga petugas dari KPK, dua Kepolisian di Bandung serta dua petugas Kejaksaan Tinggi Papua dan petugas Lapas Sukamiskin Bandung.

“Ada 10 orang yang mengawal proses pemindahan yang bersangkutan,” paparnya.

Mamik menambahkan, saat ini Yesaya Sombuk berstatus sebagai narapidana kasus penyuapan yang

ditangani KPK. Yesaya telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan di Jakarta, atas kasus suap dari pengusaha Teddy Renyut terkait dengan proyek pembangunan tanggul laut di Biak. [Dharapos]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah