-->

Yesaya Sombuk Diduga Terlibat Korupsi Rehab 25 SD di Supiori

BIAK (BIAK NUMFOR) - Mantan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, terpidana kasus suap dari pengusaha Teddy Renyut, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung ke Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Kota Jayapura, Selasa (29/9).

Pemindahan ini dilakukan karena Yesaya juga diduga terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan rehabilitasi bagi 25 sekolah dasar di Kabupaten Supiori.

Dalam proyek yang bersumber dari dana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2012 lalu itu, negara dirugikan Rp4,3 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Mamik Suligiono menyebutkan pemindahan ini dimaksudkan untuk mempermudah penyidik Kejaksaan Tinggi Papua dalam memproses perkara tersebut.

"Dua tersangka lainnya sudah disidang hanya Yesaya yang belum,” ungkapnya. Mamik juga menyebutkan, pemindahan tahanan ini dilakukan atas permintaan Kejati Papua kepada Dirjen Lembaga Pemasyarakatan. 

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan penyidik KPK, sebelum proses pemindahan berlangsung. Pada akhirnya penyidik KPK menyetujui pemindahan tersebut.

Saat ini Yesaya Sombuk sudah berstatus sebagai narapidana dalam kasus penyuapan yang ditangani KPK. Yesaya sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus suap dari pengusaha Teddy Renyut terkait dengan proyek pembangunan tanggul laut di Biak. [Jawapos]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah