-->

Abraham You, Wartawan Tabloidjubi.com Diserang Aparat Keamanan karena Memotret Penganiayaan Frater

KOTA JAYAPURA - Abraham You, wartawan tabloidjubi.com dan Koran Jubi di Kota Jayapura, mengalami kekerasan saat meliput demonstrasi puluhan aktivis yang menuntut pengungkapan tragedi Paniai, Kamis, 8 Oktober.

Abeth mengaku dicekik dan dipaksa naik ke dalam truk polisi karena memotret penganiayaan yang dilakukan anggota Kepolisian Polres Kota Jayapura terhadap beberapa rohaniawan Katolik yang berdemonstrasi.

“Awalnya, saya lihat beberapa imam atau frater yang menggunakan jubah coklat diangkut ke dalam truk, dengan cara mencekik di leher para imam,” kata Abeth, seperti tertulis dalam rilis Aliansi Jurnalis Independen Jayapura, Sabtu, 10 Oktober.

“Lantas saya dengan cepat mengambil beberapa foto, tiba-tiba dari arah depan muncul tiga anggota Polisi dengan memegang senjata laras panjang, dan menodongkan senjata ke dada saya,” katanya lagi.

Satu polisi mencekik lehernya dan membentaknya agar menghapus seluruh isi foto tadi.

“Hapus semua foto itu! Tidak boleh foto sembarang!” teriak seorang anggota polisi.

Abeth sempat menjelaskan kalau ia adalah wartawan. Tapi seorang polisi malah merampas kameranya.

Ia kemudian mencoba untuk mendapatkan kembali kameranya dengan menunjukkan kartu pers. Tapi dua orang anggota polisi malah berusaha menghalanginya. Polisi lain menghapus foto yang ada di kameranya.

Abeth sempat protes pada Wakil Kepala Polres Jayapura terkait tindakan anggotanya. Tapi malah tak digubris.

AJI desak polisi
Menanggapi insiden ini, AJI Kota Jayapura menyatakan kekecewaannya. Sebagai aparat penegak hukum, polisi seharusnya memahami hukum dan menghargai setiap profesi yang dilindungi oleh undang-undang seperti profesi jurnalis.

“Tindakan polisi ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Pers,” tulis Ketua AJI Kota Jayapura Victor Mambor dalam rilisnya.

Pasal 4 ayat 3 menyebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 8 ayat 1 berbunyi. “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

AJI selanjutnya mendesak Polri untuk menindak anggotanya yang melakukan penganiayaan terhadap Abeth.

AJI juga meminta kepada polisi untuk menjamin bahwa kejadian tersebut tidak akan terulang di masa yang akan datang.

Selanjutnya, “Menuntut Kepolisian Republik Indonesia menegakkan keadilan dengan pengusutan tuntas peristiwa kekerasan terhadap Alberth You secara terbuka,” tulis AJI. [Rappler]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah