Tito Sulistio Minta PT Freeport Indonesia Lepaskan Saham di Bursa Efek Indonesia (BEI)
pada tanggal
Friday, 2 October 2015
JAKARTA - Otoritas pasar modal mengimbau perusahaan asing yang beroperasi di dalam negeri untuk melantai di bursa saham Indonesia. PT Freeport Indonesia menjadi salah satu perusahaan yang diharapkan mau melepaskan sahamnya.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio mengimbau agar perusahaan asing yang menggali sumber daya alam dan beroperasi di Indonesia untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat dengan melepas saham ke publik.
“Itu imbauan saya, kita semua rakyat memberi mandat kepada negara untuk mengelola sumber daya alam. Jika satu saat sumber daya alam tidak dikelola pemerintah tapi diberikan kepada swasta atau asing, maka menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 4 harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Rabu (30/9).
Ia menilai, perusahaan asing seharusnya memiliki kesadaran untuk melepas sahamnya ke pasar modal Indonesia. Apalagi, lanjutnya, kebanyakan perusahaan tersebut memiliki aset di dalam negeri, yang nilainya tinggi.
“Makanya untuk perusahaan asing yang punya aset pertambangan dan perkebunan di Indonesia lalu holding-nya di luar negeri, ya tidak elok lah. Listed juga dong di sini. Dan saya mengimbau untuk Freeport, juga Newmont, dan Wilmar listed juga di Indonesia dong. Kalau perlu ke kantornya, saya datangin deh,” ungkapnya.
Tito menilai, hal itu seharusnya sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikan pemerataan kepemilikan kepada masyarakat Indonesia. Ia menyatakan bakal membuka diskusi jika ada fasilitas yang dibutuhkan perusahaan asing tersebut.
“Itu kewajiban perusahaan untuk pemerataan pemilikan ke pendapatan masyarakat Indonesia. Langsung aja. Fasilitas apa yang diinginkan? Mari kita fasilitasi. Silahkan kalau mau lewat BUMN dulu, tapi kan bisa lewat pasar modal. Malaysia bisa kok, kita juga harus bisa,” jelasnya. [CNN]
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio mengimbau agar perusahaan asing yang menggali sumber daya alam dan beroperasi di Indonesia untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat dengan melepas saham ke publik.
“Itu imbauan saya, kita semua rakyat memberi mandat kepada negara untuk mengelola sumber daya alam. Jika satu saat sumber daya alam tidak dikelola pemerintah tapi diberikan kepada swasta atau asing, maka menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 4 harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Rabu (30/9).
Ia menilai, perusahaan asing seharusnya memiliki kesadaran untuk melepas sahamnya ke pasar modal Indonesia. Apalagi, lanjutnya, kebanyakan perusahaan tersebut memiliki aset di dalam negeri, yang nilainya tinggi.
“Makanya untuk perusahaan asing yang punya aset pertambangan dan perkebunan di Indonesia lalu holding-nya di luar negeri, ya tidak elok lah. Listed juga dong di sini. Dan saya mengimbau untuk Freeport, juga Newmont, dan Wilmar listed juga di Indonesia dong. Kalau perlu ke kantornya, saya datangin deh,” ungkapnya.
Tito menilai, hal itu seharusnya sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikan pemerataan kepemilikan kepada masyarakat Indonesia. Ia menyatakan bakal membuka diskusi jika ada fasilitas yang dibutuhkan perusahaan asing tersebut.
“Itu kewajiban perusahaan untuk pemerataan pemilikan ke pendapatan masyarakat Indonesia. Langsung aja. Fasilitas apa yang diinginkan? Mari kita fasilitasi. Silahkan kalau mau lewat BUMN dulu, tapi kan bisa lewat pasar modal. Malaysia bisa kok, kita juga harus bisa,” jelasnya. [CNN]