Realisasi Penerimaan PBB di Mimika Capai Rp 26 Miliar
pada tanggal
Saturday, 17 October 2015
TIMIKA (MIMIKA) – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Mimika, hingga akhir Agustus 2015 telah mencapai Rp. 26,780 miliar atau melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp. 25 miliar. Kepala Dispenda Mimika, Paulus Yanengga di Timika, mengatakan, sumber penerimaan PAD Mimika terbesar berasal dari komponen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pedesaan dan perkotaan. Beberapa pekan lalu Dispenda Mimika menggelar kegiatan Pekan Panutan Pajak. Selama tiga hari kegiatan itu terkumpul pajak sebesar Rp. 6,7 miliar dari 1.058 wajib pajak.
”Ke depan kami akan melakukan pendataan kembali wajib pajak di Kabupaten Mimika. Selain di dalam kota, petugas kami akan melakukan pendataan di distrik (kecamatan) yang jauh dari kota,” kata Paulus. Ia mengakui terjadi ketimpangan antara jumlah penduduk dengan jumlah wajib pajak di Mimika. Sesuai data Dispencapil setempat pada 2014, jumlah penduduk di Mimika sudah mencapai lebih dari 300 ribu jiwa. Sedangkan wajib pajak yang terdata baru sekitar 1.058 wajib pajak. ”Kami akan melakukan operasi sisir dari rumah ke rumah untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. Untuk perencanaan penerimaan tahun 2016, kita akan hitung berdasarkan asumsi penerimaan tahun ini dan asumsi potensi wajib pajak baru,” katanya.
Untuk diketahui, APBD Mimika tahun anggaran 2015 yang ditetapkan DPRD setempat pada akhir 2014 mencapai senilai Rp. 2,235 triliun. Komposisi APBD Mimika 2015 dari sisi pendapatan terdiri atas PAD diproyeksikan sebesar Rp. 238,855 miliar, dana perimbangan atau dana transfer diproyeksikan sebesar Rp. 1,561 triliun. Komponen dana transfer mencakup bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak sebesar Rp. 845,626 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) ditargetkan sebesar Rp. 599,825 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) ditargetkan sebesar Rp.115,923 miliar.
Selanjutnya, lain- lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp. 220,604 miliar yang meliputi dana bagi hasil pajak dari provinsi ditargetkan sebesar Rp. 41,784 miliar, dan dana penyesuaian dan dana otonomi khusus ditargetkan sebesar Rp. 178,819 miliar. Ada pula bantuan keuangan dari provinsi yakni dana Kartu Papua Sehat dan dana Prospek sebesar Rp. 30,2 miliar.
Adapun belanja daerah Pemkab Mimika tahun 2015 direncanakan sebesar Rp. 2,235 triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 158,342 miliar dari tahun anggaran 2014. Rincian belanja daerah terdiri atas belanja tidak langsung yang terdiri dari belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga dianggarakan sebesar Rp. 680,294 dan menyerap 30,43 persen dari alokasi belanja daerah. Sedangkan belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja modal dianggarkan sebesar Rp. 1,5 triliun atau menyerap 69,57 persen dari alokasi belanja daerah. [BintangPapua]
”Ke depan kami akan melakukan pendataan kembali wajib pajak di Kabupaten Mimika. Selain di dalam kota, petugas kami akan melakukan pendataan di distrik (kecamatan) yang jauh dari kota,” kata Paulus. Ia mengakui terjadi ketimpangan antara jumlah penduduk dengan jumlah wajib pajak di Mimika. Sesuai data Dispencapil setempat pada 2014, jumlah penduduk di Mimika sudah mencapai lebih dari 300 ribu jiwa. Sedangkan wajib pajak yang terdata baru sekitar 1.058 wajib pajak. ”Kami akan melakukan operasi sisir dari rumah ke rumah untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. Untuk perencanaan penerimaan tahun 2016, kita akan hitung berdasarkan asumsi penerimaan tahun ini dan asumsi potensi wajib pajak baru,” katanya.
Untuk diketahui, APBD Mimika tahun anggaran 2015 yang ditetapkan DPRD setempat pada akhir 2014 mencapai senilai Rp. 2,235 triliun. Komposisi APBD Mimika 2015 dari sisi pendapatan terdiri atas PAD diproyeksikan sebesar Rp. 238,855 miliar, dana perimbangan atau dana transfer diproyeksikan sebesar Rp. 1,561 triliun. Komponen dana transfer mencakup bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak sebesar Rp. 845,626 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) ditargetkan sebesar Rp. 599,825 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) ditargetkan sebesar Rp.115,923 miliar.
Selanjutnya, lain- lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp. 220,604 miliar yang meliputi dana bagi hasil pajak dari provinsi ditargetkan sebesar Rp. 41,784 miliar, dan dana penyesuaian dan dana otonomi khusus ditargetkan sebesar Rp. 178,819 miliar. Ada pula bantuan keuangan dari provinsi yakni dana Kartu Papua Sehat dan dana Prospek sebesar Rp. 30,2 miliar.
Adapun belanja daerah Pemkab Mimika tahun 2015 direncanakan sebesar Rp. 2,235 triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 158,342 miliar dari tahun anggaran 2014. Rincian belanja daerah terdiri atas belanja tidak langsung yang terdiri dari belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga dianggarakan sebesar Rp. 680,294 dan menyerap 30,43 persen dari alokasi belanja daerah. Sedangkan belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja modal dianggarkan sebesar Rp. 1,5 triliun atau menyerap 69,57 persen dari alokasi belanja daerah. [BintangPapua]