Polres Biak Numfor Amankan 7 Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
pada tanggal
Friday, 30 October 2015
BIAK (BIAK NUMFOR) - Menindaklanjuti maraknya penjualan BBM bersubsidi yang dijual dengan harga non subsidi kepada para nelayan dan pengguna taksi dan ojek di Kabupaten Biak Numfor, pihak keamanan Polres Biak Numfor melalui Satuan Reserse dan Kriminal telah menahan tujuh orang tersangka, dan saat ini telah di tahan di rutan Polres Biak Numfor.
Kapolres Biak Numfor AKBP Hadi Wahyudi, SIK didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Biak Numfor Iptu Jery Koagouw, SH mengatakan saat ini para tahanan telah diamankan dan proses terakhir tinggal menunggu pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Biak untuk proses tahap satu.
“Kami memang sudah laporkan pada beberapa bulan sebelumnya terkait dengan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dijual dengan harga diatas harga subsidi, yang kami dapatkan di wilayah Biak. Jumlah tersangka ada tujuh dan semua telah kami tahan, dan kami telah melakukan pemeriksaan saksi ahli, tinggal menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan untuk tahap satunya,” ungkap Kapolres Biak Numfor yang didampingi oleh Kasat Reskrim Biak Numfor Iptu Jery Koagouw.
Kini Polres Biak Numfor telah menyimpan dan mengamankan barang bukti berupa BBM jenis premium dengan total mencapai 2.329 liter, yang direncanakan para tersangka akan membawa ke Kabupaten Supiori dan para nelayan yang ada di Kabupaten Biak.
Para tersangka pun akan berhadapan dengan aturan hukum yang telah diatur dalam UU Migas No 2 Tahun 2001 Pasal 53 dan 55, yang mana hukumannya mencapai 3-6 tahun dalam bui. Dari para tersangka Kapolres mengakui tidak ada satupun dari pihak operator pengisian bensin yang terlibat.
Ditambahkan, para pelaku penjualan BBM ilegal ini tentu saja mendapatkan tanggapan yang bermacam-macam dari para nelayan. Kapolres Biak Numfor bahkan mengakui tindakan pengamanan dari para tersangka akan mempengaruhi aktivitas para nelayan. Hal itu sudah diantisipasi oleh Polres Biak Numfor, dengan melakukan pertemuan dengan para nelayan.
Para nelayan pun diarahkan ke Dinas Perikanan dan Kelautan untuk diberikan kupon agar di layani ketika hendak membeli BBM di stasiun pengisian bahan bakar. Meski tidak dalam jumlah yang besar, karena disesuaikan dengan kapasitas mesin yang dipakai oleh para nelayan, dan juga jarak tempuh yang biasa dilakoni selama pencarian ikan.
“Pada saat nelayan mengisi di SPBU saat membawa kupon dari Dinas perikanan pasti dilayani. Dalam waktu dekat kami sudah meminta Dinas Perikanan untuk membuka SPBN agar para nelayan ikut terbantu dan di rencanakan katanya tahun ini sudah akan dibangun,” pungkasnya. [CenderawasihPos]
Kapolres Biak Numfor AKBP Hadi Wahyudi, SIK didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Biak Numfor Iptu Jery Koagouw, SH mengatakan saat ini para tahanan telah diamankan dan proses terakhir tinggal menunggu pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Biak untuk proses tahap satu.
“Kami memang sudah laporkan pada beberapa bulan sebelumnya terkait dengan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dijual dengan harga diatas harga subsidi, yang kami dapatkan di wilayah Biak. Jumlah tersangka ada tujuh dan semua telah kami tahan, dan kami telah melakukan pemeriksaan saksi ahli, tinggal menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan untuk tahap satunya,” ungkap Kapolres Biak Numfor yang didampingi oleh Kasat Reskrim Biak Numfor Iptu Jery Koagouw.
Kini Polres Biak Numfor telah menyimpan dan mengamankan barang bukti berupa BBM jenis premium dengan total mencapai 2.329 liter, yang direncanakan para tersangka akan membawa ke Kabupaten Supiori dan para nelayan yang ada di Kabupaten Biak.
Para tersangka pun akan berhadapan dengan aturan hukum yang telah diatur dalam UU Migas No 2 Tahun 2001 Pasal 53 dan 55, yang mana hukumannya mencapai 3-6 tahun dalam bui. Dari para tersangka Kapolres mengakui tidak ada satupun dari pihak operator pengisian bensin yang terlibat.
Ditambahkan, para pelaku penjualan BBM ilegal ini tentu saja mendapatkan tanggapan yang bermacam-macam dari para nelayan. Kapolres Biak Numfor bahkan mengakui tindakan pengamanan dari para tersangka akan mempengaruhi aktivitas para nelayan. Hal itu sudah diantisipasi oleh Polres Biak Numfor, dengan melakukan pertemuan dengan para nelayan.
Para nelayan pun diarahkan ke Dinas Perikanan dan Kelautan untuk diberikan kupon agar di layani ketika hendak membeli BBM di stasiun pengisian bahan bakar. Meski tidak dalam jumlah yang besar, karena disesuaikan dengan kapasitas mesin yang dipakai oleh para nelayan, dan juga jarak tempuh yang biasa dilakoni selama pencarian ikan.
“Pada saat nelayan mengisi di SPBU saat membawa kupon dari Dinas perikanan pasti dilayani. Dalam waktu dekat kami sudah meminta Dinas Perikanan untuk membuka SPBN agar para nelayan ikut terbantu dan di rencanakan katanya tahun ini sudah akan dibangun,” pungkasnya. [CenderawasihPos]