Pemkot Jayapura Terapkan Aturan Kepangkatan dan Lambang Sesuai ASN
pada tanggal
Saturday, 17 October 2015
KOTA JAYAPURA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura menerapkan pengaturan kepangkatan dan lambang sesuai yang telah diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemberlakuan aturan tersebut ditandai dengan penyematan tanda pangkat dan jabatan secara simbolis oleh Wakil Walikota Jayapura Dr. H. Nuralam, SE, M.Si kepada Sekretaris Daerah kota, RD. Siahaya, SH. MM selaku perwakilan saat apel Senin (12/10).
Wawali usai apel kepada wartawan mengatakan semua PNS kota mulai dari eselon II akan menggunakan atribut atau tanda pangkat dan dalam waktu dekat juga akan diberlakukan kepada seluruh PNS kota.
“Kita harus merasa bangga dengan apa yang telah dibuat oleh Pemerintah sehingga kita wajib meningkatkan semangat kerja,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekda kota juga menambahkan untuk tanda pangkat dan jabatan sesuai dengan UU ada perbedaan yakni untuk pejabat eselon II atau IV.C menggunakan les di samping tanda pangkat.
“Untuk membedakan jabatan seperti jabatan Sekda menggunakan mangko jabatan dan yang di pampang di atas dasar lingkaran berwarna merah. Sedangkan untuk pejabat eselon II seperti pimpinan SKPD dan Asisten lain hanya menggunakan mangko jabatan tanpa les,” tambahnya.
Adanya atribut atau tanda pangkat ini, lanjut Sekda, dengan harapan masing-masing (ASN) bertanggung jawab karena kehadiran di mana-mana dapat diketahui publik bahwa kapasitasnya sebagai seorang pejabat tertentu.
“Sehingga apa yang ditampilkan tercermin bahwa dia seorang pimpinan,” sambungnya.
Untuk seluruh PNS, tambah Sekda, juga akan dibuat Peraturan Walikota untuk mengimplementasi UU No. 5 tahun 2014.
“Kita ikuti turunan dari UU yang merupakan Peraturan Pemerintah. Tapi saat ini permen tentang tanda pangkat tersebut di sebagian besar wilayah di Indonesia yang sementara mengikuti pelatihan Bimtek ada yang sudah menggunakan itu,” tambahnya.
Itu artinya, kata Sekda, mereka gerak bergerak cepat untuk mengimplementasi UU yang ada.
“Oleh karena itu, Walikota menginstruksikan kota Jayapura harus menggunakan tanda pangkat,” tukasnya. [Dharapos]
Pemberlakuan aturan tersebut ditandai dengan penyematan tanda pangkat dan jabatan secara simbolis oleh Wakil Walikota Jayapura Dr. H. Nuralam, SE, M.Si kepada Sekretaris Daerah kota, RD. Siahaya, SH. MM selaku perwakilan saat apel Senin (12/10).
Wawali usai apel kepada wartawan mengatakan semua PNS kota mulai dari eselon II akan menggunakan atribut atau tanda pangkat dan dalam waktu dekat juga akan diberlakukan kepada seluruh PNS kota.
“Kita harus merasa bangga dengan apa yang telah dibuat oleh Pemerintah sehingga kita wajib meningkatkan semangat kerja,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekda kota juga menambahkan untuk tanda pangkat dan jabatan sesuai dengan UU ada perbedaan yakni untuk pejabat eselon II atau IV.C menggunakan les di samping tanda pangkat.
“Untuk membedakan jabatan seperti jabatan Sekda menggunakan mangko jabatan dan yang di pampang di atas dasar lingkaran berwarna merah. Sedangkan untuk pejabat eselon II seperti pimpinan SKPD dan Asisten lain hanya menggunakan mangko jabatan tanpa les,” tambahnya.
Adanya atribut atau tanda pangkat ini, lanjut Sekda, dengan harapan masing-masing (ASN) bertanggung jawab karena kehadiran di mana-mana dapat diketahui publik bahwa kapasitasnya sebagai seorang pejabat tertentu.
“Sehingga apa yang ditampilkan tercermin bahwa dia seorang pimpinan,” sambungnya.
Untuk seluruh PNS, tambah Sekda, juga akan dibuat Peraturan Walikota untuk mengimplementasi UU No. 5 tahun 2014.
“Kita ikuti turunan dari UU yang merupakan Peraturan Pemerintah. Tapi saat ini permen tentang tanda pangkat tersebut di sebagian besar wilayah di Indonesia yang sementara mengikuti pelatihan Bimtek ada yang sudah menggunakan itu,” tambahnya.
Itu artinya, kata Sekda, mereka gerak bergerak cepat untuk mengimplementasi UU yang ada.
“Oleh karena itu, Walikota menginstruksikan kota Jayapura harus menggunakan tanda pangkat,” tukasnya. [Dharapos]