Pegawai Diklat Mimika Tersangka Korupsi Prajabatan Senilai Rp 4,5 Miliar
pada tanggal
Saturday, 17 October 2015
TIMIKA (MIMIKA) - Kejaksaan Negeri Timika, menetapkan EN, pegawai Badan Kepegawaian dan Diklat Pemkab Mimika sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana diklat prajabatan golongan I, II dan III tahun anggaran 2011 senilai Rp4,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Timika Johnny William Pardede kepada Antara di Timika, Jumat, mengatakan EN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 01/T.1.19/FD.1/02/2015 tanggal 13 Februari 2015.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Timika, tersangka ER diketahui bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Diklat Prajabatan Golongan III. “Modus yang digunakan oleh tersangka yaitu untuk pengadaan barang tidak menggunakan mekanisme lelang, tetapi penunjukkan langsung kepada rekanan. Selain itu, ada kekurangan volume barang tetapi pencairan dana 100 persen,” jelas Johnny.
Ia mengatakan, sejauh ini tim penyidik Kejari Timika baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut. “Kita masih periksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang lain. Yang jelas kasus ini akan terus dikembangkan,” ucapnya.
Johnny mengatakan pada saatnya Kejari Timika akan meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jayapura untuk melakukan audit untuk menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut. Sejauh ini, katanya, tim Kejari Timika menduga adanya indikasi kerugian negara. “Konstruksi kerugian negaranya sudah terlihat terutama dari “mark up’ atau kekurangan volume barang. Namun, untuk kepastiannya akan ditentukan dari hasil audit BPKP,” jelas Johhny.
Kasus dugaan korupsi kegiatan Diklat Prajabatan golongan I, II dan III di lingkungan Pemkab Mimika tahun anggaran 2011, itu merupakan kasus korupsi pertama yang diproses oleh Kejari Timika tahun 2015. [Bintangpapua]
Kepala Kejaksaan Negeri Timika Johnny William Pardede kepada Antara di Timika, Jumat, mengatakan EN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 01/T.1.19/FD.1/02/2015 tanggal 13 Februari 2015.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Timika, tersangka ER diketahui bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Diklat Prajabatan Golongan III. “Modus yang digunakan oleh tersangka yaitu untuk pengadaan barang tidak menggunakan mekanisme lelang, tetapi penunjukkan langsung kepada rekanan. Selain itu, ada kekurangan volume barang tetapi pencairan dana 100 persen,” jelas Johnny.
Ia mengatakan, sejauh ini tim penyidik Kejari Timika baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut. “Kita masih periksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang lain. Yang jelas kasus ini akan terus dikembangkan,” ucapnya.
Johnny mengatakan pada saatnya Kejari Timika akan meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jayapura untuk melakukan audit untuk menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut. Sejauh ini, katanya, tim Kejari Timika menduga adanya indikasi kerugian negara. “Konstruksi kerugian negaranya sudah terlihat terutama dari “mark up’ atau kekurangan volume barang. Namun, untuk kepastiannya akan ditentukan dari hasil audit BPKP,” jelas Johhny.
Kasus dugaan korupsi kegiatan Diklat Prajabatan golongan I, II dan III di lingkungan Pemkab Mimika tahun anggaran 2011, itu merupakan kasus korupsi pertama yang diproses oleh Kejari Timika tahun 2015. [Bintangpapua]