OJK Sarankan Divestasi Saham PTFI Diserap Investor Lokal
pada tanggal
Friday, 2 October 2015
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menyambut baik langkah pemerintah yang ingin mengambil alih 10,46 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI).
Dia menganjurkan rencana divestasi saham selayaknya bisa dilakukan melalui pasar modal Indonesia, dengan porsi penyerapan saham harus banyak diambil alih oleh investor lokal.
"Kita sambut baik, selayaknya memang perusahaan yang ingin divestasi melalui pasar modal, tapi kalau lewat pasar modal, apakah diserap oleh lokal semua atau asing. Kalau untuk go publik, maka ada di publik, bisa swasta, asing maupun lokal. Tapi, kita harapkan yang bisa serap investor lokal," ujar Nurhaida, ketika ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (1/10).
Jikalau persyaratan hanya untuk lokal, menurut Nurhaida, maka akan ada peraturan yang membatasi porsi kepemilikan untuk asing. Hal ini karena aturan go publik di bursa tidak ada pembatasan untuk siapa pun, jadi bisa diserap dari berbagai kalangan.
"Kalau mereka penawaran umum ke publik, takutnya asing banyak yang serap. Makanya, akan ada aturan yang membatasi, jika investor lokal lah yang berhak banyak mengambil divestasi saham (Freeport)," urainya.
Pada kenyataannya, lanjut dia, apakah investor lokal sanggup mengambil divestasi saham Freeport tersebut. Sehingga, nanti perlu juga ada pembatasan asing, jikalau ingin mengambil saham Freeport Indonesia.
"Tapi yang jelas kita inginkan untuk investor lokal, nanti ada pertimbangannya," pungkas Nurhaida. [MetroTV]
Dia menganjurkan rencana divestasi saham selayaknya bisa dilakukan melalui pasar modal Indonesia, dengan porsi penyerapan saham harus banyak diambil alih oleh investor lokal.
"Kita sambut baik, selayaknya memang perusahaan yang ingin divestasi melalui pasar modal, tapi kalau lewat pasar modal, apakah diserap oleh lokal semua atau asing. Kalau untuk go publik, maka ada di publik, bisa swasta, asing maupun lokal. Tapi, kita harapkan yang bisa serap investor lokal," ujar Nurhaida, ketika ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (1/10).
Jikalau persyaratan hanya untuk lokal, menurut Nurhaida, maka akan ada peraturan yang membatasi porsi kepemilikan untuk asing. Hal ini karena aturan go publik di bursa tidak ada pembatasan untuk siapa pun, jadi bisa diserap dari berbagai kalangan.
"Kalau mereka penawaran umum ke publik, takutnya asing banyak yang serap. Makanya, akan ada aturan yang membatasi, jika investor lokal lah yang berhak banyak mengambil divestasi saham (Freeport)," urainya.
Pada kenyataannya, lanjut dia, apakah investor lokal sanggup mengambil divestasi saham Freeport tersebut. Sehingga, nanti perlu juga ada pembatasan asing, jikalau ingin mengambil saham Freeport Indonesia.
"Tapi yang jelas kita inginkan untuk investor lokal, nanti ada pertimbangannya," pungkas Nurhaida. [MetroTV]