Narapidana Lapas Wamena Ditangkap do Pasar Jibama
pada tanggal
Monday, 26 October 2015
KOTA JAYAPURA - Salah satu narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Februari lalu, akhirnya ditangkap.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Patrige, di Jayapura, Sabtu, mengatakan, narapidana yang kabur dan ditangkap itu yakni Lewianus Aroba (38).
“Narapidana itu ditemukan oleh keluarganya di sekitar Pasar Jibama pada Selasa (23/9), sekitar pukul 17.00 WIT yang kemudian diserahkan ke Pos Pol Jibama,” kata Kombes Pol Patrige kepada Antara di Jayapura.
Ia mengatakan, Lewianus Aroba tercatat berdomisili di Kampung Siapma, Distrik Mutsatfak, Kabupaten Jayawijaya, yang melarikan diri dari Lapas Wamena pada Februari lalu.
Lewianus terlibat tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia atau melanggar Pasal 170 ayat 3 KUHP.
“Aroba kemudian diamankan di Polres Jayawijaya lalu pada hari Kamis (25/9) sekitar pukul 11.00 Wit,” katanya.
Setelah itu, Kepala Lapas Wamena Daniel Rumsawek menjemput Aroba di Mapolres Jayawijaya dan dibawa ke Lapas Wamena
“Aroba dijemput oleh Kalapas dalam keadaan baik dan sehat. Dia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Patrige.
Untuk diketahui, narapidana yang kabur dari Lapas Wamena, setahun terakhir ini cukup banyak.
Kasus terakhir, sebanyak 14 narapidana kabur dari Lapas Wamena, pada Minggu (23/8), dan hingga kini belum seorang pun yang ditangkap dan dijebloskan kembali ke lapas tersebut. Para narapidana itu kabur dengan cara menjebol plafon di ruang tahanan C1 dan C2.
Narapidana yang kabur itu yakni Kelvis Wenda, Frengki Maniani, Abori Lengka, Marselius Uzapmabin, Alen Wenda, dan Ones Heluka, Sali Kuan, Arkianus Aspalek, Simon Wuka, Jhoni Kosay, Ronal Y Ohee, Yermias Alua, Wiyungga Tabuni, dan Kamori Murib. [BintangPapua]
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Patrige, di Jayapura, Sabtu, mengatakan, narapidana yang kabur dan ditangkap itu yakni Lewianus Aroba (38).
“Narapidana itu ditemukan oleh keluarganya di sekitar Pasar Jibama pada Selasa (23/9), sekitar pukul 17.00 WIT yang kemudian diserahkan ke Pos Pol Jibama,” kata Kombes Pol Patrige kepada Antara di Jayapura.
Ia mengatakan, Lewianus Aroba tercatat berdomisili di Kampung Siapma, Distrik Mutsatfak, Kabupaten Jayawijaya, yang melarikan diri dari Lapas Wamena pada Februari lalu.
Lewianus terlibat tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia atau melanggar Pasal 170 ayat 3 KUHP.
“Aroba kemudian diamankan di Polres Jayawijaya lalu pada hari Kamis (25/9) sekitar pukul 11.00 Wit,” katanya.
Setelah itu, Kepala Lapas Wamena Daniel Rumsawek menjemput Aroba di Mapolres Jayawijaya dan dibawa ke Lapas Wamena
“Aroba dijemput oleh Kalapas dalam keadaan baik dan sehat. Dia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Patrige.
Untuk diketahui, narapidana yang kabur dari Lapas Wamena, setahun terakhir ini cukup banyak.
Kasus terakhir, sebanyak 14 narapidana kabur dari Lapas Wamena, pada Minggu (23/8), dan hingga kini belum seorang pun yang ditangkap dan dijebloskan kembali ke lapas tersebut. Para narapidana itu kabur dengan cara menjebol plafon di ruang tahanan C1 dan C2.
Narapidana yang kabur itu yakni Kelvis Wenda, Frengki Maniani, Abori Lengka, Marselius Uzapmabin, Alen Wenda, dan Ones Heluka, Sali Kuan, Arkianus Aspalek, Simon Wuka, Jhoni Kosay, Ronal Y Ohee, Yermias Alua, Wiyungga Tabuni, dan Kamori Murib. [BintangPapua]