-->

Masjid Raya di Andai Dinilai Melanggar Toleransi Beragama di Manokwari

MANOKWARI - Ribuan umat Kristen yang berasal dari ratusan jemaat di Kabupaten Manokwari pada Kamis (29/10) melakukan unjuk rasa menolak pendirian masjid raya  di Andai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari.

Sebab dari penolakan umat Kristen ini adalah, pembangunan tempat ibadah yang berfungsi sebagai pusat islam di Manokwari ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi merusak toleransi beragama karena secara langsung pembangunan rumah ibadah itu mengabaikan status Manokwari sebagai Kota Injil.

Unjukrasa yang dimulai pukul 10.00 WIT, ini dimulai di dua titik kumpul, yakni Gedung Olahraga (GOR) Sanggeng, Kelurahan Manokwari Barat, Distrik Manokwari Barat dan Sowi IV, Kelurahan Sowi, Distrik Manokwari Selatan.

Dengan membawa spanduk dan pamflet, massa dengan memakai atribut pakaian hitam sebagai tanda bergabung, melakukan longmarch menuju kantor Bupati Manokwari, di Sowi Gunung.

Turut hadir dalam demo damai tersebut, Ketua Gereja Kristen Injili (GKI) Tanah Papua Klasis Manokwari, Pdt. Simon Petrus Bisay dan Ketua Persatuan Gereja-Gereja Provinsi Papua Barat, Pdt. Sherly Parinusa yang juga merupakan Ketua Persatuan Gereja-Gereja Provinsi (PGGP) Papua Barat, Pdt. Ayatonoi, serta para pimpinan gereja di Manokwari.

Kedatangan massa dihalaman kantor bupati, langsung ditemui Bupati Manokwari, Dr. Bastian Salabai, didampingi Ketua DPRD Manokwari, Dedy May.

Sebagai juru bicara umat yang berunjuk rasa, Wakil Ketua Klasis Manokwari, Pdt. Mamoribo, mengatakan, dalam meningkatkan eksistensi Manokwari sebagai kota Injil dan Kota Peradaban orang Papua, terdapat 5 poin penting yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Lima poin tersebut diantaranya, meminta bupati tidak mengeluarkan ijin untuk pembangunan masjid di Anday dan meminta Kapolres Manokwari, memanggil sejumlah pihak yang dinilai tidak kooperatif terhadap pemerintah daerah dan umat kristen di daerah ini.

"Para pimpinan gereja dari berbagai denominasi meminta pembangunan masjid di Andai dihentikan dan agar tidak dilanjutkan pembangunannya. Terlebih pula karena pendiriannya tidak mengantongi ijin resmi dari Pemerintah Daerah," ujar Pdt Mamoribo.

Status Kota Injil Harus Dihargai 

Para pimpinan gereja juga menyatakan pendirian masjid di Andai harus dibatalkan demi menegakkan eksisten Manokwari sebagai Kota Injil sekaligus sebagai pusat peradaban orang Papua. Terlebih karena Andai, secara historis merupakan tanah zending yakni wilayah yang merupakan pusat Pekabaran Injil oleh para misionaris di masa lalu. Dalam rangka itu, lembaga gereja meminta Bupati agar tidak mengeluarkan IMB untuk masjid di Andai.

“Manokwari sebagai kota Injil sejak 1856 harus dihargai oleh semua pihak di tanah Papua sebagai kearifan lokal. Sehingga pembangunan rumah ibadah di Manokwari harus memperhatikan status kota Injil dan suara gereja,” seru Wakil Ketua Klasis GKI Manokwari.

Bupati juga diminta menerbitkan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Manokwari sebagai kota Injil, paling lambat Desember 2015 sudah disahkan di DPRD Manokwari. Hal ini sebagai produk hukum dalam rangka Otsus Papua, berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001.

Bastian juga diminta berkoordinasi dengan semua stakeholder, termasuk pimpinan TNI-Polri, untuk menertibkan upaya pembangunan yang menerobosi kawasan Anday, serta meminta pemerintah Indonesia dapat memberlakukan seluruh warga Negara secara adil dan proporsional sesuai dengan UUD 1945.

“Semua pembangunan rumah ibadah harus memperhatikan status kota Manokwari dan suara gereja. Kota Injil harus dihargai semua pihak sebagai toleransi kebinekaan dan keberagaman di Indoensia. Pembangunan masjid ini belum memiliki ijin dan harus dibatalkan,” jelasnya.

Demikian antara lain bunyi pernyataan sikap pimpinan gereja di Manokwari yang dibacakan di hadapan Bupati Manokwari Bastian Salabai serta Ketua DPRD Dedi S. May pada unjuk rasa damai di halaman kantor bupati di Sowi Gunung.

Bupati Salabai, menerima aspirasi masyarakat dan segera mengkomunikasikan dengan umat muslim, terutama terkait pembangunan masjid diwilayah Zending yang masuk dalam Pekabaran Injil, serta tanah peradaban Orang Papua.

“Saya minta proses pembangunan masjid di Andai dihentikan. Dan saya akan segera menjalin komunikasi bersama umat muslim, bahwa pembangunan masjid tersebut mendapat penolakan,” ungkap bupati.

Dari pantauan, aksi tersebut mendapat pengawalan dari aparat kepolisian, Polda Papua Barat dan Kepolisian Manokwari, dibantu Satuan Brimob Detasemen C Manokwari. Sejumlah bangunan masjid yang berada diwilayah Jalan Drs. Esau Sesa dan Sowi, juga sempat dijaga pihak keamanan.

Aksi ribuan massa tersebut, sempat membuat kemacetan panjang didalam kota Manokwari, akibat sejumlah jalan ditutup. Para pengendara terlihat kesulitan untuk mengakses jalur alternatif lainnya. [CahayaPapua/MediaPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah