Lukas Enembe Harapkan Otonomi Daerah Mampu Membawa Perubahan dalam Pelayanan Masyarakat
pada tanggal
Friday, 2 October 2015
KOTA JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua berharap pemberlakuan otonomi daerah (Otda) di tingkat Kabupaten/Kota mampu mendorong pembangunan dan membawa perubahan secara struktural maupun fungsional dalam pelayanan masyarakat.
Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP MH dalam sambutan yang dibacakan Asisten II Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, Drs. Elia I. Loupatty, MM menjelaskan, Pemerintah dituntut untuk merespon kebutuhan setiap masyarakat maupun pelaku usaha dalam konteks ke-Papua-an guna mendorong pertumbuhan sektor ekonomi dan daya saing daerah dengan memperhatikan kearifan lokal di daerah masing-masing.
“Dengan memperhatikan kondisi geografis Papua yang begitu luas dan rumit membutuhkan proteksi atau perlindungan secara spesifik bagi masyarakat asli Papua yang masih kental dengan pola kehidupan tradisional dan nilai adat istiadat yang heterogen mendiami 29 wilayah Kabupaten/Kota dan terbagi di 558 distrik dan tersebar pada 5.419 kampung,” urainya saat membuka sosialisasi Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, di Hotel Sahid Jayapura, Selasa (29/9).
Lebih lanjut, kata Loupatty, ketidaksiapan masyarakat dalam menanggapi terjadinya transformasi nilai dapat berdampak pada munculnya konflik dan kesenjangan sosial dari berbagai permasalahan pembangunan yang kompleks.
“Untuk menjawab persoalan diperlukan keterpaduan, sinergitas antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam mengatasi masalah pembangunan dengan menyediakan pelayanan dasar dan mengembangkan sektor unggulan melalui sistem pemerintahan yang sesuai kondisi daerah," ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Biro Tata Pemerintahan Papua, Herman Ick menjelaskan, sosialisasi Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan bertujuan untuk memberi pemahaman dan penjelasan pada tataran teknis pembuat kebijakan dalam perumusan urusan-urusan di bidang perizinan dan non perizinan.
“Hal ini dilakukan agar terwujudnya komitmen dan tindak lanjut Bupati dan Walikota dalam menetapkan kecamatan sebagai penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu pada 2016 se Papua," jelasnya.
Dikatakan Herman, tujuan kegiatan ini untuk menyamakan pemahaman dan pandangan tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sekaligus sebagai momentum untuk membahas hal-hal yang bersifat strategis dalam rangka pemantapan penyelenggaraan Pemerintah di Provinsi Papua.[Dharapos]
Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP MH dalam sambutan yang dibacakan Asisten II Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, Drs. Elia I. Loupatty, MM menjelaskan, Pemerintah dituntut untuk merespon kebutuhan setiap masyarakat maupun pelaku usaha dalam konteks ke-Papua-an guna mendorong pertumbuhan sektor ekonomi dan daya saing daerah dengan memperhatikan kearifan lokal di daerah masing-masing.
“Dengan memperhatikan kondisi geografis Papua yang begitu luas dan rumit membutuhkan proteksi atau perlindungan secara spesifik bagi masyarakat asli Papua yang masih kental dengan pola kehidupan tradisional dan nilai adat istiadat yang heterogen mendiami 29 wilayah Kabupaten/Kota dan terbagi di 558 distrik dan tersebar pada 5.419 kampung,” urainya saat membuka sosialisasi Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, di Hotel Sahid Jayapura, Selasa (29/9).
Lebih lanjut, kata Loupatty, ketidaksiapan masyarakat dalam menanggapi terjadinya transformasi nilai dapat berdampak pada munculnya konflik dan kesenjangan sosial dari berbagai permasalahan pembangunan yang kompleks.
“Untuk menjawab persoalan diperlukan keterpaduan, sinergitas antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam mengatasi masalah pembangunan dengan menyediakan pelayanan dasar dan mengembangkan sektor unggulan melalui sistem pemerintahan yang sesuai kondisi daerah," ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Biro Tata Pemerintahan Papua, Herman Ick menjelaskan, sosialisasi Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan bertujuan untuk memberi pemahaman dan penjelasan pada tataran teknis pembuat kebijakan dalam perumusan urusan-urusan di bidang perizinan dan non perizinan.
“Hal ini dilakukan agar terwujudnya komitmen dan tindak lanjut Bupati dan Walikota dalam menetapkan kecamatan sebagai penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu pada 2016 se Papua," jelasnya.
Dikatakan Herman, tujuan kegiatan ini untuk menyamakan pemahaman dan pandangan tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sekaligus sebagai momentum untuk membahas hal-hal yang bersifat strategis dalam rangka pemantapan penyelenggaraan Pemerintah di Provinsi Papua.[Dharapos]