-->

Komnas HAM Papua Menentang Hukum Kebiri bagi Pedofil

KOTA JAYAPURA - Maraknya wacana di Pemerintahan Pusat tentang desas-desus usulan hukum kebiri bagi para Pedofil atau tersangka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Indonesia, bakal menjadi bahan gunjingan. Apalagi kasus kekerasan seksual anak di bawah umur cukup tinggi di Papua.

Plt Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua, Frits Ramandey menyatakan tak setuju jika hukum kebiri diberlakukan terhadap para tersangka kekerasan seksual anak di Indonesia.

Sebab, lanjut dia, jika diberlakukan akan melanggar Hak Asasi Manusia.  Apalagi aturan hukum kebiri belum memiliki dasar hukum di Negara Indonesia.

"Jika hukum kebiri diberlakukan, sudah pasti itu melanggar HAM, karena secara biologis seseorang dilahirkan normal dan memiliki jenis kelamin tertentu, lalu kalau dikebiri itu mestinya atas dasar, persetujuan atau kemauan sendiri," kata Frits saat ditemui Kamis (29/10).

Frits juga menilai hukum kebiri akan berpengaruh kepada perkembangan fisik dan merupakan bagian pembunuhan secara pelan-pelan bagi seseorang. Dalam pandangan Hak Asasi Manusia, Hukum Kebiri termasuk sudah melanggar bahkan mencabut hak individu.

Menurutnya, salah satu solusi bagi Pedofil adalah memberikan efek, bukan melakukan tindakan biologis.
Hukum jeranya, cukup memberikan hukuman tinggi dengan mengganjarkan pasal berlapis.

"Intinya, hukuman diperberat bukan justru merumuskan keputusan Presiden lalu menghilangkan sebagian hak individu dicabut UU," bebernya.

Frits pun membeberkan dampak diberlakukan hukum kebiri pada pedofil usia Produktif, tidak akan memiliki keturunan lagi. Hal ini bertolak belakang dalam aturan Undang Undang.

"Seseorang diberi hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunannya," ujarnya. [Dharapos]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah