Investasi Underground PTFI Capai 18 Milliar Dollar
pada tanggal
Tuesday, 13 October 2015
JAKARTA - PT Freeport Indonesia memberikan kepastian investasi sebesar US$ 18 miliar untuk mengembangkan penambangan bawah tanah terbesar di dunia.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengatakan, ketika bicara dengan CEO Freeport McMoran Jim Bob Moffet, kedua belah pihak telah mendapat kesepakatan tentang perpanjangan usaha.
"Jadi setelah melakukan satu komunikasi intensif kami mencapai suatu kesepakatan menjaga kelangsungan investasi jangka panjang nilainya US$ 18 milar," kata Sudirman, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Kamis (8/10).
Sudirman menuturkan, Freeport Indonesia memberikan kepastian penambahan investasi meski menggunakan payung hukum lama, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, yang menentukan pengajuan perpanjangan kontrak paling cepat dilakukan 2 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum kontrak habis. Untuk diketahui, kontrak Freeport di Indonesia akan habis pada 2021.
"Investasi ini dilaksanakan, dieksekusi menggunakan payung kontrak sampai 2021," tutur Sudirman.
Sudirman menambahkan, keinginan Freeport Indonesia menambah investasi sebelum masa kontrak habis untuk melakukan persiapan pembangunan tambang bawah tanah terbesar dengan ke dalaman 1.300-3.000 Kilo meter (km) dan panjang 500 km.
"Freeport menyiapkan tambang bawah tanah. Arah utamanya menyampaikan tambang bawah tanah terbesar di dunia," pungkas Sudirman. [Liputan6]
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengatakan, ketika bicara dengan CEO Freeport McMoran Jim Bob Moffet, kedua belah pihak telah mendapat kesepakatan tentang perpanjangan usaha.
"Jadi setelah melakukan satu komunikasi intensif kami mencapai suatu kesepakatan menjaga kelangsungan investasi jangka panjang nilainya US$ 18 milar," kata Sudirman, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Kamis (8/10).
Sudirman menuturkan, Freeport Indonesia memberikan kepastian penambahan investasi meski menggunakan payung hukum lama, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, yang menentukan pengajuan perpanjangan kontrak paling cepat dilakukan 2 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum kontrak habis. Untuk diketahui, kontrak Freeport di Indonesia akan habis pada 2021.
"Investasi ini dilaksanakan, dieksekusi menggunakan payung kontrak sampai 2021," tutur Sudirman.
Sudirman menambahkan, keinginan Freeport Indonesia menambah investasi sebelum masa kontrak habis untuk melakukan persiapan pembangunan tambang bawah tanah terbesar dengan ke dalaman 1.300-3.000 Kilo meter (km) dan panjang 500 km.
"Freeport menyiapkan tambang bawah tanah. Arah utamanya menyampaikan tambang bawah tanah terbesar di dunia," pungkas Sudirman. [Liputan6]