Freeport Ingin Kepastian Fiskal Hingga 2041
pada tanggal
Monday, 12 October 2015
JAKARTA - PT Freeport Indonesia tidak hanya menginginkan perpanjangan operasi hingga 20 tahun terhitung berakhirnya kontrak karya di 2021. Namun juga mengharapkan kepastian fiskal hingga 2041.
Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan kepastian fiskal masih dalam pembahasan dengan pemerintah. Dia mengusulkan fiskal yang diberlakukan bagi Freeport bersifat tetap hingga 2041. "Kami menginginkan naildown demi kepastian investasi. Kalau (pengenaan) pajak berubah maka berubah lagi hitungan (investasi)-nya," kata Riza di Jakarta, Senin (12/10).
Riza menuturkan pihaknya sudah menyetujui usulan pemerintah dalam menaikkan royalti emas, tembaga, dan perak guna peningkatan penerimaan negara. Royalti emas sebelumnya sebesar 1% menjadi 3,75%. Kemudian royalti tembaga dari 3,5% menjadi 4%, serta royalti perak dari 1% menjadi 3,25%. Kesepakatan menaikkan royalti itu merupakan bagian dari renegosiasi kontrak karya.
"Kenaikan royalti itu sudah mulai berlaku 25 Juli 2014 kemarin. Meski amendemen kontrak karya belum selesai," ujarnya.
Dikatakan, Freeport sudah membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 35%. Besaran pajak itu lebih tinggi 10% ketimbang PPh Badan yang berlaku dalam UU PPh Nasional sebesar 20%. Dia berharap PPh Badan dan royalti itu tidak berubah sampai 2041.
Namun tentu saja hal ini masih perlu pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah. "Kami baru membahas soal naildown atau tidak. Belum sampai angka pajak yang dikenakan," ujarnya. [InvestorDaily]
Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan kepastian fiskal masih dalam pembahasan dengan pemerintah. Dia mengusulkan fiskal yang diberlakukan bagi Freeport bersifat tetap hingga 2041. "Kami menginginkan naildown demi kepastian investasi. Kalau (pengenaan) pajak berubah maka berubah lagi hitungan (investasi)-nya," kata Riza di Jakarta, Senin (12/10).
Riza menuturkan pihaknya sudah menyetujui usulan pemerintah dalam menaikkan royalti emas, tembaga, dan perak guna peningkatan penerimaan negara. Royalti emas sebelumnya sebesar 1% menjadi 3,75%. Kemudian royalti tembaga dari 3,5% menjadi 4%, serta royalti perak dari 1% menjadi 3,25%. Kesepakatan menaikkan royalti itu merupakan bagian dari renegosiasi kontrak karya.
"Kenaikan royalti itu sudah mulai berlaku 25 Juli 2014 kemarin. Meski amendemen kontrak karya belum selesai," ujarnya.
Dikatakan, Freeport sudah membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 35%. Besaran pajak itu lebih tinggi 10% ketimbang PPh Badan yang berlaku dalam UU PPh Nasional sebesar 20%. Dia berharap PPh Badan dan royalti itu tidak berubah sampai 2041.
Namun tentu saja hal ini masih perlu pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah. "Kami baru membahas soal naildown atau tidak. Belum sampai angka pajak yang dikenakan," ujarnya. [InvestorDaily]