Dewan Masjid Indonesia (DMI) Klaim Masjid Rahmatan Lil A’lamin Arfai Sudah Miliki Ijin
pada tanggal
Saturday, 31 October 2015
JAKARTA - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Bidang Sarana, Hukum dan Waqaf, Drs. H. Muhammad Natsir Zubaidi mengklaim pembangunan Masjid Rahmatan Lil A’lamin di Desa Arfai, Kelurahan Andai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari ini telah mengantongi ijin dari negara.
"Sudah sesuai dan memenuhi PB Menag dan Mendagri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006," klaim Natsi pada Kamis (29/10).
Ia mengungkapkan, Yayasan Nur Hasanah Abadi telah mewaqafkan tanah seluas tiga hektar miliknya untuk pembangunan Masjid Rahmatan Lil A’lamin. Selanjutnya masjid yang dijadikan sebagai Islamic Centre di Manokwari ini telah dibangun sejak April 2015 dan kini mencapai 75 persen.
Selanjutnya ia menilai, masalah ijin masjid Manokwari sangat berbeda dengan kasus pembakaran gereja-gereja di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
“Menurut Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Polisi Drs. H. Badrodin Haiti, ada 10 gereja di Kabupaten Aceh Singkil yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan izin, sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri (PB) Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006,” tutur pada Kamis (29/10) malam.
Pihaknya meminta Provinsi Papua Barat, mengakomodasi hak asasi ummat Islam untuk beribadah, baik di Kabupaten Manokwari maupun Provinsi Papua Barat umumnya.
“PP DMI mengimbau agar pemimpin agama lain secara jujur menghormati hak-hak dasar beragama warga negara. Provinsi Papua Barat merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” ungkapnya.
Sesuai dengan pasal 29 UUD 1945, tuturnya, Pemprov Papua Barat diminta mengakomodasi hak umat Islam untuk beribadah, khususnya di Kabupaten Manokwari dan umumnya di Provinsi Papua Barat.
“PP DMI berharap agar ummat Islam tidak terpancing dengan adanya penolakan Masjid Rahmatan lil A’lamin ini. Kami juga mengimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat untuk segera menerbitkan izin pembangunan masjid raya Manokwari dan Masjid Rahmatan lil A’lamin,” tutur Natsir yang juga Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Saat ini menurut data dari Pemda Manokwari sekitar 16 masjid telah berdiri di kabupaten tersebut. Sedangkan hingga kini pihak panitia pembangunan masjid mengakui bahwa mereka masih mengurus surat ijin sesuai SK 3 menteri. [DMI/Papuanesia]
"Sudah sesuai dan memenuhi PB Menag dan Mendagri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006," klaim Natsi pada Kamis (29/10).
Ia mengungkapkan, Yayasan Nur Hasanah Abadi telah mewaqafkan tanah seluas tiga hektar miliknya untuk pembangunan Masjid Rahmatan Lil A’lamin. Selanjutnya masjid yang dijadikan sebagai Islamic Centre di Manokwari ini telah dibangun sejak April 2015 dan kini mencapai 75 persen.
Selanjutnya ia menilai, masalah ijin masjid Manokwari sangat berbeda dengan kasus pembakaran gereja-gereja di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
“Menurut Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Polisi Drs. H. Badrodin Haiti, ada 10 gereja di Kabupaten Aceh Singkil yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan izin, sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri (PB) Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006,” tutur pada Kamis (29/10) malam.
Pihaknya meminta Provinsi Papua Barat, mengakomodasi hak asasi ummat Islam untuk beribadah, baik di Kabupaten Manokwari maupun Provinsi Papua Barat umumnya.
“PP DMI mengimbau agar pemimpin agama lain secara jujur menghormati hak-hak dasar beragama warga negara. Provinsi Papua Barat merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” ungkapnya.
Sesuai dengan pasal 29 UUD 1945, tuturnya, Pemprov Papua Barat diminta mengakomodasi hak umat Islam untuk beribadah, khususnya di Kabupaten Manokwari dan umumnya di Provinsi Papua Barat.
“PP DMI berharap agar ummat Islam tidak terpancing dengan adanya penolakan Masjid Rahmatan lil A’lamin ini. Kami juga mengimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat untuk segera menerbitkan izin pembangunan masjid raya Manokwari dan Masjid Rahmatan lil A’lamin,” tutur Natsir yang juga Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Saat ini menurut data dari Pemda Manokwari sekitar 16 masjid telah berdiri di kabupaten tersebut. Sedangkan hingga kini pihak panitia pembangunan masjid mengakui bahwa mereka masih mengurus surat ijin sesuai SK 3 menteri. [DMI/Papuanesia]