Bertepatan dengan Natal, Majelis Rakyat Papua (MRP) Minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tunda Pilkada Serentak
pada tanggal
Thursday, 1 October 2015
KOTA JAYAPURA - Majelis Rakyat Papua (MRP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2015 di 11 kabupaten di Provinsi Papua. Alasannya, menjelang dan pada Desember, umat Kristiani di Papua mempersiapkan perayaan Natal. Pelaksanaan pilkada di Papua bisa dilakukan pada Januari 2016.
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua I MRP, Hofni Simbiak kepada SP di Jayapura, Senin (28/9) siang.
“Umat Kristen pada bulan Desember mendatang masuk dalam masa-masa penantian atau masa adven. Masa-masa penantian ini digunakan untuk mempersiapkan Natal,” ujarnya.
Dikatakan, masa adven adalah masa yang mendapat perhatian serius warga Papua, sehingga tidak boleh diganggu. Masa adven dimulai pada akhir November 2015 dan berlangsung selama empat minggu sebelum perayaan Natal pada 25 Desember 2015. Masa adven digunakan umat untuk melakukan introspeksi dan menyiapkan diri menyambut Natal, sekaligus mempersiapkan rumah, lingkungan, dan gereja.
"Oleh karena itu, baik sebagai publik maupun pimpinan MRP, khususnya kelompok kerja agama yang tugas pokok dan fungsinya menjaga kerukunan hidup beragama menyatakan pilkada serentak di bulan Desember perlu dikaji dengan serius. MRP menegaskan pilkada yang dilaksanakan pada masa adven menjelang perayaan Natal akan merusak sendi-sendi kehidupan beragama. Hal ini harus menjadi perhatian serius dKPU, Bawaslu, DKPP, presiden dan Pemprov Papua," katanya.
Dikatakan, secara sosiologis-antropologis, orang Papua selalu memerhatikan persoalan peribadatan. "Beribadah lebih utama dari kegiatan pembangunan lainnya. Pelaksanaan pilkada di bulan Desember yang bertepatan dengan masa adven bisa memicu perpecahan di antara keluarga dan suku," ujarnya.
Sebanyak 11 kabupaten yang melakukan pilkada serentak di Provinsi Papua adalah Nabire, Keerom, Waropen, Yalimo, Asmat, Boven Digoel, Merauke, Pegunungan Bintang, Mamberamo Raya, Supiori, dan Yahukimo. [SuaraPembaruan]
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua I MRP, Hofni Simbiak kepada SP di Jayapura, Senin (28/9) siang.
“Umat Kristen pada bulan Desember mendatang masuk dalam masa-masa penantian atau masa adven. Masa-masa penantian ini digunakan untuk mempersiapkan Natal,” ujarnya.
Dikatakan, masa adven adalah masa yang mendapat perhatian serius warga Papua, sehingga tidak boleh diganggu. Masa adven dimulai pada akhir November 2015 dan berlangsung selama empat minggu sebelum perayaan Natal pada 25 Desember 2015. Masa adven digunakan umat untuk melakukan introspeksi dan menyiapkan diri menyambut Natal, sekaligus mempersiapkan rumah, lingkungan, dan gereja.
"Oleh karena itu, baik sebagai publik maupun pimpinan MRP, khususnya kelompok kerja agama yang tugas pokok dan fungsinya menjaga kerukunan hidup beragama menyatakan pilkada serentak di bulan Desember perlu dikaji dengan serius. MRP menegaskan pilkada yang dilaksanakan pada masa adven menjelang perayaan Natal akan merusak sendi-sendi kehidupan beragama. Hal ini harus menjadi perhatian serius dKPU, Bawaslu, DKPP, presiden dan Pemprov Papua," katanya.
Dikatakan, secara sosiologis-antropologis, orang Papua selalu memerhatikan persoalan peribadatan. "Beribadah lebih utama dari kegiatan pembangunan lainnya. Pelaksanaan pilkada di bulan Desember yang bertepatan dengan masa adven bisa memicu perpecahan di antara keluarga dan suku," ujarnya.
Sebanyak 11 kabupaten yang melakukan pilkada serentak di Provinsi Papua adalah Nabire, Keerom, Waropen, Yalimo, Asmat, Boven Digoel, Merauke, Pegunungan Bintang, Mamberamo Raya, Supiori, dan Yahukimo. [SuaraPembaruan]