Alberth Torey Buka Sosialisasi Peraturan Penataan Organisasi Perangkat Daerah
pada tanggal
Friday, 30 October 2015
WASIOR (WONDAMA) - Sekretariat Daerah Teluk Wondama (TW), melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah sesuai Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan sejak pagi hingga sore tersebut, dibuka dan ditutup langsung oleh Bupati TW, DR Alberth H Torey MM dan dihadiri oleh sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seluruh perwakilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan sejumlah kepala distrik.
Bupati dalam sambutannya mengatakan, kalau pihaknya selaku pimpinan daerah, menyambut baik dengan dilaksanakan kegiatan tersebut. Karena sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Negara yang berdasarkan hukum, maka seluruh aktifitas pemerintah dan setiap tindakan atau perbuatan Aparatur Sipil Negara (ASN), harus berlandaskan pada hukum. “Prinsip Negara hukum menekankan tentang sanksi hukum bagi setiap warga Negara yang melanggar hukum. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintah daerah, prinsip hukum harus dipedomani oleh kita semua sebagai ASN di daerah,” kata Bupati.
Dijelaskan Bupati, dalam UU nomor 23 tahun 2014 ini menegaskan bahwa kepala daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dibantu oleh perangkat daerah.
Dalam sosialisasi tersebut, nara sumber membawakan materi berupa penataan organisasi pemerintah daerah sesuai UU No 23 tahun 2014 serta arah dan kebijakan pemerintah provinsi Papua Barat pasca terbitnya UU nomor 23 tahun 2014.
“Di dalam undang-undang inikan nanti ada beberapa penyesuaian perubahan nomenklatur maupun urusan-urusan yang diserahkan kepada daerah. Ada urusan yang tadinya dipegang oleh kabupaten ditarik ke provinsi, itu salah satu contoh. Kemudian ada SKPD yang beban kerja sedikit dan setelah dievaluasi nantinya dia akan bergabung atau SKPD ini tidak ada. Kalau beban kerjanya sedikit, tidak mungkin dibentuk dinas karena anggarannya yang cukup besar,” ujar Kepala Biro Organisasi Setda Papua Barat, Supriatna Djalimun, saat membawakan materi pada kegiatan tersebut.
Dirinya berharap, setelah dilakukan sosialisasi tersebut, setiap SKPD yang ada di jajaran pemerintahan Kabupaten Teluk Wondama, mampu untuk menyusun peta kelembagaan. “Artinya sesuai dengan undang-undang, urusan-urusan yang diserahkan ke kabupaten, dia harus buat peta terlebih dahulu. Sehingga nanti dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan yang baru sebagai pengganti PP 41 tentang kelembagaan perangkat daerah, itu sudah siap. Artinya sudah membuat peta-peta terlebih dahulu. Sekalian ditindaklanjuti dengan adanya pemetaan tentang kelembagaan perangkat daerah kemudian akan melakukan penilaian simulasi tipelogi kelembagaan perangkat daerah kedepan. Itu yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya. [MediaPapua]
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan sejak pagi hingga sore tersebut, dibuka dan ditutup langsung oleh Bupati TW, DR Alberth H Torey MM dan dihadiri oleh sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seluruh perwakilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan sejumlah kepala distrik.
Bupati dalam sambutannya mengatakan, kalau pihaknya selaku pimpinan daerah, menyambut baik dengan dilaksanakan kegiatan tersebut. Karena sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Negara yang berdasarkan hukum, maka seluruh aktifitas pemerintah dan setiap tindakan atau perbuatan Aparatur Sipil Negara (ASN), harus berlandaskan pada hukum. “Prinsip Negara hukum menekankan tentang sanksi hukum bagi setiap warga Negara yang melanggar hukum. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintah daerah, prinsip hukum harus dipedomani oleh kita semua sebagai ASN di daerah,” kata Bupati.
Dijelaskan Bupati, dalam UU nomor 23 tahun 2014 ini menegaskan bahwa kepala daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dibantu oleh perangkat daerah.
Dalam sosialisasi tersebut, nara sumber membawakan materi berupa penataan organisasi pemerintah daerah sesuai UU No 23 tahun 2014 serta arah dan kebijakan pemerintah provinsi Papua Barat pasca terbitnya UU nomor 23 tahun 2014.
“Di dalam undang-undang inikan nanti ada beberapa penyesuaian perubahan nomenklatur maupun urusan-urusan yang diserahkan kepada daerah. Ada urusan yang tadinya dipegang oleh kabupaten ditarik ke provinsi, itu salah satu contoh. Kemudian ada SKPD yang beban kerja sedikit dan setelah dievaluasi nantinya dia akan bergabung atau SKPD ini tidak ada. Kalau beban kerjanya sedikit, tidak mungkin dibentuk dinas karena anggarannya yang cukup besar,” ujar Kepala Biro Organisasi Setda Papua Barat, Supriatna Djalimun, saat membawakan materi pada kegiatan tersebut.
Dirinya berharap, setelah dilakukan sosialisasi tersebut, setiap SKPD yang ada di jajaran pemerintahan Kabupaten Teluk Wondama, mampu untuk menyusun peta kelembagaan. “Artinya sesuai dengan undang-undang, urusan-urusan yang diserahkan ke kabupaten, dia harus buat peta terlebih dahulu. Sehingga nanti dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan yang baru sebagai pengganti PP 41 tentang kelembagaan perangkat daerah, itu sudah siap. Artinya sudah membuat peta-peta terlebih dahulu. Sekalian ditindaklanjuti dengan adanya pemetaan tentang kelembagaan perangkat daerah kemudian akan melakukan penilaian simulasi tipelogi kelembagaan perangkat daerah kedepan. Itu yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya. [MediaPapua]