67 Pengendara Terjaring pada Operasi Zebra Matoa di Polres Teluk Wondama
pada tanggal
Saturday, 31 October 2015
WASIOR (WONDAMA) - Operasi Zebra tahun 2015 yang dilakukan pihak Kepolisian diseluruh Indonesia, Kamis (29/10), memasuki haru ke-7. Untuk Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Teluk Wondama di hari ke-7 tersebut, berhasil melakukan penindakan kepada 67 pengendara baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres TW, AKP Michael Ayomi SE saat ditemui wartawan Mediapapua.com di lokasi operasi di Jalan Raya Wasior-Rasiei tepatnya di kompleks Kambumi Distrik Wasior.
“Pelanggaran yang kami tindak di hari ke 7 operasi Zebra tahun 2015, sebanyak 67 pelanggar baik itu roda dua maupun roda empat. Pelanggaran yang ditindak terkait dengan kelengkapan kendaraan bermotor maupun surat-surat kendaraan,” ujar Kasat Lantas.
Menurutnya, dari hasil evaluasi pada operasi yang dilakukan operasi seminggu sebelum pelaksanaan operasi Zebra, mengalami penurunan. “Dari hasil evaluasi terjadi penurunan, sebelum operasi selama seminggu kami tindak 103 pelanggar yang kita lakukan teguran-teguran dan sosialsiasi terkait dengan rencana operasi Zebra. Tapi untuk saat ini, kami langsung lakukan tindakan, ada yang kami tindak berupa tilang dan ada juga yang masih sebatas teguran,” ujar Kasat Lantas.
Dalam operasi yang dilakukan tersebut, pihak Satlantas juga bekerjasama dengan Samsat Teluk Wondama. Jika pajak kendaraan bermotor sudah mati segera dibayar ke dinas pendapatan daerah dalam hal ini kantor Samsat Teluk Wondama.
Sementara itu, Kepala Samsat TW, Lefran Parairawai SH mengatakan, pihaknya sangat mendukung dengan operasi yang dilakukan oleh Satlantas Polres Teluk Wondama.
“Kami terus mendukung kegiatan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Teluk Wondama, karena dalam operasi ini juga ada kaitan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor, apalagi masa aktif pembebasan denda pajak itu berakhir 31 Oktober 2015, sehingga sebelum masa itu berakhir, kita harus razia kendaraan, agar masyarakat wajib pajak itu menggunakan peluang ini dengan baik, supaya mereka terhindar dari denda yang memberatkan,” ujar Lefran seraya menyampaikan, ini juga salah satu upaya untuk meringankan wajib pajak.
Menurutnya, jika sudah melewati bulan Oktober, maka para wajib pajak sudah harus membayar denda seperti biasanya.
“Kalau sudah bulan depan sudah kena denda seperti biasanya. Karena ini semua mengacu pada peraturan Gubernur Papua Barat dalam rangka HUT Lalu Lintas dan HUT Provinsi Papua Barat,” tandas Lefran sembari mengatakan, langkah yang dilakukan tersebut juga untuk meningkatkan pendapatan daerah. [MediaPapua]
Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres TW, AKP Michael Ayomi SE saat ditemui wartawan Mediapapua.com di lokasi operasi di Jalan Raya Wasior-Rasiei tepatnya di kompleks Kambumi Distrik Wasior.
“Pelanggaran yang kami tindak di hari ke 7 operasi Zebra tahun 2015, sebanyak 67 pelanggar baik itu roda dua maupun roda empat. Pelanggaran yang ditindak terkait dengan kelengkapan kendaraan bermotor maupun surat-surat kendaraan,” ujar Kasat Lantas.
Menurutnya, dari hasil evaluasi pada operasi yang dilakukan operasi seminggu sebelum pelaksanaan operasi Zebra, mengalami penurunan. “Dari hasil evaluasi terjadi penurunan, sebelum operasi selama seminggu kami tindak 103 pelanggar yang kita lakukan teguran-teguran dan sosialsiasi terkait dengan rencana operasi Zebra. Tapi untuk saat ini, kami langsung lakukan tindakan, ada yang kami tindak berupa tilang dan ada juga yang masih sebatas teguran,” ujar Kasat Lantas.
Dalam operasi yang dilakukan tersebut, pihak Satlantas juga bekerjasama dengan Samsat Teluk Wondama. Jika pajak kendaraan bermotor sudah mati segera dibayar ke dinas pendapatan daerah dalam hal ini kantor Samsat Teluk Wondama.
Sementara itu, Kepala Samsat TW, Lefran Parairawai SH mengatakan, pihaknya sangat mendukung dengan operasi yang dilakukan oleh Satlantas Polres Teluk Wondama.
“Kami terus mendukung kegiatan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Teluk Wondama, karena dalam operasi ini juga ada kaitan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor, apalagi masa aktif pembebasan denda pajak itu berakhir 31 Oktober 2015, sehingga sebelum masa itu berakhir, kita harus razia kendaraan, agar masyarakat wajib pajak itu menggunakan peluang ini dengan baik, supaya mereka terhindar dari denda yang memberatkan,” ujar Lefran seraya menyampaikan, ini juga salah satu upaya untuk meringankan wajib pajak.
Menurutnya, jika sudah melewati bulan Oktober, maka para wajib pajak sudah harus membayar denda seperti biasanya.
“Kalau sudah bulan depan sudah kena denda seperti biasanya. Karena ini semua mengacu pada peraturan Gubernur Papua Barat dalam rangka HUT Lalu Lintas dan HUT Provinsi Papua Barat,” tandas Lefran sembari mengatakan, langkah yang dilakukan tersebut juga untuk meningkatkan pendapatan daerah. [MediaPapua]