TV Mandiri Papua Sedang Diaudit
pada tanggal
Wednesday, 30 September 2015
KOTA JAYAPURA – Konsultan Akuntan Publik (KAP) saat ini mengaudit TV Mandiri Papua atau yang biasa disebut masyarakat TV Papua. Persoalan yang terjadi dalam tubuh TV Mandiri Papua dianggap menjadi salah satu penyebab Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua tahun ini memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Paragraf Penjelas kepada Pemprov Papua, bukan WTP Murni.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, Benyamin Arisoy menjelaskan hal itu kepada pers, Selasa (29/9) siang di Kantor Gubernur Dok II Jayapura. Menurut Benyamin, Opini WTP dengan catatan ini, sudah diselesaikan oleh Pemprov Papua.
“Saya sudah masukkan ke Inspektorat,” katanya. Catatan yang diinginkan BPK diantaranya adalah mana barang milik daerah dan TV Mandiri Papua.
“Untuk TV Mandiri Papua kan belum ada perda. Tetapi rancangan perdanya sudah kita ajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Lalu kita juga sudah minta Konsultan Akuntan Publik (KAP) yang saat ini sedang mengaudit TV Mandiri Papua,” ungkap Benyamin.
Menurutnya, masalah TV Mandiri Papua menjadi salah satu penyebab opini BPK adalah WTP dengan Paragraf Penjelas dan bukan WTP Murni. “Itu salah satu penyebab, WTP dengan Paragraf Penjelas,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe mengungkapkan pihaknya sedang mengaudit penggunaan dana operasional TV Mandiri Papua atau Papua TV. Ia menilai TV Mandiri Papua sudah tidak sehat lantaran kesalahan pengelolaan. Saat ini saldo rekening atas nama TV Mandiri Papua hanya Rp 6 juta. Bahkan, puluhan karyawan televisi milik pemerintah daerah yang didirikan sejak 2007 itu belum menerima gaji sekitar 2-3 bulan.
Lukas menambahkan, bulan Januari 2013 ada perubahan akta perusahaan dimana disebutkan 99 persen kepemilikan TV Mandiri Papua adalah Pemerintah Provinsi Papua. Hal ini sangat tidak jelas, karena tanpa melalui perubahan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Berdasarkan data yang dihimpun SH, dari hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2010 ditemukan sejumlah penyelewengan penggunaan anggaran. Ada dugaan korupsi TV Mandiri Papua sebesar Rp 54 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua tahun 2006-2009.
Selain itu, secara bersamaan muncul dugaan korupsi Dinas Pertambangan terkait studi kelayakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Urumuga sekitar Rp 26 miliar dan PLTA Mamberamo Raya Rp 29 miliar, serta dugaan korupsi di Biro Pemberdayaan Kampung, Pengadaan TV, Parabola, Solar Cell sebesar Rp 20 miliar. [SinarHarapan]
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, Benyamin Arisoy menjelaskan hal itu kepada pers, Selasa (29/9) siang di Kantor Gubernur Dok II Jayapura. Menurut Benyamin, Opini WTP dengan catatan ini, sudah diselesaikan oleh Pemprov Papua.
“Saya sudah masukkan ke Inspektorat,” katanya. Catatan yang diinginkan BPK diantaranya adalah mana barang milik daerah dan TV Mandiri Papua.
“Untuk TV Mandiri Papua kan belum ada perda. Tetapi rancangan perdanya sudah kita ajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Lalu kita juga sudah minta Konsultan Akuntan Publik (KAP) yang saat ini sedang mengaudit TV Mandiri Papua,” ungkap Benyamin.
Menurutnya, masalah TV Mandiri Papua menjadi salah satu penyebab opini BPK adalah WTP dengan Paragraf Penjelas dan bukan WTP Murni. “Itu salah satu penyebab, WTP dengan Paragraf Penjelas,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe mengungkapkan pihaknya sedang mengaudit penggunaan dana operasional TV Mandiri Papua atau Papua TV. Ia menilai TV Mandiri Papua sudah tidak sehat lantaran kesalahan pengelolaan. Saat ini saldo rekening atas nama TV Mandiri Papua hanya Rp 6 juta. Bahkan, puluhan karyawan televisi milik pemerintah daerah yang didirikan sejak 2007 itu belum menerima gaji sekitar 2-3 bulan.
Lukas menambahkan, bulan Januari 2013 ada perubahan akta perusahaan dimana disebutkan 99 persen kepemilikan TV Mandiri Papua adalah Pemerintah Provinsi Papua. Hal ini sangat tidak jelas, karena tanpa melalui perubahan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Berdasarkan data yang dihimpun SH, dari hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2010 ditemukan sejumlah penyelewengan penggunaan anggaran. Ada dugaan korupsi TV Mandiri Papua sebesar Rp 54 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua tahun 2006-2009.
Selain itu, secara bersamaan muncul dugaan korupsi Dinas Pertambangan terkait studi kelayakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Urumuga sekitar Rp 26 miliar dan PLTA Mamberamo Raya Rp 29 miliar, serta dugaan korupsi di Biro Pemberdayaan Kampung, Pengadaan TV, Parabola, Solar Cell sebesar Rp 20 miliar. [SinarHarapan]