Setubuhi Gadis Belia, PNS Merauke Terancam Penjara
pada tanggal
Thursday, 10 September 2015
MERAUKE - Diduga telah melakukan persetubuhan dengan gadis dibawah umur, seorang warga berinisial HG harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Bahkan, terlapor terancam buih sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kasus ini terungkap, ketika Pelapor berinisial WN (50) seorang PNS di Jalan Mangga Dua Merauke melapor ke polisi, Selasa (1/9). Peristiwa terjadi, Senin (31/8) sekitar Pukul 15.00 WIT di Wasur Kampung Merauke
Masih menurut pelapor, peristiwa bermula ketika korban sebut saja Bunga (15), pelajar di Jalan Mangga Dua Merauke pergi mencari ikan bersama rombongan ibu-ibu di rawa dalam hutan Kampung Wasur.
Saat itu, korban sempat tertinggal dari rombongan ibu-ibu dan terlapor yang bersembunyi di semak-semak menakuti korban dengan menirukan suara babi.
Tidak lama kemudian, terlapor keluar dari dalam semak-semak sambil menutup mukanya dengan kaos warna biru dan mengejar korban.
Kemudian, korban terjatuh dan terlapor memukul punggung korban dan mencekik leher korban sambil memukul bagian bawah dada korban sebanyak tiga kali.
Tidak hanya itu, terlapor juga membuka baju dan celana korban serta melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban sebanyak satu kali.
Setelah itu, korban langsung lari meninggalkan korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sementara itu, Kapolres Merauke, AKBP Sri Satyatama,SIK melalui Kasubag Humas Polres Merauke, IPTU R Nainggolan, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (2/9) membenarkan adanya kasus tersebut, dan sementara kasusnya masih dalam proses penyelidikan. [ArafuraNews]
Bahkan, terlapor terancam buih sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kasus ini terungkap, ketika Pelapor berinisial WN (50) seorang PNS di Jalan Mangga Dua Merauke melapor ke polisi, Selasa (1/9). Peristiwa terjadi, Senin (31/8) sekitar Pukul 15.00 WIT di Wasur Kampung Merauke
Masih menurut pelapor, peristiwa bermula ketika korban sebut saja Bunga (15), pelajar di Jalan Mangga Dua Merauke pergi mencari ikan bersama rombongan ibu-ibu di rawa dalam hutan Kampung Wasur.
Saat itu, korban sempat tertinggal dari rombongan ibu-ibu dan terlapor yang bersembunyi di semak-semak menakuti korban dengan menirukan suara babi.
Tidak lama kemudian, terlapor keluar dari dalam semak-semak sambil menutup mukanya dengan kaos warna biru dan mengejar korban.
Kemudian, korban terjatuh dan terlapor memukul punggung korban dan mencekik leher korban sambil memukul bagian bawah dada korban sebanyak tiga kali.
Tidak hanya itu, terlapor juga membuka baju dan celana korban serta melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban sebanyak satu kali.
Setelah itu, korban langsung lari meninggalkan korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sementara itu, Kapolres Merauke, AKBP Sri Satyatama,SIK melalui Kasubag Humas Polres Merauke, IPTU R Nainggolan, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (2/9) membenarkan adanya kasus tersebut, dan sementara kasusnya masih dalam proses penyelidikan. [ArafuraNews]