Seluruh SKPD di Pemkab Manokwari Diminta Laporkan Data Aset Daerah
pada tanggal
Friday, 4 September 2015
MANOKWARI - Masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan Pemerintah Kabupaten Manokwari dalam waktu 4 bulan ke depan sebelum mengakhiri tahun anggaran 2015.
Salah satu pekerjaan yang menjadi tugas berat Bupati beserta seluruh jajaran PNS dilingkup Pemkab Manokwari adalah bagaimana keluar dari opini Disclaimer.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Dinas, Badan, kantor, Kabag, Distrik dan lurah diminta dalam minggu ini harus dapat melaporkan seluruh asset daerah yang dimiliki, baik asset bergerak maupun tdak bergerak ke inspektorat.
Karena kesemerawutan data aset daerah menjadi salah satu pokok utama yang menyebabkan Pemkab Manokwari terus mendapat opini disclaimer dari BPK.
“Empat bulan lagi kita akan akhiri tahun anggaran 2015, kita masih ada tugas berat yakni yang dibilang tinggal kelas itu, saya himbau dalam minggu ini semua pimpinan SKPD baik, Dinas, Badan, Kantor Dan Bagian serta Distrik dapat menyampaikan data inventaris asset di kantor masing-masing, baik asset bergerak maupun tidak bergerak secara tertulis dan ditandatangani oleh pimpinan SKPD ke Inspektorat, untuk selanjutnya verifikasi bersama BPK dan dilakukan penetapan,” ujar Sekda Manokwari F. M. Lalenoh dalam apel gabungan PNS, Senin (31/8).
Sekda memberikan batas waktu kepada pimpinan SKPD, maksimal hari Kamis data inventaris asset sudah masuk ke inspektorat, tidak boleh ada lagi SKPD yang tidak masukkan, supaya LKPD Pemkab Manokwari tahun 2015 nanti bisa naik kelas alias keluar dari opini disclaimer, minimal LKPD Bupati mendapat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).[MediaPapua]
Salah satu pekerjaan yang menjadi tugas berat Bupati beserta seluruh jajaran PNS dilingkup Pemkab Manokwari adalah bagaimana keluar dari opini Disclaimer.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Dinas, Badan, kantor, Kabag, Distrik dan lurah diminta dalam minggu ini harus dapat melaporkan seluruh asset daerah yang dimiliki, baik asset bergerak maupun tdak bergerak ke inspektorat.
Karena kesemerawutan data aset daerah menjadi salah satu pokok utama yang menyebabkan Pemkab Manokwari terus mendapat opini disclaimer dari BPK.
“Empat bulan lagi kita akan akhiri tahun anggaran 2015, kita masih ada tugas berat yakni yang dibilang tinggal kelas itu, saya himbau dalam minggu ini semua pimpinan SKPD baik, Dinas, Badan, Kantor Dan Bagian serta Distrik dapat menyampaikan data inventaris asset di kantor masing-masing, baik asset bergerak maupun tidak bergerak secara tertulis dan ditandatangani oleh pimpinan SKPD ke Inspektorat, untuk selanjutnya verifikasi bersama BPK dan dilakukan penetapan,” ujar Sekda Manokwari F. M. Lalenoh dalam apel gabungan PNS, Senin (31/8).
Sekda memberikan batas waktu kepada pimpinan SKPD, maksimal hari Kamis data inventaris asset sudah masuk ke inspektorat, tidak boleh ada lagi SKPD yang tidak masukkan, supaya LKPD Pemkab Manokwari tahun 2015 nanti bisa naik kelas alias keluar dari opini disclaimer, minimal LKPD Bupati mendapat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).[MediaPapua]