Prada SJ, Pembunuh Ibu Hamil dan 2 Anak di Bintuni Jalani Proses Hukum
pada tanggal
Wednesday, 30 September 2015
MANOKWARI - Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Papua, Mayjen TNI Hinsa Siburian mengatakan, Prada SJ anggota Kompi E Batalyon Infrantri 752 Wira Yudha Sakti yang diduga kuat membunuh dua balita dan ibunya di Kabupaten Teluk Bintuni pada 27 Agustus 2015, sedang menjalani proses hukum.
"Pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh Pomdam XVII/ Cenderawasih Jayapura guna proses hukum lebih lanjut," kata Mayjen TNI Hinsa Siburian, di Manokwari, Jumat.
Ia menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut sangat menonjol dan memprihatinkan. Hasil penyelidikan kepolisian Prada SJ diduga kuat membunuh ketiga korban sehingga SJ langsung ditahan oleh Pomdam guna menjalani pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan Pomdam, Prada SJ akan dikirim ke Oditur Militer kemudian dilanjutkan ke Peradilan Militer untuk disidangkan dalam membuktikan kebenaran kasus pembunuhan itu.
Pangdam berjanji akan melakukan pengawasan terhadap proses hukum kasus pembunuhan dua balita dan ibunya tersebut sampai tuntas.
Herman, ayah dua balita dan ibunya korban pembunuhan yang memberikan keterangan terpisah, meminta agar pelaku Oknum Anggota TNI tersebut dihukum mati.
"Saya minta agar pelaku yang diduga oknum anggota TNI tersebut diadili secara terbuka dan kalau bisa diadili di Kabupaten Teluk Bintuni," kata Herman.
Dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan dan dorongan sehingga kepolisian dapat menemukan kejelasan pelaku pembunuhan tersebut.
"Kami minta pula kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengawal proses hukum kasus ini supaya pelaku dihukum sesuai perbuatannya bila perlu hukuman mati," ujarnya. [Antara]
"Pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh Pomdam XVII/ Cenderawasih Jayapura guna proses hukum lebih lanjut," kata Mayjen TNI Hinsa Siburian, di Manokwari, Jumat.
Ia menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut sangat menonjol dan memprihatinkan. Hasil penyelidikan kepolisian Prada SJ diduga kuat membunuh ketiga korban sehingga SJ langsung ditahan oleh Pomdam guna menjalani pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan Pomdam, Prada SJ akan dikirim ke Oditur Militer kemudian dilanjutkan ke Peradilan Militer untuk disidangkan dalam membuktikan kebenaran kasus pembunuhan itu.
Pangdam berjanji akan melakukan pengawasan terhadap proses hukum kasus pembunuhan dua balita dan ibunya tersebut sampai tuntas.
Herman, ayah dua balita dan ibunya korban pembunuhan yang memberikan keterangan terpisah, meminta agar pelaku Oknum Anggota TNI tersebut dihukum mati.
"Saya minta agar pelaku yang diduga oknum anggota TNI tersebut diadili secara terbuka dan kalau bisa diadili di Kabupaten Teluk Bintuni," kata Herman.
Dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan dan dorongan sehingga kepolisian dapat menemukan kejelasan pelaku pembunuhan tersebut.
"Kami minta pula kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengawal proses hukum kasus ini supaya pelaku dihukum sesuai perbuatannya bila perlu hukuman mati," ujarnya. [Antara]