Penetapan Data Pemilih Tetap (DPT) di Manokwari pada Awal Oktober
pada tanggal
Wednesday, 30 September 2015
MANOKWARI – Anggota KPU Kabupaten Manokwari, Divisi Program dan Data, Tedy Patikayhatu mengatakan, penetapan data pemilih tetap (DPT) akan dilakukan tanggal 1-2 Oktober mendatang.
Saat ini, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) tengah melakukan perekapan data pemilih. Dan, tanggal 28-29 September sudah akan dilakukan pleno penetapan. “Terkait dengan jumlah data pemilih hingga saat ini, kami masih menunggu hasil penetapan oleh PPD. Jumlah data pemilih bisa saja bertambah atau berkurang termasuk jumlah TPS,” kata Tedy, Minggu (27/9).
Jumlah Data Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Manokwari per 2 September 2015 sebanyak 121.344 ribu. Jumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) mencapai 173 dan jumlah TPS sebanyak 400.
“Jumlah PPS tidak akan berkurang. Kemungkinan jumlah TPS dan jumlah pemilih bisa bertambah atau berkurang. Tanggal 28 September baru akan nampak. Apakah bertambah atau berkurang,” katanya.
Syarat maksimum jumlah pemilih pada satu TPS adalah sebanyak 800. Jika pemilih melebih jumlah tersebut maka, pemecahan TPS harus dilakukan. KPU dapat mengalihkan kelebihan pemilih itu ke TPS terdekat yang jumlah pemilihnya kurang dari syarat maksimum. Setelah ditetapkan, KPU akan mengembalikan DPT tersebut kepada masyarakat melalui PPD hingga PPS. Dengan tujuan mendapatkan tanggapan.
Jika masih ada pemilih yang belum terdaftar didalam DPT. Maka, KPU akan memasukannya di dalam DPT tambahan kesatu. Untuk menjamin akurasi data ini, KPU akan melakukan verifikasi faktual.
“Data tambahan ini benar-benar aktual yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga. Kami akan cek langsung keberadaan pemilih-pemilih tersebut,” ujar Tedy.
Tedy mengemukakan, ferivikasi faktual untuk mencegah adanya mobilisasi pemilih dari daerah-daerah yang berbatasan dengan Kabupaten Manokwari. Juga mengeliminir adanya pemilih fiktif.
Tedy mengungkapkan, seperti di Distrik Sidey yang berbatasan dengan Kabupaten Tambrauw. Juga Distrik Tanah Rubuh yang berbatasan dengan Kabupaten Manokwari Selatan.
Dan, Kampung Mokwam, Distrik Warmare yang berbatasan dengan Kabupaten Pegunungan Arfak. Data Agregrat Kependudukan Kecamatan (DAK2) menjadi referensi untuk mencegah pemilih fiktif.
“Kami harus memastikan pemilih yang ada di daerah-daerah perbatasan ini. Sehingga, pemilihnya ada dan benar. Jika DPT lebih lebih tinggi dari DAK2 otomatis data ini salah. Atau kemungkinan pemilih fiktif,” tambah Tedy. [CahayaPapua]
Saat ini, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) tengah melakukan perekapan data pemilih. Dan, tanggal 28-29 September sudah akan dilakukan pleno penetapan. “Terkait dengan jumlah data pemilih hingga saat ini, kami masih menunggu hasil penetapan oleh PPD. Jumlah data pemilih bisa saja bertambah atau berkurang termasuk jumlah TPS,” kata Tedy, Minggu (27/9).
Jumlah Data Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Manokwari per 2 September 2015 sebanyak 121.344 ribu. Jumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) mencapai 173 dan jumlah TPS sebanyak 400.
“Jumlah PPS tidak akan berkurang. Kemungkinan jumlah TPS dan jumlah pemilih bisa bertambah atau berkurang. Tanggal 28 September baru akan nampak. Apakah bertambah atau berkurang,” katanya.
Syarat maksimum jumlah pemilih pada satu TPS adalah sebanyak 800. Jika pemilih melebih jumlah tersebut maka, pemecahan TPS harus dilakukan. KPU dapat mengalihkan kelebihan pemilih itu ke TPS terdekat yang jumlah pemilihnya kurang dari syarat maksimum. Setelah ditetapkan, KPU akan mengembalikan DPT tersebut kepada masyarakat melalui PPD hingga PPS. Dengan tujuan mendapatkan tanggapan.
Jika masih ada pemilih yang belum terdaftar didalam DPT. Maka, KPU akan memasukannya di dalam DPT tambahan kesatu. Untuk menjamin akurasi data ini, KPU akan melakukan verifikasi faktual.
“Data tambahan ini benar-benar aktual yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga. Kami akan cek langsung keberadaan pemilih-pemilih tersebut,” ujar Tedy.
Tedy mengemukakan, ferivikasi faktual untuk mencegah adanya mobilisasi pemilih dari daerah-daerah yang berbatasan dengan Kabupaten Manokwari. Juga mengeliminir adanya pemilih fiktif.
Tedy mengungkapkan, seperti di Distrik Sidey yang berbatasan dengan Kabupaten Tambrauw. Juga Distrik Tanah Rubuh yang berbatasan dengan Kabupaten Manokwari Selatan.
Dan, Kampung Mokwam, Distrik Warmare yang berbatasan dengan Kabupaten Pegunungan Arfak. Data Agregrat Kependudukan Kecamatan (DAK2) menjadi referensi untuk mencegah pemilih fiktif.
“Kami harus memastikan pemilih yang ada di daerah-daerah perbatasan ini. Sehingga, pemilihnya ada dan benar. Jika DPT lebih lebih tinggi dari DAK2 otomatis data ini salah. Atau kemungkinan pemilih fiktif,” tambah Tedy. [CahayaPapua]