-->

Pemkot Jayapura Akan Siapkan Kawasan Tanpa Rokok

KOTA JAYAPURA - Menindaklanjuti Peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Dinas Kesehatan Kota Jayapura menggelar Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok bagi para guru tingkat SD, SMP, SMU dan SMK di lingkup Pemerintahan Kota Jayapura.

Sosialisasi berlangsung di Aula BKKBN Provinsi Papua, Rabu (9/9) dan buka secara resmi oleh Walikota DR. Benhur Tommi Mano, MM yang ditandai dengan penabuhan tifa dan penyamatan Topi KTR.

Walikota dalam sambutan mengatakan, penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2014 ini bukan berarti Pemkot melarang masyarakat untuk merokok, namun ada kawasan atau lingkungan tertentu yang ditetapkan sebagai KTR.

"Pemerintah Kota tidak melarang atau membatasi siapa saja untuk merokok namun wajib ada kawasan tanpa rokok," ucapnya.

Program KTR ini, kata Walikota, baru dilaksanakan di beberapa kabupaten/kota di Indonesia dan apa yang digalakan oleh Pemkot Jayapura sudah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.

Ke depan, Pemerintah berencana akan menyediakan tempat-tempat bagi warga yang ingin merekok sehingga tidak mengganggu warga yang tidak merokok, mengingat rokok termasuk dalam penyebab kematian yang cukup tinggi sehingga harus diantisipasi sejak dini.

"Langkah awal akan dibangun beberapa tempat untuk merokok," sambungnya.

Dengan pemberlakukan Perda  ini, maka Pemkot akan berupaya menaikan Angka Harapan Hidup (AHR)  bagi warga kota Jayapura.

Bahkan tidak hanya itu saja, Pemkot juga memiliki target di tahun 2016, AHR bisa bertambah dari 70 tahun menjadi 80 tahun sehingga  5 tahun mendatang angka harapan hidup bisa mencapai  90 tahun.

"Saya mau rakyat saya angka hidupnya bertambah hingga 90 tahun,"harapnya.

Ditambahkan, dengan lingkungan yang  bersih dan dengan disiapkan daerah tertentu untuk para perokok akan mengurangi  resiko bagi mereka yang tidak merokok.

"Perokok pasif itu lebih beresiko dari pada perokok aktif," cetus orang nomor satu di ibukota Provinsi Papua ini.

Disamping itu, ada peraturan bersama Menteri Kesehatan sehingga hal ini  ditindaklanjuti  dengan Perda kota Jayapura yang tentunya diharapkan agar masyarakat dapat mendukung apa yang menjadi program Pemkot.

Hal ini menjadi tanggung jawab Pemerintah bersama masyarakat kota Jayapura sehingga akan dilakukan sosialisasi dari tingkat distrik hingga RT dan WR.

"Mari dukung program saya untuk mencerdaskan anak bangsa di kota ini sehingga kita maju, dan saya berharap di akhir 2015 realisasi program bisa mencapai 95 persen," tuturnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, Arif Dwi Darmanto juga menambahkan sosialisasi ini merupakan langkah implementasi dari Perda Kota Jayapura Nomor 2 Tahun 2015 yang sudah disahkan walaupun efektifnya nanti secara umum  baru dilaksanakan pada 2016 mendatang.

"Ini merupakan langkah-langkah yang harus kita persiapkan. Seluruh jajaran harus mengetahui apa itu KTR dan bagaimana cara melaksanakannya," kata Dwi, Rabu (9/9).

Dikatakannya, sebelum menuju kepada para siswa, terlebih dulu diberikan penjelasan terkait KTR yang merupakan Perda Kota Jayapura dan guru-guru yang nantinya memberikan penjelasan kepada siswa sekaligus sebagai penanggung jawab KTR di sekolah.

"Kita tahu sekolah itu memang KTR murni artinya di seluruh kawasan sekolah tidak boleh ada yang merokok termasuk para guru dan tidak ada "smoking area" termasuk di tempat ibadah, Puskesmas dan rumah sakit," urainya.

Dalam perda juga, lanjut Dwi, akan ada penjelasan terkait sanksi yang diberikan bagi yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.

"Dalam Perda itu ada sanksi yang diberikan dan dengan sanksi yang diterapkan. Makanya masyarakat yang diberi tanggung jawab mengawal Perda ini dengan baik,” tegasnya. [Dharapos]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah