-->

Pasangan Andarias Kayukatui - Flora Rumbekwan, Bernadus Imburi - Paulus Indubri dan Hendrik Mambor - Adolof Betay Ikut Pilkada Teluk Wondama

WASIOR (WONDAMA) - Setelah melalui penelitian perbaikan berkas terhadap 3 pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama, Senin (24/8) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Wondama, secara resmi menetapkan 3 kandidat tersebut memenuhi persyaratan.

Ketiga pasangan calon yang telah ditetapkan KPU untuk mengikuti Pilkada Teluk Wondama adalah, Drs Andarias Kayukatui M.Si dan Dra Flora Rumbekwan (Pasangan Andika-Flora), Drs Bernadus Alkhatib Imburi M.Si dan DR Drs Paulus Yulius Indubri MM (Pasangan BP) serta Ir Hendrik Syake Mambor MM dan Adolof Viktor Betay (Pasangan HEBAT).

Adapun dasar penetapan Paslon tersebut menurut Ketua KPU TW, Robert Gayus Baibaba S.Sos, dalam arahannya mengatakan, dasar hasil penelitian perbaikan tertuang dalam berita acara nomor : 18/BA/KPU-TW-032436662/VIII/2015, 19/BA/KPU-TW-032436662/VIII/2015 dan 20/BA/KPU-TW-032436662/VIII/2015 serta berdasarkan Berita Acara nomor 26/BA/KPU-TW-032436662/VIII/2015. KPU Teluk Wondama menetapkan Paslon Bupati dan wakil Bupati.

“Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati saat ini sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2015 bahwa saat ini penetapan calon tetap. Dari 3 kandidat yang mendaftar di KPU Teluk Wondama, semuanya memenuhi syarat baik ketiga syarat utama dan syarat calon, semua memenuhi syarat,” kata Ketua KPU seraya menyampaikan, penetapan 3 paslon tersebut melalui pleno tertutup yang dihadiri oleh para komisioner KPU juga sekretaris KPU, Andi Robertz Yap S.Pt.

Dalam arahannya, Baibaba menyampaikan bahwa, dalam ketentuan pasal 68 ayat 1, 2 dan 3 PKPU nomor 12 tahun 2015, diminta kepada para calon yang berstatus sebagai anggota dewan, TNI, Kepolisian dan PNS, wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian paling lambat 60 hari sejak ditetapkan. “Jadi berkaitan dengan para kandidat dari PNS, memang kita di Wondama para calon ini ada yang dari PNS 5 dan seorang wakil dari DPR. Terkait dengan ketentuan kita bahwa, 60 hari itu harus menyerahkan keputusan dari pejabat berwenang bahwa keputusan pemberhentian dari PNS dan dari DPR. Kalau sampai pada 60 hari tidak menyerahkan, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegas Ketua KPU.

Dari pantauan wartawan Media Papua, usai penetapan, dari KPU mengundang masing-masing utusan dari para kandidat yakni Ketua Tim Kampanye dan sekretaris serta pengurus Partai Politik untuk mendengarkan arahan dari Ketua KPU yang selanjutnya diserahkan berkas berita acara pemeriksaan kepada masing-masing utusan para kandidat.

Setelah penetapan, menurut Ketua KPU pada Rabu (26/8), akan dilaksanakan pengundian nomor urut dari para kandidat yang akan dilaksanakan melalui pleno terbuka. “Kita akan melakukan penarikan undian nomor urut yang dilaksanakan dalam pleno terbuka. Disitu para kandidat akan menarik undian nomor urut sendiri,” ujarnya. [MediaPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah