-->

Papua jadi Jalur Penyeludupan Narkotika Internasional

KOTA JAYAPURA – Kepolisian Daerah Papua mensinyalir Papua telah menjadi target jalur penyeludupan narkotika internasional menyusul tertangkapnya MZ (40) dengan barang bukti 4 kilogram shabu di Pos Perbatasan RI-Papua Niugini (PNG) di Wutung, Distrik Muara Tami, Jayapura, Selasa (15/9) lalu.

Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Paulus Waterpauw mengatakan hasil pemeriksaan awal terhadap MZ, diketahui narkotika jenis shabu tersebut berasal dari Manila, Filipina, lalu dibawa ke Port Moresby, ibukota PNG dan selanjutnya berusaha masuk ke Indonesia melalui perbatasan di Wutung dari Vanimo, Provinsi Sandaun, PNG.

Dari rekam jejak MZ, menurut Waterpauw, diketahui pernah menjadi narapidana kasus narkotika yang ditangani Polda Metro Jaya dan sempat ditahan selama 9 bulan di Lapas Pondok Bambu Jakarta.

"Diduga MZ adalah anggota jaringan sindikat narkotika internasional, karena yang bersangkutan mengaku membawa narkotika itu dari Filipina. Karena itu, kami akan berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melacak jaringan narkotika internasional ini," jelas Waterpauw di Mapolda Papua, Kamis (17/9).

Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Bea dan Cukai Jayapura yang bertugas di perbatasan RI-PNG di Wutung, Distrik Muara Tami, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis shabu seberat 4 kilogram yang dibawa dalam dua buah koper. Saat pemeriksaan X-Ray, petugas mencurigai bentuk koper dan saat dibuka paksa, petugas menemukan 4 paket shabu jenis amfetamin dan metafetamin.

Dalam penahanan itu, menurut Waterpauw, pihaknya menyita barang bukti berupa dua buah koper yang sudah dimodifikasi dan berisi 4 kilogram shabu, dua buah telepon genggam, paspor dan KTP milik MZ yang beralamat di Jakarta Timur.

Akibat perbuatannya, MZ (40) melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau bahkan seumur hidup.

"Karena MZ tertangkap membawa narkotika golongan I, ia dikenai pelanggaran UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat (2) dengan ancaman kurungan 5 sampai 20 tahun atau bahkan seumur hidup. Selain itu ia juga terancam dikenai denda maksimum 8 miliar rupiah," jelas Waterpauw. [Kompas]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah