Nicolaus Wenda Nilai Pendataan Ulang PNS secara Elektronik Terkendala Anggaran
pada tanggal
Monday, 14 September 2015
KOTA JAYAPURA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Nicolaus Wenda mengatakan, pendataan ulang PNS secara elektronik yang hendak dia lakukan untuk menindaklanjuti surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih terkendala anggaran. Pendataan ulang ini sesuai dengan surat edaran tersebut yang bernomor 19 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik tahun 2015.
“Kami sekarang terhambat soal masalah anggaran. Namun sambil kami menunggu anggaran, kami sedang mempersiapkan administrasi untuk pendataan,” kata Nicolaus Wenda yang ditemui di Jayapura, Selasa (8/9).
Dikatakan, pendataan pegawai di Papua memang sudah berjalan. Hal ini dilakukan untuk mengisi SKPD yang kekurangan pegawai dengan melakukan pemutasian PNS khususnya di provinsi Papua dengan tujuan agar ada keseimbangan dalam penempatan SKPD di Papua.
“Sesuai dengan kondisi di Papua, jumlah PNS sudah melebihi akan tetapi masih membutuhkan PNS dengan kualifikasi pendidikan khusus seperti tenaga teknis yang masih dibutuhkan,” jelasnya.
Pendataan ulang pegawai negeri sipil secara eletronik yang disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat maupun pemerintah daerah yang dilakukan secara nasional diseluruh indonesia.
Untuk itu, BKN menginformasikan kepada seluruh PNS di lingkupngan provinsi Papua untuk mempersiapkan semua berkas kepegawaian (Kappeg, SK CPNS, SK PNS, SK pangkat terakhir, SK jabatan, ijasah dasar pengangkatan sampai dengan dengan ijasah terakhir, sertifikat diklat, surat/akta nikah, kartu keluarga) sebagai bukti yang sah pada pendataan e-PUPNS.
Proses pelaksanaan e-PUPNS, masing-masing PNS wajib melakukan pendafataran melalui situs https://pupns.bkn.go.id/ untuk mendapatkan nomor registrasi yang akan digunakan dalam pengisian formulir e-PUPNS.
Jadwal pelaksanaan pengisian formulir e-PUPNS dan proses verifikasi akan ditutup pada tanggal 31 Desember 2015. [Sulpa]
“Kami sekarang terhambat soal masalah anggaran. Namun sambil kami menunggu anggaran, kami sedang mempersiapkan administrasi untuk pendataan,” kata Nicolaus Wenda yang ditemui di Jayapura, Selasa (8/9).
Dikatakan, pendataan pegawai di Papua memang sudah berjalan. Hal ini dilakukan untuk mengisi SKPD yang kekurangan pegawai dengan melakukan pemutasian PNS khususnya di provinsi Papua dengan tujuan agar ada keseimbangan dalam penempatan SKPD di Papua.
“Sesuai dengan kondisi di Papua, jumlah PNS sudah melebihi akan tetapi masih membutuhkan PNS dengan kualifikasi pendidikan khusus seperti tenaga teknis yang masih dibutuhkan,” jelasnya.
Pendataan ulang pegawai negeri sipil secara eletronik yang disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat maupun pemerintah daerah yang dilakukan secara nasional diseluruh indonesia.
Untuk itu, BKN menginformasikan kepada seluruh PNS di lingkupngan provinsi Papua untuk mempersiapkan semua berkas kepegawaian (Kappeg, SK CPNS, SK PNS, SK pangkat terakhir, SK jabatan, ijasah dasar pengangkatan sampai dengan dengan ijasah terakhir, sertifikat diklat, surat/akta nikah, kartu keluarga) sebagai bukti yang sah pada pendataan e-PUPNS.
Proses pelaksanaan e-PUPNS, masing-masing PNS wajib melakukan pendafataran melalui situs https://pupns.bkn.go.id/ untuk mendapatkan nomor registrasi yang akan digunakan dalam pengisian formulir e-PUPNS.
Jadwal pelaksanaan pengisian formulir e-PUPNS dan proses verifikasi akan ditutup pada tanggal 31 Desember 2015. [Sulpa]