Musyawarah Sengketa Pilkada Kaimana Batal Dilaksanakan
pada tanggal
Saturday, 12 September 2015
KAIMANA - Musyawarah penyelesaian sengketa Pemilukada Kabupaten Kaimana tahap dua dengan agenda tanggapan dari termohon (KPUD) dan pembuktian pencocokan dokumen atau bukti baik dari pemohon, dalam hal ini pasangan Matias Mairuma-Ismail Sirfefa maupun termohon dalam hal ini KPUD yang sedianya dilaksanakan Jumat (4/9) petang batal dilaksanakan.
Penundaan musyawarah disebabkan KPU tidak memenuhi undangan tanpa alasan yang jelas. Panwaslu selaku pihak mediator memutuskan menunda pelaksanaan musyawarah tahap dua pada Sabtu 5 September 2015 Pukul 14.00 WIT.
Terkait penundaan waktu pelaksanaan penyelesaian sengketa tahap dua, Ketua Panwaslu Kabupaten Kaimana, Ibnu Mas’ud, S.Sos melalui anggota Panwaslu pemimpin musyawarah Dominika Hunga saat dikonfirmasi Cahaya Kaimana menjelaskan, bahwa percepatan pelaksanaan musyawarah penyelesaian sengketa Pemilukada ini mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa, dimana pasal 18 point 1 menyebutkan; musyawarah wajib dihadiri pemohon dan termohon. Point 2; dalam hal pemohon tidak hadir dalam musyawarah, Panwaslu kabupaten mengundang pemohon untuk hadir pada musyawarah berikutnya.
“Dalam hal pemohon sudah dipanggil secara patut dan layak, namun tidak hadir sebanyak 2 kali berturut-turut, permohonan dinyatakan gugur. Demikian halnya pada point 4 juga disebutkan; dalam hal termohon sudah diundang tetapi tidak hadir sebanyak 3 kali berturut-turut, maka musyawarah dianggap tidak mencapai mufakat dan Panwaslu akan memutuskan sesuai dengan proses musyawarah yang berjalan. Permohonan pemohon teregistrasi dengan nomor 01 / PWSL.KMN.34.03/VIII/2015,” jelasnya.
Diakui, pelaksanaan musyawarah tahap dua ini memang dipercepat dari jadwal yang diagendakan sebelumnya yakni tanggal 8 September 2015. Hal ini disebabkan ada perbedaan jadwal tahapan dan program kegiatan Pilkada yang diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2015 dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015. Di PKPU Nomor 2 Tahun 2015 disebutkan, penyelesaian sengketa dijadwalkan mulai tanggal 30 Agustus hingga 10 September 2015. Sementara di Peraturan Bawaslu disebutkan bahwa penyelesaian sengketa dijadwalkan 12 hari setelah laporan pemohon teregister di Kantor Panwas.
“Dua aturan ini agak bertentangan sehingga setelah ditelaah, kami berkeputusan mengacu pada peraturan Bawaslu karena kalau dikaitkan dengan Undang-Undanf Nomor 8, kewenangan penyelesaian sengketa itu ada di Bawaslu Pusat dan Provinsi serta Panwaslu kabupaten dan kota. Sehingga Panwas merubah jadwal ke tanggal 4 mengacu pada Perbawaslu dan instruksi Ketua BAWASLU Provinsi Papua Barat. Kalau tanggal 8 September berarti sudah lewat dari 12 hari. Nanti keputusannya tanggal 7 September. Kalau termohon tetap tidak hadir sampai 3 kali berarti musyawarah ini tidak mencapai mufakat dan Panwas akan putuskan sesuai kewenangannya. Perubahan jadwal sudah dikoordinasikan dengan KPU,” jelasnya menjawab pertanyaan apakah perubahan jadwal sudsah dikoordinasikan dengan KPU.
Sementara Ketua KPU maupun beberapa komisioner yang hendak dikonfirmasi terkait ketidakhadirannya di musyawarah sengketa Pemilukada tidak dapat dihubungi. Berdasarkan informasi lepas yang diperoleh Cahaya Kaimana, beberapa komisioner KPU termasuk ketua sedang berada di Manokwari. Dan sebelumnya ketika menghadiri musyawarah tahap pertama, Ketua KPU Hasbulla Furuada sempat meminta diberikan waktu untuk menanggapi gugatan pemohon pada tanggal 8 September 2015. Permintaan ini didasarkan pada pertimbangan adanya beberapa tahapan dan program yang sedang dan akan dijalankan oleh KPU.
Seperti diketahui, sengketa Pemilukada ini berkaitan dengan keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 32/KPU-KAB-032/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015, yang tidak mengakomodir pasangan Matias Mairuma-Ismail Sirfefa. Dalam keputusannya yang dihantar ke masing-masing sekretariat pemenangan pasangan bakal calon, KPU hanya menetapkan dua pasang bakal calon menjadi calon bupati dan wakil bupati dari tiga bakal calon yang mendaftar.
Gugatan Matias-Ismail melalui lima kuasa hukum yang diketuai Yan Christian Warinussy, SH berkaitan dengan adanya beberapa tahapan dalam proses pencalonan yang tidak dilaksanakan oleh KPU. Diantaranya; pemohon dalam hal ini pasangan Matias-Ismail, tidak mengetahui apakah KPU Kabupaten Kaimana meniliti kelengkapan dokumen pemenuhan persyaratan presentase jumlah kursi, keputusan pimpinan partai politik tingkat DPP. Pemohon juga tidak mengetahui apakah termohon (KPU) berdasarkan hasil penelitian setelah menerima dokumen persyaratan pencalonan menggunakan formulir B.1 KWK parpol atau tidak.
Termohon juga tidak pernah memberikan salinan formulir kode B KWK Parpol kepada gabungan partai politik yang mendukung pasangan Drs.Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa, S.Sos,MH sebagai bukti penerimaan pendaftaran pada tahap pendaftaran. Selain itu, termohon tidak memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani kepada pasangan Drs Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa, S.Sos,MH. Selain itu, KPU juga tidak memberitahukan hasil penelitian syarat pencalonan dan syarat calon pemohon. Pemohon juga tidak menerima undangan dalam rapat pleno penetapan calon bupati dan calon wakil bupati Kaimana pada 24 Agustus 2015.
Menurut kuasa hukum Matias-Ismail, Yan Christian Warinussy, keputusan KPU Kabupaten Kaimana yang tidak menetapkan salah satu calon merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam hal ini PKPU Nomor 9 Tahun 2015. Untuk itu, pihaknya meminta Panwaslu Kabupaten Kaimana berkenan mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan keputusan KPU Kabupaten Kaimana tentang penetapan pasangan calon. Mereka juga meminta Panwaslu agar memerintahkan KPU Kaimana menerbitkan SK yang baru dengan memasukkan pemohon sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015. [CahayaPapua]
Penundaan musyawarah disebabkan KPU tidak memenuhi undangan tanpa alasan yang jelas. Panwaslu selaku pihak mediator memutuskan menunda pelaksanaan musyawarah tahap dua pada Sabtu 5 September 2015 Pukul 14.00 WIT.
Terkait penundaan waktu pelaksanaan penyelesaian sengketa tahap dua, Ketua Panwaslu Kabupaten Kaimana, Ibnu Mas’ud, S.Sos melalui anggota Panwaslu pemimpin musyawarah Dominika Hunga saat dikonfirmasi Cahaya Kaimana menjelaskan, bahwa percepatan pelaksanaan musyawarah penyelesaian sengketa Pemilukada ini mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa, dimana pasal 18 point 1 menyebutkan; musyawarah wajib dihadiri pemohon dan termohon. Point 2; dalam hal pemohon tidak hadir dalam musyawarah, Panwaslu kabupaten mengundang pemohon untuk hadir pada musyawarah berikutnya.
“Dalam hal pemohon sudah dipanggil secara patut dan layak, namun tidak hadir sebanyak 2 kali berturut-turut, permohonan dinyatakan gugur. Demikian halnya pada point 4 juga disebutkan; dalam hal termohon sudah diundang tetapi tidak hadir sebanyak 3 kali berturut-turut, maka musyawarah dianggap tidak mencapai mufakat dan Panwaslu akan memutuskan sesuai dengan proses musyawarah yang berjalan. Permohonan pemohon teregistrasi dengan nomor 01 / PWSL.KMN.34.03/VIII/2015,” jelasnya.
Diakui, pelaksanaan musyawarah tahap dua ini memang dipercepat dari jadwal yang diagendakan sebelumnya yakni tanggal 8 September 2015. Hal ini disebabkan ada perbedaan jadwal tahapan dan program kegiatan Pilkada yang diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2015 dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015. Di PKPU Nomor 2 Tahun 2015 disebutkan, penyelesaian sengketa dijadwalkan mulai tanggal 30 Agustus hingga 10 September 2015. Sementara di Peraturan Bawaslu disebutkan bahwa penyelesaian sengketa dijadwalkan 12 hari setelah laporan pemohon teregister di Kantor Panwas.
“Dua aturan ini agak bertentangan sehingga setelah ditelaah, kami berkeputusan mengacu pada peraturan Bawaslu karena kalau dikaitkan dengan Undang-Undanf Nomor 8, kewenangan penyelesaian sengketa itu ada di Bawaslu Pusat dan Provinsi serta Panwaslu kabupaten dan kota. Sehingga Panwas merubah jadwal ke tanggal 4 mengacu pada Perbawaslu dan instruksi Ketua BAWASLU Provinsi Papua Barat. Kalau tanggal 8 September berarti sudah lewat dari 12 hari. Nanti keputusannya tanggal 7 September. Kalau termohon tetap tidak hadir sampai 3 kali berarti musyawarah ini tidak mencapai mufakat dan Panwas akan putuskan sesuai kewenangannya. Perubahan jadwal sudah dikoordinasikan dengan KPU,” jelasnya menjawab pertanyaan apakah perubahan jadwal sudsah dikoordinasikan dengan KPU.
Sementara Ketua KPU maupun beberapa komisioner yang hendak dikonfirmasi terkait ketidakhadirannya di musyawarah sengketa Pemilukada tidak dapat dihubungi. Berdasarkan informasi lepas yang diperoleh Cahaya Kaimana, beberapa komisioner KPU termasuk ketua sedang berada di Manokwari. Dan sebelumnya ketika menghadiri musyawarah tahap pertama, Ketua KPU Hasbulla Furuada sempat meminta diberikan waktu untuk menanggapi gugatan pemohon pada tanggal 8 September 2015. Permintaan ini didasarkan pada pertimbangan adanya beberapa tahapan dan program yang sedang dan akan dijalankan oleh KPU.
Seperti diketahui, sengketa Pemilukada ini berkaitan dengan keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 32/KPU-KAB-032/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015, yang tidak mengakomodir pasangan Matias Mairuma-Ismail Sirfefa. Dalam keputusannya yang dihantar ke masing-masing sekretariat pemenangan pasangan bakal calon, KPU hanya menetapkan dua pasang bakal calon menjadi calon bupati dan wakil bupati dari tiga bakal calon yang mendaftar.
Gugatan Matias-Ismail melalui lima kuasa hukum yang diketuai Yan Christian Warinussy, SH berkaitan dengan adanya beberapa tahapan dalam proses pencalonan yang tidak dilaksanakan oleh KPU. Diantaranya; pemohon dalam hal ini pasangan Matias-Ismail, tidak mengetahui apakah KPU Kabupaten Kaimana meniliti kelengkapan dokumen pemenuhan persyaratan presentase jumlah kursi, keputusan pimpinan partai politik tingkat DPP. Pemohon juga tidak mengetahui apakah termohon (KPU) berdasarkan hasil penelitian setelah menerima dokumen persyaratan pencalonan menggunakan formulir B.1 KWK parpol atau tidak.
Termohon juga tidak pernah memberikan salinan formulir kode B KWK Parpol kepada gabungan partai politik yang mendukung pasangan Drs.Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa, S.Sos,MH sebagai bukti penerimaan pendaftaran pada tahap pendaftaran. Selain itu, termohon tidak memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani kepada pasangan Drs Matias Mairuma dan Ismail Sirfefa, S.Sos,MH. Selain itu, KPU juga tidak memberitahukan hasil penelitian syarat pencalonan dan syarat calon pemohon. Pemohon juga tidak menerima undangan dalam rapat pleno penetapan calon bupati dan calon wakil bupati Kaimana pada 24 Agustus 2015.
Menurut kuasa hukum Matias-Ismail, Yan Christian Warinussy, keputusan KPU Kabupaten Kaimana yang tidak menetapkan salah satu calon merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam hal ini PKPU Nomor 9 Tahun 2015. Untuk itu, pihaknya meminta Panwaslu Kabupaten Kaimana berkenan mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan keputusan KPU Kabupaten Kaimana tentang penetapan pasangan calon. Mereka juga meminta Panwaslu agar memerintahkan KPU Kaimana menerbitkan SK yang baru dengan memasukkan pemohon sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2015. [CahayaPapua]