-->

Makan Dana Bansos 2014 Senilai Rp 3,7 Miliar, Thomas Tigi Diancam Penjara

KOTA JAYAPURA - Sidang keenam kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kabupaten Dogiyai tahun anggaran 2013 senilai Rp 3,7 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Kota Jayapura, Rabu (3/9/) siang.

Sang terdakwa, Bupati Dogiyai, Thomas Tigi didakwa melanggar Pasal 2 junto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diancam hukumam minimal empat tahun penjara.

Selain Bupati Dogiyai, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Dogiyai, Soleman Rante Tomassoyan juga didakwa dengan pasal yang sama oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Fedrika Uriway. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Martinus Bala sebagai ketua Majelis Hakim dimulai pada pukul 10.00 WIT dan berakhir hingga sore hari.

Dalam dakwaannya, Fedrika, menyatakan Thomas Tigi telah mengeluarkan memo dan disposisi untuk pencairan anggaran sebesar Rp 3,7 miliar dari pos dana bansos sejak Januari hingga Desember 2013. Sementara itu, lanjutnya, Soleman yang berperan mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan memo dan disposisi yang dikeluarkan Thomas.

“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Papua pada 12 November 2014, terjadi penyalahgunaan dana bansos mencapai Rp 3,7 miliar. Kerugian negara terjadi karena perbuatan kedua terdakwa,” kata Fedrika, kepada wartawan yang mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor.

Dikatakan, sidang keenam ini menghadirkan enam orang saksi. "Dari enam saksi yang telah memberikan keterangan ada fakta bahwa dana bansos tidak diberikan kepada peruntukannya dan juga ada beberapa dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Kata dia, dana itu diberikan kepada yang tidak berhak menerima seperti PNS, anggota kepolisian yang merupakan ajudan. Sedangkan yang berhak menerima menurut para saksi harus sesuai dengan Permendagri yang menjadi dasar penerima bansos tersebut.

"Faktanya, orang yang tidak seharusnya menerima dana tersebut telah menggunakan dana tersebut, sedangkan yang seharusnya mendapatkan dana tersebut malah tidak mendapatkannya sama sekali,” ujarnya.

Disinggung tentang total dana bansos? Fedrika mengatakan, bahwa total dana yang diterima oleh Kabupaten Dogiyai sebesar Rp 32 miliar, namun temuan BPK dana sebesar Rp 3,7 miliar tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaannya.

Ia pun menuturkan, dana bansos sebesar Rp 3,7 miliar digunakan untuk sejumlah keperluan pribadi Thomas dan Pemda Dogiyai, antara lain biaya perjalanan dinas ke Jayapura dan Jakarta, sewa mobil, serta biaya bantuan penunjang penyelenggaraan tugas Pemda.

“Total 37 saksi, namun kami akan hadirkan saksi yang berkaitan langsung dengan pencairan dana bansos tersebut. Sudah 15 saksi yang kami hadirkan selama sidang ini berlangsung,” ujar Fedrika. [BeritaSatu]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah