-->

Lemasko Minta Gerakan Anti Miras dan Narkoba di Mimika Tidak Sekedar Seremoni

TIMIKA (MIMIKA) – Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko) menegaskan bahwa Deklarasi bersama Anti Minuman Keras (Miras) serta Narkotika dan obat terlarang (Narkoba) yang dilaksanakan pada Kamis (10/9) harus ada tindakan nyata.

Menurut Sekretaris II Bidang Kemitraan Lemasko, Marianus Maknaipeku, gerakan tersebut hanya akan berlalu begitu saja jika semua pihak yang menandatangani hal tersebut tidak memiliki agenda lanjutan untuk menertibkannya.

“Kemarin itu cuma seremonial saja, semuanya ikut meramaikan saja. Tapi untuk menerapkan prinsip ‘Mimika Bebas Miras’, hal itu tidak akan pernah terjadi. Karena Timika ini merupakan daerah yang terletak di jalur industri,” ujarnya kepada Salam Papua di ruang kerjanya, Jumat (11/9).

Dikatakan, wilayah industri ini yang membuat pihaknya melihat ancaman sosial ini tidak dapat diberantas dan ditertibkan dengan mudah.

“Jalur industri yang memiliki banyak karyawan, sehingga mayoritas pengusaha-pengusaha yang bergerak di bidang hiburan dan restoran, mau tidak mau harus sediakan miras ini,” ujarnya.

Dikatakan, yang harus diperhatikan pemerintah dan aparat keamanan adalah terkait beredaranya minuman lokal (milo) dan minuman keras oplosan yang dibuat dan diedarkan secara bebas tanpa ada kendali dari pihak-pihak tersebut.

“Yang harus diberantas itu minuman-minuman lokal dan minuman diluar label yang selama ini masih beredar, sebab minuman-minuman ini yang paling banyak merugikan masyarakat,” tutur dia.

Selanjutnya, Marianus menyatakan, terkait narkoba, hal itu merupakan ancaman yang hingga saat ini masih diabaikan oleh pihak keamanan. Sebab baik miras dan narkoba merupakan tempat oknum pejabat dan aparat keamanan mendapatkan uang tambahan.

“Untuk narkoba saja, masih banyak kasus yang belum dituntaskan oleh kepolisian. Ada juga tokoh-tokoh dan pejabat yang terjebak kasus tapi hingga kini kelanjutannya tidak jelas karena sudah ditutup dengan uang. Semua ini ada karena lahan bisnis yang besar di wilayah ini,” ujarnya.

Ditegaskan, pemberantasan miras dan narkoba melalui deklarasi gerakan anti kedua barang haram itu hanya bisa dilakukan dan terwujud jika tiap-tiap individu yang menyaksikan dan mengetahui deklarasi ini menerapkannya dalam kehidupan masing-masing.

“Kemarin itu hanya seremoni dan harus ditindak lanjuti dengan kesadaran dari tiap-tiap orang itu sendiri, kesadaran untuk tidak minum-minum dan konsumsi narkoba,” ajak dia.

Selanjutnya ditegaskan bahwa untuk menertibkan dan memberantas hal ini, semua pihak harus cari bergerak sesuai payung hukum yang hingga saat ini masih terkendala di tangan pemerintah dan DPRD di kabupaten ini.

“Sehingga yang kami sarankan, kita harus mencari payung hukum yang resmi dinegara ini, sebab kalau dari payung hukum adat kami sudah siap. Tapi karena kita berada di dalam negara ini sehingga harus ada payung hukum yang tetap,” jelas dia.

Sembari menandaskan, dua masalah ini hanya dapat terselesaikan jika semua pihak dapat satu hati dan satu pikiran.

“Banyak soal yang seharusnya kita dapat selesaikan, baik pemerintah, masyarakat, lembaga adat dan gereja harus selesaikan, sehingga semua masalah yang dihadapi ini dapat dilewati dengan baik,” tutupnya mengakhiri wawancara. [SalamPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah