KPU Nabire Dinilai Tidak Serius Mengurus Persyaraatan Bakan Calon Bupati dan Wakil Bupati
pada tanggal
Monday, 14 September 2015
NABIRE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nabire dinilai tidak serius selenggarakan penerimaan persyaratan bakal calon Bupat dan wakil Bupati yang akan memimpin Kabupaten Nabire selama 5 tahun mendatang.
“Apabila, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire menerima pasangan Fabianus Yobe dan Yusuf Kobepa untuk mendaftar ulang sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire, sesuai dengan rekomendasi Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Nabire maka pasangan Petrus Makay dan Yan Tebay juga siap untuk mendaftar ulang sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire. Karena, pasangan Yobe-Kobepa dan pasangan Makay-Tebay sama-sama sudah mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah, namun sama-sama tidak lolos verifikasi KPU Nabire,” tegas TIM Sukes Pasangan Makay-Tebai
Pasangan Makay-Tebay menegaskan, sudah mendaftar dan memasukan berkas persyaratan ke KPU Nabire pada tanggal 8 Agustus lalu. Berkas persyaratan yang diajukan 8 Agustus pukul 16.00 sore dterima oleh lima komisioner KPU Kabupaten Nabire dan tiga anggota Panwas Kabupaten Naabire. Oleh karena itu, apabila KPU kembali menerima berkas persyaratan dari pasangan Fabianus Yobe dan Yusuf Kobepa sesuai dengan rekomendasi Panwas Kabupaten Nabire, maka pasangan Petrus Makay dan Yan Tebay yang sudah mendaftar pada saat pendaftaran kandidat, akan kembali mendaftar agar kedua pasangan, Yobe-Kobepa dan Makay-Tebay sama-sama ditetapkan sebagai peserta Pilkada Nabire.
Pasangan Makay-Tebay didepan pendukungnya, Selasa (8/9) menegaskan, tidak ada alasan bagi KPU Kabupaten Nabire untuk menolaknya. Sebab, berkas persyaratan kedua pasangan ini sudah diterima oleh lima komisioner KPU Nabire yang disaksikan oleh tiga anggota Panwas Kabupaten Nabire, jam 4 sore pada tanggal 8 Agustus. Sehingga apabila KPU Nabire mengakomodir pasangan Yobe-Kobepa untuk mendaftar kembali sesuai dengan rekomendasi Panwas Kabupaten Nabire, pasangan Makay-Tebay juga akan mendaftar di KPU.
Makay-Tebay mengatakan akan mendaftar ke KPU apabila lembaga penyelenggara ini menerima pasangan Yobe-Kobepa karena, sama-sama dua mendaftar ke KPU sebagai bakal calon dan sama-sama tidak lolos verifikasi tetapi Panwas Kabupaten Nabire merekomendasikan ke KPU untuk mendaftar ulang.Berarti, pasangan Makay-Tebay juga sebagai putera-putera terbaik Nabire berhak untuk mendaftar ulang. Sebab, pasangan Yobe-Kobepa dan Makay-Tebay sama-sama sudah mendaftar ke KPU Nabire dan tidak lolos verifikasi berkas sehingga KPU harus menerima kedua pasangan tersebut.
Pasangan ini juga mengatakan, ketika KPU menyeleksi berkas calon perseorangan dua kali dan terakhir meloloskan lima kandidat yang mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire, KPU juga harus memperlakukan hal yang sama kepada bakal calon yang mendaftar lewat partai politik, menerima kembali dua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire yang tidak lolos verifikasi berkas persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire.
Makay-Tebay juga menilai, tahapan pendaftaran dan verifikasi berkas persyaratan sudah lewat, bahkan KPU Nabire sudah menetapkan pasangan yang lolos dan menetapkan nomor urut dan terakhir sudah melaksanakan deklarasi, tetapi apabila KPU Kabupaten Nabire, kembali menerima pasangan Yobe-Kobepa yang tidak lolos berarti berkas pasangan Makay-Tebay juga harus diterima sebagai pasangan yang lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta Pilkada lewat partai politik. [KabarMapeega]
“Apabila, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire menerima pasangan Fabianus Yobe dan Yusuf Kobepa untuk mendaftar ulang sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire, sesuai dengan rekomendasi Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Nabire maka pasangan Petrus Makay dan Yan Tebay juga siap untuk mendaftar ulang sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire. Karena, pasangan Yobe-Kobepa dan pasangan Makay-Tebay sama-sama sudah mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah, namun sama-sama tidak lolos verifikasi KPU Nabire,” tegas TIM Sukes Pasangan Makay-Tebai
Pasangan Makay-Tebay menegaskan, sudah mendaftar dan memasukan berkas persyaratan ke KPU Nabire pada tanggal 8 Agustus lalu. Berkas persyaratan yang diajukan 8 Agustus pukul 16.00 sore dterima oleh lima komisioner KPU Kabupaten Nabire dan tiga anggota Panwas Kabupaten Naabire. Oleh karena itu, apabila KPU kembali menerima berkas persyaratan dari pasangan Fabianus Yobe dan Yusuf Kobepa sesuai dengan rekomendasi Panwas Kabupaten Nabire, maka pasangan Petrus Makay dan Yan Tebay yang sudah mendaftar pada saat pendaftaran kandidat, akan kembali mendaftar agar kedua pasangan, Yobe-Kobepa dan Makay-Tebay sama-sama ditetapkan sebagai peserta Pilkada Nabire.
Pasangan Makay-Tebay didepan pendukungnya, Selasa (8/9) menegaskan, tidak ada alasan bagi KPU Kabupaten Nabire untuk menolaknya. Sebab, berkas persyaratan kedua pasangan ini sudah diterima oleh lima komisioner KPU Nabire yang disaksikan oleh tiga anggota Panwas Kabupaten Nabire, jam 4 sore pada tanggal 8 Agustus. Sehingga apabila KPU Nabire mengakomodir pasangan Yobe-Kobepa untuk mendaftar kembali sesuai dengan rekomendasi Panwas Kabupaten Nabire, pasangan Makay-Tebay juga akan mendaftar di KPU.
Makay-Tebay mengatakan akan mendaftar ke KPU apabila lembaga penyelenggara ini menerima pasangan Yobe-Kobepa karena, sama-sama dua mendaftar ke KPU sebagai bakal calon dan sama-sama tidak lolos verifikasi tetapi Panwas Kabupaten Nabire merekomendasikan ke KPU untuk mendaftar ulang.Berarti, pasangan Makay-Tebay juga sebagai putera-putera terbaik Nabire berhak untuk mendaftar ulang. Sebab, pasangan Yobe-Kobepa dan Makay-Tebay sama-sama sudah mendaftar ke KPU Nabire dan tidak lolos verifikasi berkas sehingga KPU harus menerima kedua pasangan tersebut.
Pasangan ini juga mengatakan, ketika KPU menyeleksi berkas calon perseorangan dua kali dan terakhir meloloskan lima kandidat yang mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire, KPU juga harus memperlakukan hal yang sama kepada bakal calon yang mendaftar lewat partai politik, menerima kembali dua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire yang tidak lolos verifikasi berkas persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire.
Makay-Tebay juga menilai, tahapan pendaftaran dan verifikasi berkas persyaratan sudah lewat, bahkan KPU Nabire sudah menetapkan pasangan yang lolos dan menetapkan nomor urut dan terakhir sudah melaksanakan deklarasi, tetapi apabila KPU Kabupaten Nabire, kembali menerima pasangan Yobe-Kobepa yang tidak lolos berarti berkas pasangan Makay-Tebay juga harus diterima sebagai pasangan yang lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta Pilkada lewat partai politik. [KabarMapeega]