-->

KPU Merauke Harap Dua Pasangan Peserta Pilkada 2015 Kawal Pemutahiran Data

MERAUKE - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke, Antonius Kaize, mengharapkan kepada kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2015 untuk bersama-sama mengawal proses pendataan data pemilih dengan baik, serta membangun komunikasi timbal balik yang positif.

Artinya, jika mereka menemukan ada data yang perlu diperbaiki seperti orang sudah meninggal tetapi namanya masih ada atau ada anak-anak tetapi namanya masuk dalam daftar pemilih, supaya itu dikomunikasikan dengan pertugas Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Kita harus bangun komunikasi yang baik, tidak perlu saling mencurigai. Kita bekerja dengan maksimal, kita saling mengawasi supaya pekerjaan kita jauh lebih bagus,”ungkap Anton, dalam sambutannya pada rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kabupaten untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2015 di Aula Hotel Itese, Rabu (2/9)

Dijelaskan Anton, pendataan pemilih telah dilakukan oleh petugas yang dikoordinir oleh PPS dan dibantu oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD). Proses pemutakhiran data dilakukan dengan cara petugas langsung mendatangi rumah warga untuk mendata dan rumah yang telah didata ditempel stiker. Proses pemutahiran itu berlangsung didasari atas data pemilih Pemilu terakhir yaitu Pemilu Presiden (Pilpres) dan disinkronkan dengan data penduduk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selanjutnya kata Anton, setelah data yang ada ini ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS), maka akan dimutakhirkan kembali dengan cara menempelkan DPS di tempat-tempat umum seperti kantor kelurahan dan PPS. Tidak hanya itu, ini juga akan diumumkan kepada warga masyarakat untuk mengecek namanya di daftar yang telah ditempelkan.

Karena itu, kepada petugas PPD dan PPS juga diminta untuk berkomunikasi dengan masing-masing tim sukses yang ada di wilayahnya dan sampaikan bahwa DPS sudah ditempel, begitu pula dengan petugas Panwas yang ada juga perlu diberitahukan. Bisa juga memanfaatkan media-media yang bisa digunakan seperti rumah ibadah untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa DPS sudah ditempel.

“Umumkan kepada masyarakat bahwa proses pemutakhiran data pemilih sementara sudah dilakukan, agar mereka tahu dan kita minta kepada mereka untuk pro aktif,”ujar Anton.

Anton menambahkan, dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2015 ini hanya warga negara Indonesia yang beralamatkan di Kabupaten Merauke (sesuai aturan kependudukan,red) yang boleh menggunakan hak pilihnya. Hal ini berbeda dengan saat Pemilu legislatif lalu, dimana semua warga negara Indonesia boleh menggunakan hak pilihnya.

“Data itu sangat penting, karena berkaitan juga dengan perencanaan termasuk untuk penyiapan surat suara di TPS saat pemungutan suara nanti,”tukas Anton.

Sementara itu, adapun data pemilih di Kabupaten Merauke yang akan ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara yakni untuk pemilih laki-laki sebanyak 85.175 jiwa dan perempuan sebanyak 78.952 jiwa. Dengan demikian, total pemilih dalam daftar pemilih sementara adalah sebanyak 164.127 jiwa. Rapat pleno dihadiri ketua dan anggota KPU Kabupaten Merauke, Panwaslu, panitia pemilihan distrik dan saksi dari kedua pasangan calon. [PasificPos]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah