Komnas HAM Minta Paulus Waterpauw Jamin Keamanan Muslim di Karubaga
pada tanggal
Thursday 10 September 2015
JAKARTA - Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpaw menjamin keamanan umat Islam di Karubaga, Kabupaten Tolikara, yang akan melaksanakan shalat Idul Adha pada 24 September mendatang.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyambut baik. Menurut Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, aparat memang seharusnya memberikan rasa aman kepada warga negara.
"Komnas HAM RI mengapresiasi langkah Kapolda Papua itu. Langkah itu, di samping sejalan dengan perspektif HAM, juga sebagai suluh terang benderang bagi kedaulatan dan kehormatan NKRI," jelas Manager, Rabu (9/9).
"Begitulah sejatinya Negara bersikap. Negara tidak boleh bertekuk lutut kepada actor non-state. Negara hanya boleh tunduk pada konstitusi dan UU," sambungnya.
Langkah Kapolda Papua itu diharapkan dapat menjamin ketidakberulangan (guarantees of non-recurrence) peristiwa intoleransi yang pernah terjadi saat Idul Fitri Juli lalu.
"Langkah Kapolda Papua itu juga sebagai upaya memastikan kehadiran Negara, utamanya pemerintah (pemerintah pusat, pemerintah daerah) sebagai penanggung jawab utama perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM warga negara sebagaimana ditegaskan dalam pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dan pasal 8 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, khususnya menjamin kebebasan beragama di Indonesia khususnya di Tolikara Papua," tandasnya. [RMOL]
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyambut baik. Menurut Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, aparat memang seharusnya memberikan rasa aman kepada warga negara.
"Komnas HAM RI mengapresiasi langkah Kapolda Papua itu. Langkah itu, di samping sejalan dengan perspektif HAM, juga sebagai suluh terang benderang bagi kedaulatan dan kehormatan NKRI," jelas Manager, Rabu (9/9).
"Begitulah sejatinya Negara bersikap. Negara tidak boleh bertekuk lutut kepada actor non-state. Negara hanya boleh tunduk pada konstitusi dan UU," sambungnya.
Langkah Kapolda Papua itu diharapkan dapat menjamin ketidakberulangan (guarantees of non-recurrence) peristiwa intoleransi yang pernah terjadi saat Idul Fitri Juli lalu.
"Langkah Kapolda Papua itu juga sebagai upaya memastikan kehadiran Negara, utamanya pemerintah (pemerintah pusat, pemerintah daerah) sebagai penanggung jawab utama perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM warga negara sebagaimana ditegaskan dalam pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dan pasal 8 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, khususnya menjamin kebebasan beragama di Indonesia khususnya di Tolikara Papua," tandasnya. [RMOL]