-->

Empat Program Perencanaan Pembangunan akan Dilaksanakan di Distrik Mimika Timur

MAPURUJAYA (MIMIKA) – Pengelolaan Dana Desa (DD) di Distrik Mimika Timur akan dilaksanakan secara maksimal. Hal ini diungkapkan kepala Distrik Mimika Timur, Michael Rooney Gomar.

“Program yang secara umum akan dilakukan kampung-kampung di Distrik Mimika Timur ini secara garis besar ada empat,” ujarnya kepada Salam Papua pada Sabtu (29/8).

Program pertama dari empat bidang program yang wajib dilaksanakan oleh lima kampung di distrik tersebut adalah, Bidang penyelanggaraan pemerintahan, Pelaksanaan pembangunan, Pembinaan kemasyarakatan dan Pemberdayaan masyarakat.

“Keempatnya itu sesuai dengan amanat undang-undang desa, sehingga telah diprogramkan untuk dilaksanakan pada kegiatan-kegiatannya yang berasal dari dana desa yang bersumber dari APBN,”

Sedangkan untuk alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari alokasi APBD Kabupaten Mimika, lima kampung yang berada di wilayahnya hanya akan melaksanakan dua bidang saja.

“Sedangkan dari ADD akan ada dua program prioritas, yaitu untuk penyelenggaraan pemerintahan dan program pemberdayaan masyarakat,” tutur dia.

Gomar mengakui, kelima kampungnya, yakni Kampung Kaugapu, Kampung Poumako, Kampung Tipuka, Kampung Mware dan Kampung Hiripau untuk tahun 2015 ini mendapatkan jumlah DD dan ADD sebesar Rp 2.5 miliar.

“Sejauh ini program-program yang dimasukkan dalam dokumen perencanaan pembangunan dari kampung-kampung sudah memenuhi syarat, dan mudah-mudahan ini bisa mewakili seluruh kebutuhan yang ada di masing-masing kampung,” ujar dia.

Dikatakan, saat ini DD dan ADD sudah menjadi primadona untuk semua aparat kampung. Karena melalui dua dana ini ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat untuk memberikan tambahan kesejahteraan dan honor kepada aparat kampung dan perangkat kampung, tunjangan kesehatan dan biaya sidang untuk bamuskam.

“Jadi saat ini ada kewenangan penuh yang dipegang oleh para kepala kampung untuk mengalokasikan anggaran dan menunjang operasional maupun penyelenggaraan pemerintahan kampungnya. Namun yang menjadi kendala nantinya adalah pengelolaannya, penata usahaan keuangannya, mulai dari tahapan pengusulan dana, pencairan sampai dengan kegiatan dan petanggung jawaban,” jelas dia.

Dikatakan Gomar, fungsi Distrik Mimika Baru terkait hal ini hanya ada dua, yakni pembinaan dan pengawasan dalam arti kepala distrik dan perangkat yang ada wajib membina program dan kegiatan yang sudah disiapkan oleh masing-masing kampung dan membina pengelolaan serta pengawasan keuangannya. Distrik tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi pengelolaan keuangan di masing-masing kampung karena itu menjadi kewenangan penuh dari kepala, sekretaris dan bendahara kampung,”

“Meski rawan dalam pengelolaan tapi kami yakin mereka bisa kelola dan jalankan hal ini secara bersama-sama baik itu aparat kampung, bamuskam dan juga masyarakatnya, sehingga pelaksanaan pembangunanya dapat terjadi dan berjalan dengan baik,” tukasnya. [SalamPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah