Donatus Motte Nilai Pengembalian Dana Prospek ke Kas Negara Tidak Logis
pada tanggal
Tuesday, 15 September 2015
KOTA JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) menyatakan sudah siap menerima dana Prospek tahun 2014 yang rencananya bakal dikembalikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Provinsi Papua, Donatus Motte mengatakan, dana Prospek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua sehingga tidak logis jika dikembalikan ke kas negara (APBN).
“Saya sampaikan dana Prospek berasal dari Pemprov Papua, sehingga kalau dikembalikan kami siap untuk menerima,” ungkap dia kepada wartawan di press room Kantor Gubernur Papua, Selasa (8/9).
Dijelaskan Motte, dalam pemberitaan salah satu media lokal di Jayapura edisi 8 September 2015 dimana Pemkab Jayawijaya siap untuk mengembalikan dana Prospek sebesar Rp. 27 milliar kepada kas negara padahal dana tersebut berasal dari APBD Provinsi Papua.
“Pemprov Papua sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada dimana sejak tahun 2012, alokasi dana prospek untuk seluruh Papua senilai Rp. 515 milliar dimana dana tersebut dialokasikan untuk kampung-kampung yang ada di Papua yang telah ada atau dimekarkan sebelum tahun 2012,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Motte, untuk Kabupaten Jayawijaya sendiri dianggarkan sebesar Rp. 27 milliar yang dialokasikan untuk 226 kampung sedangkan 129 kampung lainnya tidak terakomodir karena dimekarkan pada tahun 2013 sehingga tidak dapat diakomodir.
“Dana 27 milliar rupiah bagi Pemkab diminta untuk dibagi rata kepada semua kampung dan kelurahan, tetapi kami di Provinsi tidak serta merta menyetujui karena ini harus melalui prosedur dimana Bupati harus mengirim surat kepada Gubernur dan Gubernur yang mengambil keputusan apakah dana tersebut dibagi rata atau tidak,” bebernya.
Sejatinya, lanjut Motte, bagi 129 kampung yang tidak akomodir dalam dana prospek tidak perlu diperdebatkan mengingat bisa diakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten.
“Terkait dengan statement salah satu kepala bidang yang menjelaskan tentang surat Bupati yang tidak dibalas juga itu tidak benar, karena kami sudah jelaskan bahwa kampung yang dimekarkan diatas tahun 2012 tidak bisa diakomodir dalam Prospek dan tidak etis jika membandingkan dengan kabupaten lain seperti Yahukimo dan Tolikara,” tegasnya.
Donatus juga menegaskan, hal ini harus menjadi cerminan bagi Kabupaten/kota, jika ingin mempertimbangkan pemekaran kampung atau Distrik, harus memperhitungkan semua biaya dan dampak yang ditimbulkan.
“Khusus untuk 129 kampung ini, memang pembentukannya tidak melalui Gubernur, karena mereka langsung ke Jakarta dan mendapat nomor kode dari Kemendagri dan langsung ditetapkan,” jelasnya. [Dharapos]
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Provinsi Papua, Donatus Motte mengatakan, dana Prospek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua sehingga tidak logis jika dikembalikan ke kas negara (APBN).
“Saya sampaikan dana Prospek berasal dari Pemprov Papua, sehingga kalau dikembalikan kami siap untuk menerima,” ungkap dia kepada wartawan di press room Kantor Gubernur Papua, Selasa (8/9).
Dijelaskan Motte, dalam pemberitaan salah satu media lokal di Jayapura edisi 8 September 2015 dimana Pemkab Jayawijaya siap untuk mengembalikan dana Prospek sebesar Rp. 27 milliar kepada kas negara padahal dana tersebut berasal dari APBD Provinsi Papua.
“Pemprov Papua sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada dimana sejak tahun 2012, alokasi dana prospek untuk seluruh Papua senilai Rp. 515 milliar dimana dana tersebut dialokasikan untuk kampung-kampung yang ada di Papua yang telah ada atau dimekarkan sebelum tahun 2012,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Motte, untuk Kabupaten Jayawijaya sendiri dianggarkan sebesar Rp. 27 milliar yang dialokasikan untuk 226 kampung sedangkan 129 kampung lainnya tidak terakomodir karena dimekarkan pada tahun 2013 sehingga tidak dapat diakomodir.
“Dana 27 milliar rupiah bagi Pemkab diminta untuk dibagi rata kepada semua kampung dan kelurahan, tetapi kami di Provinsi tidak serta merta menyetujui karena ini harus melalui prosedur dimana Bupati harus mengirim surat kepada Gubernur dan Gubernur yang mengambil keputusan apakah dana tersebut dibagi rata atau tidak,” bebernya.
Sejatinya, lanjut Motte, bagi 129 kampung yang tidak akomodir dalam dana prospek tidak perlu diperdebatkan mengingat bisa diakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten.
“Terkait dengan statement salah satu kepala bidang yang menjelaskan tentang surat Bupati yang tidak dibalas juga itu tidak benar, karena kami sudah jelaskan bahwa kampung yang dimekarkan diatas tahun 2012 tidak bisa diakomodir dalam Prospek dan tidak etis jika membandingkan dengan kabupaten lain seperti Yahukimo dan Tolikara,” tegasnya.
Donatus juga menegaskan, hal ini harus menjadi cerminan bagi Kabupaten/kota, jika ingin mempertimbangkan pemekaran kampung atau Distrik, harus memperhitungkan semua biaya dan dampak yang ditimbulkan.
“Khusus untuk 129 kampung ini, memang pembentukannya tidak melalui Gubernur, karena mereka langsung ke Jakarta dan mendapat nomor kode dari Kemendagri dan langsung ditetapkan,” jelasnya. [Dharapos]