BPAD Bekali Kearsipan Administrasi kepada Sekretaris Kampung dan Kelurahan di Jayapura
pada tanggal
Saturday, 12 September 2015
KOTA JAYAPURA - Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Provinsi Papua melaksanakan pembekalan kepada sekretaris kampung dan kelurahan di Kota Jayapura tentang kearsipan administrasi.
Kepala BPAD Provinsi Papua Anni Rumbiak, mengatakan arsip merupakan salah satu sarana informasi penting yang dapat memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah, swasta, BUMD, BUMN maupun perseorangan dalam kebutuhan suatu organisasi atau lembaga.
“Jadi, arsip dikatakan sebagai alat bukti yang sah, karena arsip atau surat diatur dalam Undang-Undang, oleh sebab itu, perlu diprioritaskan dalam penanganannya,” ungkapnya kepada wartawan di Jayapura, Rabu (9/9).
Selain itu, arsip sangat berperan dalam berbagai urusan karena memuat keberhasilan atau kegagalan, yang dapat menjadi evaluasi dan laporan yang akurat bagi organisasi itu sendiri.
“Ini merupakan bukti autentik, maka penciptaannya harus melalui proses dan tahapan yang berlaku sesuai tata naskah dinas sehingga memiliki dasar hukum yang kuat,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Annie, dengan beban tanggung jawab yang berat sebagai administrator pada tingkat pemerintah yang berhubungan langsung dengan masyarakat, maka perlu dibekali pemahaman kearsipannya, mengingat penyelenggaraan kearsipan terus berkembang mengikuti perkembangan teknologi informasi.
"Peningkatan sumber daya manusia kearsipan tidak terbatas pada bimbingan saja tetapi juga ditingkatkan pada kursus-kursus, magang atau studi banding yang bermanfaat untuk memberikan peningkatan kualitas dan penyegaran bagi administrator itu sendiri," katanya lagi.
Anni menambahkan melalui pendidikan dan pelatihan kearsipan diharapkan dalam penyelenggaraan kearsipan dapat berbenah diri dan meningkatkan kualitas kerja, membangun koordinasi baik dengan lembaga kearsipan sehingga terjadi sinkronisasi dalam regulasi.
Sekedar diketahui, pembekalan bagi sekretaris kampung mengenai kearsipan ini telah dilaksanakan sebanyak empat kali di antaranya di Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi dan dua kali di Kota Jayapura. [Dharapos]
Kepala BPAD Provinsi Papua Anni Rumbiak, mengatakan arsip merupakan salah satu sarana informasi penting yang dapat memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah, swasta, BUMD, BUMN maupun perseorangan dalam kebutuhan suatu organisasi atau lembaga.
“Jadi, arsip dikatakan sebagai alat bukti yang sah, karena arsip atau surat diatur dalam Undang-Undang, oleh sebab itu, perlu diprioritaskan dalam penanganannya,” ungkapnya kepada wartawan di Jayapura, Rabu (9/9).
Selain itu, arsip sangat berperan dalam berbagai urusan karena memuat keberhasilan atau kegagalan, yang dapat menjadi evaluasi dan laporan yang akurat bagi organisasi itu sendiri.
“Ini merupakan bukti autentik, maka penciptaannya harus melalui proses dan tahapan yang berlaku sesuai tata naskah dinas sehingga memiliki dasar hukum yang kuat,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Annie, dengan beban tanggung jawab yang berat sebagai administrator pada tingkat pemerintah yang berhubungan langsung dengan masyarakat, maka perlu dibekali pemahaman kearsipannya, mengingat penyelenggaraan kearsipan terus berkembang mengikuti perkembangan teknologi informasi.
"Peningkatan sumber daya manusia kearsipan tidak terbatas pada bimbingan saja tetapi juga ditingkatkan pada kursus-kursus, magang atau studi banding yang bermanfaat untuk memberikan peningkatan kualitas dan penyegaran bagi administrator itu sendiri," katanya lagi.
Anni menambahkan melalui pendidikan dan pelatihan kearsipan diharapkan dalam penyelenggaraan kearsipan dapat berbenah diri dan meningkatkan kualitas kerja, membangun koordinasi baik dengan lembaga kearsipan sehingga terjadi sinkronisasi dalam regulasi.
Sekedar diketahui, pembekalan bagi sekretaris kampung mengenai kearsipan ini telah dilaksanakan sebanyak empat kali di antaranya di Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi dan dua kali di Kota Jayapura. [Dharapos]