Baru Lima Keluarga Korban yang Terima Klaim Asuransi dari Trigana Air
pada tanggal
Friday, 18 September 2015
KOTA JAYAPURA – Pihak maskapai Trigana Air Service baru membayarkan asuransi kepada Lima orang ahli waris penumpang saat kecelakaan pesawat Trigana jenis ATR 42 yang jatuh di wilayah Pegunungan Bintang Papua, pada Minggu (16/8) lalu.
Manajer Area Trigana Air Service Jayapura, Bustomi Eka Prayitno, di Jayapura, Sabtu (12/9) mengakui pihaknya baru membayarkan klaim Lima dari total 54 penumpang, dikarenakan lima klaim yang sudah diselesaikan itu telah lengkap dokumen administrasi ahli warisnya.
Dia jelaskan pihaknya juga telah menggandeng pihak ketiga dengan notaris untuk melakukan pembayaran kepada pihak ahli waris yang telah lengkap administrasinya.
“Kami juga akan mengasuransikan kepada perusahaan asuransi dari luar yakni di Singapura. Tentunya dalam pembayaran klaim mereka juga akan hadir dan melihat langsung. Intinya kami di Trigana juga ingin cepat selesai membayar klaim asuransi. Kalau administrasi lengkap maka kami bayarkan melalui notaris yang selalu siap,” katanya.
Bustomi menambahkan sebenarnya surat-surat atau yang menjadi syarat administrasi untuk klaim asuransi dari ahli waris sah adalah hal yang mudah diperoleh. Misalnya, Kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk, akta nikah, dan lainnya yang bisa menunjukkan hubungan ahli waris dengan korban.
“Kadang ada ahli waris yang datang tapi tak lengkap dokumennya. Makanya kami bingung. Kalau misalnya korban punya dua istri dan punya masing-masing anak, bisa saja itu diselesaikan dulu dalam keluarga. Paling tidak ada surat dari unsur pemerintahan semisal Camat, agar jelas bahwa benar itu adalah ahli waris,” kata Bustomi.
Terkait jumlah asuransi yang diterima oleh ahli waris korban, Bustomi menyebut pihaknya akan diberikan senilai Rp 1,270 miliar. Itu diluar Jasa Raharja,” katanya.
Direktur Operasi Trigan Air Service, Beny Sumaryanto, beberapa waktu lalu mengatakan, tiap korban kecelakaan pesawat Trigana akan diberikan santunan sebesar Rp 1,35 miliar.
“Sesuai dengan Permenhub No. 77 konpensasinya sebesar Rp 1,250 miliar per orang ditambah dengan asuransi dari Jasa Raharja sebesar Rp 100 juta. Jadi total santunan per korban sebesar Rp 1,350 miliar dan berlaku untuk semua orang yang berada di dalam pesawat tersebut termasuk anak-anak dan bayi yang menjadi korban. Santunan tersebut diberikan kepada ahli warisnya,” katanya. [Jubi]
Manajer Area Trigana Air Service Jayapura, Bustomi Eka Prayitno, di Jayapura, Sabtu (12/9) mengakui pihaknya baru membayarkan klaim Lima dari total 54 penumpang, dikarenakan lima klaim yang sudah diselesaikan itu telah lengkap dokumen administrasi ahli warisnya.
Dia jelaskan pihaknya juga telah menggandeng pihak ketiga dengan notaris untuk melakukan pembayaran kepada pihak ahli waris yang telah lengkap administrasinya.
“Kami juga akan mengasuransikan kepada perusahaan asuransi dari luar yakni di Singapura. Tentunya dalam pembayaran klaim mereka juga akan hadir dan melihat langsung. Intinya kami di Trigana juga ingin cepat selesai membayar klaim asuransi. Kalau administrasi lengkap maka kami bayarkan melalui notaris yang selalu siap,” katanya.
Bustomi menambahkan sebenarnya surat-surat atau yang menjadi syarat administrasi untuk klaim asuransi dari ahli waris sah adalah hal yang mudah diperoleh. Misalnya, Kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk, akta nikah, dan lainnya yang bisa menunjukkan hubungan ahli waris dengan korban.
“Kadang ada ahli waris yang datang tapi tak lengkap dokumennya. Makanya kami bingung. Kalau misalnya korban punya dua istri dan punya masing-masing anak, bisa saja itu diselesaikan dulu dalam keluarga. Paling tidak ada surat dari unsur pemerintahan semisal Camat, agar jelas bahwa benar itu adalah ahli waris,” kata Bustomi.
Terkait jumlah asuransi yang diterima oleh ahli waris korban, Bustomi menyebut pihaknya akan diberikan senilai Rp 1,270 miliar. Itu diluar Jasa Raharja,” katanya.
Direktur Operasi Trigan Air Service, Beny Sumaryanto, beberapa waktu lalu mengatakan, tiap korban kecelakaan pesawat Trigana akan diberikan santunan sebesar Rp 1,35 miliar.
“Sesuai dengan Permenhub No. 77 konpensasinya sebesar Rp 1,250 miliar per orang ditambah dengan asuransi dari Jasa Raharja sebesar Rp 100 juta. Jadi total santunan per korban sebesar Rp 1,350 miliar dan berlaku untuk semua orang yang berada di dalam pesawat tersebut termasuk anak-anak dan bayi yang menjadi korban. Santunan tersebut diberikan kepada ahli warisnya,” katanya. [Jubi]