-->

Bank Papua Tanggapi Gugatan Imam Syafi'i atas Dugaan Pencairan Dana Tanpa Surat Kuasa

KOTA JAYAPURA - Menyikapi gugatan dari nasabah atas nama Imam Syafi’i atas dugaan pencairan dana tanpa diketahui nasabahnya sebesar Rp 2,4 miliar terhadap Bank Papua. Kepala Divisi Hukum Bank Papua, Agus Susanto mengklaim proses transaksi pada tahun 2012 silam telah dilakukan sesuai prosedur dan mekaniseme perbankan.

“Pada intinya, proses pencairan dana yang dilakukan Imam Syafii sebetulnya dilakukan oleh yang bersangkutan. Jadi pencairan uang tanpa surat kuasa itu tidak benar. Artinya, orangnya hadir sendiri, sehingga tidak memerlukan surat kuasa,” ditegaskan Susanto, Rabu (2/9).

Tidak ada perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan pihaknya. Menurutnya, transaksi tersebut dilakukan sesuai mekanisme sistem dan prosedur. Dimana, yang bersangkutan atau pemilik rekening Imam Syafii hadir sendiri saat penarikan uang dengan membawa identitas sendiri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, dia juga membuat slip penarikan uang.

“Jadi syarat-syarat mengenai penarikan dana dari rekeningnya itu sudah terpenuhi sesuai dengan mekanisme sistem perbankan,” kata Susanto,

Ia pun menjelaskan, apabila penggugat mengatakan ada pelanggaran hukum, pihaknya mengklarifikasi bahwa tak ada pelanggaran dalam transaksi penarikan uang di Bank Papua cabang Sentani, Kabupaten Jayapura pada tanggal 12 November 2012 silam.

“Pada tanggal 12 November melakukan transaksi Rp 600 juta dan Rp 720.400.000 secara bersamaan datang ke kantor cabang Bank Papua di Sentani, Kabupaten Jayapura. Beliau sendiri tanda tangani slip penarikan uang itu. Jadi clear tidak da masalah bawa surat kuasa untuk ambil uang itu,” jelasnya.

Saat ini, lanjutnya, perkara sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jayapura. Pihaknya akan mengajukan saksi-saksi yang mengetahui dan melayani Imam Syafi’i saat melakukan penarikan uang tersebut.

“Bukti-bukti juga sudah kami berikan didalam perkara persidangan. Jadi nanti media dapat memantau apa yang saya sampaikan benar atau tidak. Tapi yang jelas, faktanya demikian kami membawa data transaksi yang Rp 600 juta dan Rp 720 juta lebih dalam kurun waktu yang bersamaan,” ujarnya.

Sekedar diketahui, Senin (31/08/2015) kemarin telah bergulir di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, Kota Jayapura, Papua, kasus dugaan pencairan dana Rp 920 juta tanpa surat kuasa dari nasabah Imam Syafi’i terhadap Bank Papua, dimana menurut nasabah pihak bank melakukan penarikan uangnya sebanyak tiga kali pada November 2012 silam.

Kuasa hukum Imam Syafi’I, Paskalis Letsoin menjelaskan, Bank Papua digugat dan harus mengembalikan uang nasabahnya sebanyak Rp 2,4 miliar dengan rincian uang penggugat Rp 920 juta yang telah ditarik dari November 2012 ditambah dengan bunga deposito bank sebesar 6 persen dan kerugian materil penggugat senilai Rp 1 miliar ditambah dengan biaya yang telah dilakukan oleh penggugat selama mengurus perkara ini.

“Sampai saat ini, uang yang dicairkan tanpa surat kuasa itu belum juga dikembalikan. Proses negosiasi klien saya kepada Bank Papua juga terus dilakukan. Bank Papua hanya tinggal janji untuk pengembaliannya dan tak pernah direalisasikan,” kata Letsoin.

Dalam persidangn tersebut, kuasa hukum akan menghadirkan keterangan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua. Dan ia berharap hakim akan mendapatkan keterangan dan kliennya mendapatkan keadilan saat mendengarkan putusan hukum. [Cendananews]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah