-->

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Klarifikasi Kehadiran KPK di Perkara Korupsi Pembangunan Gedung Pelayaran Sorong

KOTA SORONG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengklarifikasi pemberitaan soal kehadiran Tim Pemeriksa BPK memenuhi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim kapasitasnya sebagai ahli dalam perkara korupsi pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran Sorong tahap III di Sorong.

"Tim Pemeriksa BPK hadir untuk dimintai keterangan sebagai ahli, bukan sebagai saksi seperti pemberitaan yang berkembang," tandas R Yudi Ramdan, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK RI melalui keterangan tertulis, Sabtu (5/9).

Yudi menuturkan, Jumat (4/9), Tim Pemeriksa BPK memenuhi permintaan KPK untuk hadir sebagai ahli yang menjelaskan hasil penghitungan kerugian negara yang telah diminta KPK sebelumnya.

"Perhitungan itu atas kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran Sorong tahap III di Sorong, Papua, oleh Kementerian Perhubungan," katanya.

Permintaan keterangan terhadap tim pemeriksa itu, lanjut Yudi, sesuai dengan Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyatakan, BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara atau daerah. [Gatra]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah