Yotje Mende Akui Polda Papua Usut 30 Lebih Anggota di Polres Tolikara
pada tanggal
Sunday, 2 August 2015
JAKARTA - Mantan Kapolda Papua Inspektur Jenderal Yotje Mende mengatakan, selain menyidik aksi kekerasan yang terjadi, kepolisian juga mengusut aksi penembakan saat kerusuhan terjadi di Kabupaten Tolikara, Papua. Dalam kejadian tersebut diketahui ada 12 orang tertembak saat petugas berupaya menghalau warga. Lebih dari 30 orang personel Polri diperiksa.
"Kami sedang proses 30 lebih anggota dan juga senjata-senjata juga sudah diperiksa," kata Yotje usai serah terima jabatan Kapolda Papua di Mabes Polri, Jumat (31/7).
Untuk mengatahui siapa yang melepaskan tembakan saat kerusuhan, polisi telah memeriksa tempat kejadian perkara. Dari lokasi kejadian ditemukan beberapa selongsong peluru yang kemudian diuji balistik.
Dari uji balistik dapat diketahui asal senjata asal peluru yang ditembakan. Dari senjata itu pula nantinya bisa diketahui petugas yang membawa senjata tersebut saat kerusuhan terjadi.
Sementara untuk penyidikan kasus kekerasan yang terjadi, saat ini Polda Papua telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Jumlah tersangka ini menurut Yotje ada kemungkinan untuk bertambah. Namun sebelum menetapkan tersangka lagi, kepolisian tetap akan mengedepakan upaya persuasif dan komunikatif.
Proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan hingga saat ini. Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Kapolres Tolikara Ajun Komisaris Besar Suroso. Suroso saat kejadian ada di lokasi sehingga mengetahui jelas peristiwa tersebut.
Sebelumnya, Kapolda Papua yang baru Brigadir Jenderal Paulus Waterpauw mengatakan, dirinya akan melakukan kunjungan ke Tolikara untuk berkomunikasi dengan semua pihak. Hal tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait dinamika dan rangkaian kejadian, termasuk bentuk penanganan serta langkah selanjutnya.
Sementara Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang ditemui secara terpisah mengatakan kasus Tolikara proses penegakan hukum sudah berjalan. Terkait adanya permintaan terhadap penghentian proses hukum, Badrodin mengatakan tidak dapar menghentikannya.
"Kami sudah melakukan penahanan, tak mungkin bisa dihentikan. Kalau sudah ditahan harus diproses peradilan. Bagaimana mungkin bisa dihentikan," kata Badrodin.
Kerusuhan pecah tepat Hari Raya Idul Fitri lalu. Puluhan orang menyerang jemaah Salat Idul Fitri. Kerusuhan selanjutnya terjadi karena massa membakar beberapa kios dan bangunan yang ada.
Dalam kerusuhan tersebut ada beberapa korban luka tembak. Tembakan dilepaskan saat kejadian karena massa tak menuruti imbauan polisi untuk tidak melakukan tindakan kekerasan. [CNN]
"Kami sedang proses 30 lebih anggota dan juga senjata-senjata juga sudah diperiksa," kata Yotje usai serah terima jabatan Kapolda Papua di Mabes Polri, Jumat (31/7).
Untuk mengatahui siapa yang melepaskan tembakan saat kerusuhan, polisi telah memeriksa tempat kejadian perkara. Dari lokasi kejadian ditemukan beberapa selongsong peluru yang kemudian diuji balistik.
Dari uji balistik dapat diketahui asal senjata asal peluru yang ditembakan. Dari senjata itu pula nantinya bisa diketahui petugas yang membawa senjata tersebut saat kerusuhan terjadi.
Sementara untuk penyidikan kasus kekerasan yang terjadi, saat ini Polda Papua telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Jumlah tersangka ini menurut Yotje ada kemungkinan untuk bertambah. Namun sebelum menetapkan tersangka lagi, kepolisian tetap akan mengedepakan upaya persuasif dan komunikatif.
Proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan hingga saat ini. Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Kapolres Tolikara Ajun Komisaris Besar Suroso. Suroso saat kejadian ada di lokasi sehingga mengetahui jelas peristiwa tersebut.
Sebelumnya, Kapolda Papua yang baru Brigadir Jenderal Paulus Waterpauw mengatakan, dirinya akan melakukan kunjungan ke Tolikara untuk berkomunikasi dengan semua pihak. Hal tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait dinamika dan rangkaian kejadian, termasuk bentuk penanganan serta langkah selanjutnya.
Sementara Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang ditemui secara terpisah mengatakan kasus Tolikara proses penegakan hukum sudah berjalan. Terkait adanya permintaan terhadap penghentian proses hukum, Badrodin mengatakan tidak dapar menghentikannya.
"Kami sudah melakukan penahanan, tak mungkin bisa dihentikan. Kalau sudah ditahan harus diproses peradilan. Bagaimana mungkin bisa dihentikan," kata Badrodin.
Kerusuhan pecah tepat Hari Raya Idul Fitri lalu. Puluhan orang menyerang jemaah Salat Idul Fitri. Kerusuhan selanjutnya terjadi karena massa membakar beberapa kios dan bangunan yang ada.
Dalam kerusuhan tersebut ada beberapa korban luka tembak. Tembakan dilepaskan saat kejadian karena massa tak menuruti imbauan polisi untuk tidak melakukan tindakan kekerasan. [CNN]