Walikota Warning Kegiatan Fisik SKPD Selesai Bulan November
pada tanggal
Tuesday, 25 August 2015
KOTA JAYAPURA - Terkait dengan pelaksanaan program fisik di setiap SKPD lingkup Pemerintah kota Jayapura, maka Walikota Jayapura Dr. Benhur Tomi Mano, MM menginstruksikan seluruh program fisik harus selesai di bulan November 2015.
“Kegiatan fisik sudah harus selesai bulan November agar penyelesaian pembayaran dan pelaporan juga tepat pada waktunya,” demikian tegasnya saat penyampaian Nota keuangan APBD dan rancangan perubahan pada sidang paripurna Rabu (19/8).
Ditegaskan pula, apabila realisasi fisik hingga 15 Desember 2015 belum juga mencapai 100 persen maka dananya terancam hangus.
“Apabila hal ini terjadi maka tanggung jawab ada di pimpinan SKPD selaku pengguna anggaran dan penanggung jawab anggaran,” kembali tegasnya.
Dikatakan juga apabila anggaran diluncurkan tahun 2016 hanya karena alasan force majure dan bukan karena alasan teknis administrasi.
Walikota juga mendesak agar setiap kegiatan fisik segera memacu proses penyelesaian dengan tepat waktu dan juga merealisasikan transaksi pembayaran.
Hal ini juga selain untuk memenuhi target kinerja pembangunan daerah juga untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi di kota Jayapura.
Sementara, Badan Anggaran (Banggar) DPRD kota Jayapura saat menyampaikan pandangan pada paripurna memberikan masukan agar Walikota mempertimbangkan untuk memberikan tambahan anggaran pada APBD perubahan 2015 ini.
Demikian penyampaian Komisi B DPRD kota Jayapura dalam laporan pendapat pada paripurna Kamis (20/8), sebagaimana yang sampaikan salah satu anggota komisi Fredrik H Mebri, S.IP.
Menurutnya, Komisi B mencermati pidato dalam pengantar nota keuangan perubahan APDB dan rancangan perubahan telah diinstruksikan kepada pimpinan SKPD agar penyelesaian fisik paling lambat akhir November 2015. [Dharapos]
“Kegiatan fisik sudah harus selesai bulan November agar penyelesaian pembayaran dan pelaporan juga tepat pada waktunya,” demikian tegasnya saat penyampaian Nota keuangan APBD dan rancangan perubahan pada sidang paripurna Rabu (19/8).
Ditegaskan pula, apabila realisasi fisik hingga 15 Desember 2015 belum juga mencapai 100 persen maka dananya terancam hangus.
“Apabila hal ini terjadi maka tanggung jawab ada di pimpinan SKPD selaku pengguna anggaran dan penanggung jawab anggaran,” kembali tegasnya.
Dikatakan juga apabila anggaran diluncurkan tahun 2016 hanya karena alasan force majure dan bukan karena alasan teknis administrasi.
Walikota juga mendesak agar setiap kegiatan fisik segera memacu proses penyelesaian dengan tepat waktu dan juga merealisasikan transaksi pembayaran.
Hal ini juga selain untuk memenuhi target kinerja pembangunan daerah juga untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi di kota Jayapura.
Sementara, Badan Anggaran (Banggar) DPRD kota Jayapura saat menyampaikan pandangan pada paripurna memberikan masukan agar Walikota mempertimbangkan untuk memberikan tambahan anggaran pada APBD perubahan 2015 ini.
Demikian penyampaian Komisi B DPRD kota Jayapura dalam laporan pendapat pada paripurna Kamis (20/8), sebagaimana yang sampaikan salah satu anggota komisi Fredrik H Mebri, S.IP.
Menurutnya, Komisi B mencermati pidato dalam pengantar nota keuangan perubahan APDB dan rancangan perubahan telah diinstruksikan kepada pimpinan SKPD agar penyelesaian fisik paling lambat akhir November 2015. [Dharapos]