Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji akan Diimplementasikan
pada tanggal
Saturday, 22 August 2015
TIMIKA (MIMIKA) – Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama di Kabupaten Mimika, Utler Adrianus,A.Ma.Pd menyatakan terkait pelaksanaan dan penerapan Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji akan didorong untuk diberlakukan.
“Setelah penyerahan undang-undang ini diharapkan dapat dijadikan perda dan diharapkan tahun depan dapat diterapkan,” ujarnya kepada wartawan usai acara pelepasan 150 jamaah calon haji dari Kabupaten Mimika, Kamis (12/8).
Dikatakan, usai menyerahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Ausilius You pada kegiatan yang sama. Pihaknya memastikan akan merekomendasikan hal itu sehingga dapat diberlakukan pada tahun berikutnya.
“Ini respon positif dari pemda melalui pak sekda, sebab ini adalah salah satu bentuk pelayanan publik dan itu akan diperdakan. Namun berhubung DPRD belum ada kita usahakan untuk meminta rekomendasi dari untuk memperkuat hal itu, sehingga dapat dimasukkan dalam tahun anggaran 2016,” tukas dia.
Adrianus menjelaskan, program ini baru diupayakan pihaknya untuk masuk, karena baru kali ini diusulkan.
“Amanat undang-undang ini dikoordinasikan oleh Menteri Agama pada tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi dan bupati/walikota di tingkat kabupaten kota. Sehingga, undang-undang penyelenggaraan ibadah haji ini menjadi kewajiban pemerintah daerah,” jelas dia.
Sembari memaparkan tanggung jawab yang harus dilakukan pemerintah daerah atas penerapan aturan negara ini.
“Untuk di Mimika, tanggung jawab dimulai dari Timika ke embarkasi di Makasar, kemudian ketika jamaah usai dari Arab Saudi dan kembali dari embarkasi ke Timika,” tukasnya. [SalamPapua]
“Setelah penyerahan undang-undang ini diharapkan dapat dijadikan perda dan diharapkan tahun depan dapat diterapkan,” ujarnya kepada wartawan usai acara pelepasan 150 jamaah calon haji dari Kabupaten Mimika, Kamis (12/8).
Dikatakan, usai menyerahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Ausilius You pada kegiatan yang sama. Pihaknya memastikan akan merekomendasikan hal itu sehingga dapat diberlakukan pada tahun berikutnya.
“Ini respon positif dari pemda melalui pak sekda, sebab ini adalah salah satu bentuk pelayanan publik dan itu akan diperdakan. Namun berhubung DPRD belum ada kita usahakan untuk meminta rekomendasi dari untuk memperkuat hal itu, sehingga dapat dimasukkan dalam tahun anggaran 2016,” tukas dia.
Adrianus menjelaskan, program ini baru diupayakan pihaknya untuk masuk, karena baru kali ini diusulkan.
“Amanat undang-undang ini dikoordinasikan oleh Menteri Agama pada tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi dan bupati/walikota di tingkat kabupaten kota. Sehingga, undang-undang penyelenggaraan ibadah haji ini menjadi kewajiban pemerintah daerah,” jelas dia.
Sembari memaparkan tanggung jawab yang harus dilakukan pemerintah daerah atas penerapan aturan negara ini.
“Untuk di Mimika, tanggung jawab dimulai dari Timika ke embarkasi di Makasar, kemudian ketika jamaah usai dari Arab Saudi dan kembali dari embarkasi ke Timika,” tukasnya. [SalamPapua]