Uang Palsu Kian Beredar di Timika
pada tanggal
Tuesday, 18 August 2015
TIMIKA (MIMIKA) - Uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu marak beredar di Kota Timika. Nampaknya, para pedagang kaki lima, tukang ojek dan SPBU menjadi target para pengedar uang palsu ini. Bahkan, pelaku pengedar uang palsu adalah seorang wanita yang beberapa hari lalu melakukan transaksi di sebuah kios di Jalan Ki Hajar Dewantara.
Korbannya adalah Aha (27), warga Jalan Kihajar Dewantara. Aha mendapatkan pecahan uang palsu nominal Rp50 ribu, pada Minggu (2/8) sekitar pukul 21.00 WIT saat seorang wanita membeli bensin eceran di kiosnya. Ia kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Mimika Baru.
Kapolsek Mimika Baru AKP I Gede Putra di ruang kerjanya, Senin (3/8) mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari warga yang merasa di rugikan soal beredarnya uang palsu.
“Polisi sedang melakukan penyelidikan terhadap pelakunya,” katanya.
Lanjut Kapolsek, marak beredar uang palsu ini sudah meresahkan para pedagang. Namun hingga kini, belum diketahui pelaku pengedar uang palsu tersebut. Sehingga warga harus lebih berhati-hati serta lebih teliti dalam melihat uang tersebut.
“Asal uang palsu itu dari mana dan jaringan mana, siapa sindikatnya, kami belum tahu,” tegas Putra.
Ditambahkan, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan di lapangan, untuk menyelidiki beredarnya uang palsu tersebut. Jika tertangkap, maka palaku pengedar uang palsu dinilai melanggar Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu salah satu anggota Polsek Miru Iptu Sharul mengatakan, pihaknya setelah mendengar informasi tersebut langsung menuju TKP, namun pelaku yang adalah seorang wanita sudah kabur.
“Selain itu kami juga mendapat laporan bahwa di SPBU juga pernah mendapatkan uang palsu tersebut,” jelasnya.
Ia mengatakan, malam itu ada seorang wanita yang singgah di kios milik korban.
“Pelaku membeli bensin eceran dan membayarnya dengan uang palsu ini,” ujar Iptu Sharul sambil memperlihatkan uang palsu itu, Senin (3/8) kemarin.
Untuk diketahui, uang palsu nominal Rp 50 ribu tersebut memiliki sejumlah perbedaan jika dibandingkan dengan uang asli. Ciri-cirinya, lembaran uangnya agak kecil dibandingkan dengan uang yang asli. Bahannya jika dikeriputkan akan terasa seperti tisu. Bila diterawang, maka uang itu tidak memiliki gambar pahlawan. Garis benang pembatas tidak bisa diterawang dari lembar sebelahnya. [Timex]
Korbannya adalah Aha (27), warga Jalan Kihajar Dewantara. Aha mendapatkan pecahan uang palsu nominal Rp50 ribu, pada Minggu (2/8) sekitar pukul 21.00 WIT saat seorang wanita membeli bensin eceran di kiosnya. Ia kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Mimika Baru.
Kapolsek Mimika Baru AKP I Gede Putra di ruang kerjanya, Senin (3/8) mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari warga yang merasa di rugikan soal beredarnya uang palsu.
“Polisi sedang melakukan penyelidikan terhadap pelakunya,” katanya.
Lanjut Kapolsek, marak beredar uang palsu ini sudah meresahkan para pedagang. Namun hingga kini, belum diketahui pelaku pengedar uang palsu tersebut. Sehingga warga harus lebih berhati-hati serta lebih teliti dalam melihat uang tersebut.
“Asal uang palsu itu dari mana dan jaringan mana, siapa sindikatnya, kami belum tahu,” tegas Putra.
Ditambahkan, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan di lapangan, untuk menyelidiki beredarnya uang palsu tersebut. Jika tertangkap, maka palaku pengedar uang palsu dinilai melanggar Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu salah satu anggota Polsek Miru Iptu Sharul mengatakan, pihaknya setelah mendengar informasi tersebut langsung menuju TKP, namun pelaku yang adalah seorang wanita sudah kabur.
“Selain itu kami juga mendapat laporan bahwa di SPBU juga pernah mendapatkan uang palsu tersebut,” jelasnya.
Ia mengatakan, malam itu ada seorang wanita yang singgah di kios milik korban.
“Pelaku membeli bensin eceran dan membayarnya dengan uang palsu ini,” ujar Iptu Sharul sambil memperlihatkan uang palsu itu, Senin (3/8) kemarin.
Untuk diketahui, uang palsu nominal Rp 50 ribu tersebut memiliki sejumlah perbedaan jika dibandingkan dengan uang asli. Ciri-cirinya, lembaran uangnya agak kecil dibandingkan dengan uang yang asli. Bahannya jika dikeriputkan akan terasa seperti tisu. Bila diterawang, maka uang itu tidak memiliki gambar pahlawan. Garis benang pembatas tidak bisa diterawang dari lembar sebelahnya. [Timex]