Supartodi Nilai Masyarakat di Rawa Biru Sempat Diimingi Sembako
pada tanggal
Tuesday, 18 August 2015
MERAUKE - Danrem 174/Anim Ti Waninggap, Brigjen TNI Supartodi mengaku masyarakat di pemukiman Yakyu yang terletak di Kampung Rawa Biru, Distrik Sota-kabupaten Merauke sempat diiming-imingi sembako berupa 15 mie instan, 15 kornet dan kembang gula dari tentara Papua Nugini (PNG), agar Bendera Merah Putih di lokasi tersebut diturunkan.
Perintah dari tentara PNG untuk menurunkan Bendera Merah Putih berlangsung sekitar 20 menit kepada warga setempat. Sempat terjadi adu mulut antara warga dengan tentara PNG, namun pascakejadian, situasi di Yakyu kondusif.
"Ada sekitar 3 Bendera Merah Putih yang sempat diturunkan oleh tentara PNG. Namun saat tentara itu pergi, warga memasangnya kembali," jelas Supartodi ketika dihubungi lewat telepon selularnya di Merauke, Jumat (14/8).
Danrem asal Solo ini mengaku wilayah Yakyu adalah wilayah NKRI, bukan daerah netral. Pascakejadian, pihaknya langsung mengukur pemukiman Yakyu dari lokasi netral yang berjarak 1,237 kilometer.
Pengukuran dilakukan dengan kompas, lengkap dengan koordinat-koordinatnya.
"Yakyu jelas bukan daerah netral. Siapa yang bilang? Saya tegaskan Yakyu adalah wilayah NKRI, sesuai dengan UU No 32/2015 tentang perbatasan di Papua. Semua penduduk di Yakyu juga sudah dilengkapi dengan KTP Indonesia," tegas dia.
Supertodi juga mengancam akan menembak pihak lain yang masuk wilayah Indonesia tanpa izin resmi, seperti yang dilakukan oleh tentara PNG. Sebab apa yang sudah dilakukan oleh tentara PNG adalah pelanggaran hukum negara.
"Saya bisa perintahkan tembak mereka (tentara PNG) di tempat, jika kejadian itu langsung saya ketahui. Tentara PNG sudah memasuki negara lain tanpa secara ilegal," ujar dia.
Dengan adanya kejadian ini, Korem 174/Anim Ti Waninggap langsung membuat pos permanen yang ditempati oleh anggotanya. "Dulunya hanya pos-pos darurat, sekarang suidah saya perintah pos itu untuk terus ditempati dan anggota tetap waspada," jelas dia.
Lanjut Supartodi, laporan yang diterimanya menyebutkan bahwa sekitar 14 tentara PNG masuk daerah Yakyu dari rawa-rawa disekitar lokasi pemukiman itu. Warga di Yakyu selama ini juga sering diminta pindah lokasi ke Kampung Rawa Biru, namun warga yang tinggal di Yakyu menolak pindah.
"Masyarakat di Yakyu seringkali diminta pindah oleh warga di PNG, namun warga Yakyu tidak mau karena tanah tersebut adalah hak ulayat mereka. Apalagi warga setempat mempertahankan tanah Yakyu karena tanah itu sangat berdekatan dengan Kampung Weyam di PNG. Jika lokasi Yakyu ditinggalkan, masyarakat takut tanah tersebut dicaplok oleh PNG. Makanya, mereka bertahan di lokasi itu," terang Supartodi.
Sebelumnya, 14 tentara PNG memasuki pemukiman Yakyu yang terletak di sekitar perbatasan antara Merauke dengan PNG. Para tentara itu meminta warga setempat menurunkan Bendera Merah Putih yang dipasang.
Alasannya, daerah Yakyu adalah daerah netral sehingga tentara PNG menginginkan, jika ingin dikibarkan bendera di tempat itu, harus dipasang dua bendera Indonesia dan PNG. Yakyu merupakan salah satu pemukiman yang dihuni oleh 19 kepala keluarga atau sekitar 74 jiwa.
Penduduk di Yakyu adalah mantan penduduk yang pernah melakukan eksodus ke Kampung Wayam di PNG pada tahun 1980-1990. Yakyu kembali diisi oleh penduduk setempat pada 22 Juni 2011 dan saat ini penduduk Yakyu telah berstatus warga negara Indonesia. [Liputan6]
Perintah dari tentara PNG untuk menurunkan Bendera Merah Putih berlangsung sekitar 20 menit kepada warga setempat. Sempat terjadi adu mulut antara warga dengan tentara PNG, namun pascakejadian, situasi di Yakyu kondusif.
"Ada sekitar 3 Bendera Merah Putih yang sempat diturunkan oleh tentara PNG. Namun saat tentara itu pergi, warga memasangnya kembali," jelas Supartodi ketika dihubungi lewat telepon selularnya di Merauke, Jumat (14/8).
Danrem asal Solo ini mengaku wilayah Yakyu adalah wilayah NKRI, bukan daerah netral. Pascakejadian, pihaknya langsung mengukur pemukiman Yakyu dari lokasi netral yang berjarak 1,237 kilometer.
Pengukuran dilakukan dengan kompas, lengkap dengan koordinat-koordinatnya.
"Yakyu jelas bukan daerah netral. Siapa yang bilang? Saya tegaskan Yakyu adalah wilayah NKRI, sesuai dengan UU No 32/2015 tentang perbatasan di Papua. Semua penduduk di Yakyu juga sudah dilengkapi dengan KTP Indonesia," tegas dia.
Supertodi juga mengancam akan menembak pihak lain yang masuk wilayah Indonesia tanpa izin resmi, seperti yang dilakukan oleh tentara PNG. Sebab apa yang sudah dilakukan oleh tentara PNG adalah pelanggaran hukum negara.
"Saya bisa perintahkan tembak mereka (tentara PNG) di tempat, jika kejadian itu langsung saya ketahui. Tentara PNG sudah memasuki negara lain tanpa secara ilegal," ujar dia.
Dengan adanya kejadian ini, Korem 174/Anim Ti Waninggap langsung membuat pos permanen yang ditempati oleh anggotanya. "Dulunya hanya pos-pos darurat, sekarang suidah saya perintah pos itu untuk terus ditempati dan anggota tetap waspada," jelas dia.
Lanjut Supartodi, laporan yang diterimanya menyebutkan bahwa sekitar 14 tentara PNG masuk daerah Yakyu dari rawa-rawa disekitar lokasi pemukiman itu. Warga di Yakyu selama ini juga sering diminta pindah lokasi ke Kampung Rawa Biru, namun warga yang tinggal di Yakyu menolak pindah.
"Masyarakat di Yakyu seringkali diminta pindah oleh warga di PNG, namun warga Yakyu tidak mau karena tanah tersebut adalah hak ulayat mereka. Apalagi warga setempat mempertahankan tanah Yakyu karena tanah itu sangat berdekatan dengan Kampung Weyam di PNG. Jika lokasi Yakyu ditinggalkan, masyarakat takut tanah tersebut dicaplok oleh PNG. Makanya, mereka bertahan di lokasi itu," terang Supartodi.
Sebelumnya, 14 tentara PNG memasuki pemukiman Yakyu yang terletak di sekitar perbatasan antara Merauke dengan PNG. Para tentara itu meminta warga setempat menurunkan Bendera Merah Putih yang dipasang.
Alasannya, daerah Yakyu adalah daerah netral sehingga tentara PNG menginginkan, jika ingin dikibarkan bendera di tempat itu, harus dipasang dua bendera Indonesia dan PNG. Yakyu merupakan salah satu pemukiman yang dihuni oleh 19 kepala keluarga atau sekitar 74 jiwa.
Penduduk di Yakyu adalah mantan penduduk yang pernah melakukan eksodus ke Kampung Wayam di PNG pada tahun 1980-1990. Yakyu kembali diisi oleh penduduk setempat pada 22 Juni 2011 dan saat ini penduduk Yakyu telah berstatus warga negara Indonesia. [Liputan6]