-->

Raperdasus Kepala Daerah Orang Asli Papua Disetujui DPRPB

MANOKWARI - Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Kepala Daerah akhirnya di Paripurnakan dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Papua Barat.

Raperdasus Kepala dan Wakil Kepala Daerah  yang diusulkan 11 anggota DPRD Papua Barat Fraksi Otsus pada Paripurna Istimewa Selasa (3/8) siang akhirnya di setujui  Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Papua Barat pada Paripurna Khusus .

Hal itu disampaikan anggota DPRD Papua Barat Fraksi Otsus, Bram Goram Gaman.

Dengan disahkannya Raperdasus tersebut, ketentuan  Kepala dan Wakil kepala daerah, baik itu Gubernur  Walikota dan Bupati diharuskan diduduki Orang Papua dan akan mulai diterapkan pada Pilkada tahun ini.

Namun Bram menegaskan ketentuan point-point tersebut  akan kembali dikonsultasikan ke Menteri dalam Negeri  untuk meninjau keterpaduan dengan Undang-undang Republik Indonesia.

“Reperdasus ini dibahas cukup alot, namun karena kehendak kuat dari masyarakat akhirnya  disetujui. Dalam tahun ini akan diterapkan. Tim sudah ke Jakarta untuk koordinasi bersama Mendagri,” ujar Goram pada Rabu (5/8).

Sementara Wakil Ketua DPRD Papua Barat  J.A.Yumame mengatakan pengesahan ini akan diterapkan setelah adanya hasil koordinasi dengan Mendagri. “Kami siap terapkan cuma tunggu ada point-point yang dikonsutasi bersama Mendagri,” katanya. [Jubi]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah