Rapat Paripurna DPRP Bahas APBD 2015, Penghapusan Aset dan Penetapan Program
pada tanggal
Thursday, 13 August 2015
KOTA JAYAPIRA - Rapat sidang paripurna DPR Papua kembali digelar pada, Rabu (5/8) di ruang rapat Paripurna DPR Papua yang dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua I DPR Papua Edoardus Kaize
Pada paripurna tersebut dilakukan pembahasan tiga agenda sidang masing-masing Pembahasan APBD Tahun Anggaran 2015, Penghapusan Aset Daerah dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tahun 2015
Kaize, dalam arahannya memberikan beberapa catatan bagi Pemerintah Provinsi Papua khususnya dalam penggunaan APBD Induk SKPD mendapat porsi jika anggaran yang tersedia masih dapat mengkaref program-program yang belum diselesaikan.
“Gubernur dan jajaran harus memperhatikan secara baik kegiatan APBD induk sehingga di APBD Perubahan ini tidak semua mendapat porsi kalau masih cukup anggaran,” kata Edoardus.
Mekanisme penggunaan anggaran harus di kaji bersama sehingga tidak terjadi penumpukan-penumpukan anggaran pada SKPD-SKPD. ada beberapa SKPD dalam catatan DPR mengeluhkan kekurangan anggaran .
”Saya harap ini menjadi catatan kita untuk ke depan kita lebih baik lagi,” harapnya.
Lanjut dia,semua yang terlibat langsung dalam penyiapan materi, pembahasan dan pengkajian perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun 2015 merupakan bagian yang tak terpisahkan yang merupakan amanat konstitusi dalam penyelenggaraan dan pembinaan dalam menyongsong Papua bangkit mandiri dan sejahtera agar tujuan pembangunan dapat terwujud secara nyata.
Gubernur dalam laporannya yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Herry Dosinaen menjelaskan, bahwa APBD Induk Provinsi Papua Tahun 2015 yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Provinsi Nomor 7 Tahun 2014 dalam pelaksanaannya sampai dengan triwulan III dirasa perlu untuk melakukan perubahan karena terjadi pergeseran dan perubahan asumsi makro ekonomi dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal kebijakan umum anggaran.
“Hal yang melandasi perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 diantaranya perlunya rasionalisasi anggaran belanja dalam kerangka peningkatan efisiensi, efektivitas dan daya guna anggaran bagi pencapaian sasaran pembangunan selain itu adanya sisa lebih perhitungan anggaran Tahun 2014 berdasarkan hasil audit BPK RI atas laporan keuangan Provinsi Papua tahun 2014,” ujarnya.
Dikatakannya, kebijakan umum perubahan APBD provinsi Papua tahun Anggaran 2015 tetap diarahkan pada upaya untuk mewujudkan kinerja fiskal yang sehat dan berkelanjutan dalam batas kemampuan anggaran daerah.
“Sebagai instrumen kebijakan fiskal dituntut untuk menggunakan anggaran daerah seefisien mungkin dan setiap rupiah yang digunakan untuk membiayai kegiatan harus memiliki kejelasan peruntukan disertai dengan indikator atau capaian kinerja yang rasional dan terukur serta berorientasi pada kesejahteraan rakyat,”ujarnya. [Dharapos]
Pada paripurna tersebut dilakukan pembahasan tiga agenda sidang masing-masing Pembahasan APBD Tahun Anggaran 2015, Penghapusan Aset Daerah dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tahun 2015
Kaize, dalam arahannya memberikan beberapa catatan bagi Pemerintah Provinsi Papua khususnya dalam penggunaan APBD Induk SKPD mendapat porsi jika anggaran yang tersedia masih dapat mengkaref program-program yang belum diselesaikan.
“Gubernur dan jajaran harus memperhatikan secara baik kegiatan APBD induk sehingga di APBD Perubahan ini tidak semua mendapat porsi kalau masih cukup anggaran,” kata Edoardus.
Mekanisme penggunaan anggaran harus di kaji bersama sehingga tidak terjadi penumpukan-penumpukan anggaran pada SKPD-SKPD. ada beberapa SKPD dalam catatan DPR mengeluhkan kekurangan anggaran .
”Saya harap ini menjadi catatan kita untuk ke depan kita lebih baik lagi,” harapnya.
Lanjut dia,semua yang terlibat langsung dalam penyiapan materi, pembahasan dan pengkajian perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun 2015 merupakan bagian yang tak terpisahkan yang merupakan amanat konstitusi dalam penyelenggaraan dan pembinaan dalam menyongsong Papua bangkit mandiri dan sejahtera agar tujuan pembangunan dapat terwujud secara nyata.
Gubernur dalam laporannya yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Herry Dosinaen menjelaskan, bahwa APBD Induk Provinsi Papua Tahun 2015 yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Provinsi Nomor 7 Tahun 2014 dalam pelaksanaannya sampai dengan triwulan III dirasa perlu untuk melakukan perubahan karena terjadi pergeseran dan perubahan asumsi makro ekonomi dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal kebijakan umum anggaran.
“Hal yang melandasi perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 diantaranya perlunya rasionalisasi anggaran belanja dalam kerangka peningkatan efisiensi, efektivitas dan daya guna anggaran bagi pencapaian sasaran pembangunan selain itu adanya sisa lebih perhitungan anggaran Tahun 2014 berdasarkan hasil audit BPK RI atas laporan keuangan Provinsi Papua tahun 2014,” ujarnya.
Dikatakannya, kebijakan umum perubahan APBD provinsi Papua tahun Anggaran 2015 tetap diarahkan pada upaya untuk mewujudkan kinerja fiskal yang sehat dan berkelanjutan dalam batas kemampuan anggaran daerah.
“Sebagai instrumen kebijakan fiskal dituntut untuk menggunakan anggaran daerah seefisien mungkin dan setiap rupiah yang digunakan untuk membiayai kegiatan harus memiliki kejelasan peruntukan disertai dengan indikator atau capaian kinerja yang rasional dan terukur serta berorientasi pada kesejahteraan rakyat,”ujarnya. [Dharapos]