Polres Biak Numfor Selidiki Dugaan Korupsi Raskin di Samofa Senilai Rp 2 Miliar
pada tanggal
Tuesday, 11 August 2015
BIAK (BIAK NUMFOR) - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kabupaten Biak Numfor, sedang menyelidiki dugaan korupsi penyalagunaan beras miskin Distrik Samofa senilai Rp2 miliar.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) AKBP Hadi Wahyudi di Biak, Jumat, mengatakan, penyidikan dugaan korupsi raskin sedang ditindaklanjuti penyidik untuk diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku.
"Siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi raskin Distrik Samofa akan ditindak tegas hingga ke proses peradilan," tegas Kapolres AKBP Hadi Wahyudi.
Disinggung siapa tersangka kasus korupsi raskin distrik samofa, menurut Kapolres AKBP Hadi, masih dalam pemeriksaan saksi-saksi secara intensif serta mengumpulkan barang bukti untuk menetapakn siap tersangkanya.
"Saya harap dalam waktu dekat sudah ditetapkan tersangkanya sesuai dengan temuan barang bukti dan keterangan saksi yang sedang diperiksa," katanya.
Kapolres AKBP Hadi Wahyudi menegaskan, jajaran Kepolisian Resort Biak Numfor akan menindak tegas para pelaku korupsi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan republik Indonesia.
"Pemberantasan penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagai pelaksanaan program nawacita pemerintahan Presiden Jokowi dan program kerja Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, "demikian Kapolres AKBP Hadi Wahyudi.
berdasarkan data pada tahun 2015 Polres Biak sudah menuntaskan kasus korupsi raskin distrik Bruyadori pulau Numfor dengan terdakwa oknum anggota Polres berinisial KK dan kepala distrik Bruyadori berinisial MA yang kasusnya sedang menunggu putusan Pengadilan Tipikor Jayapura. [Antara]
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) AKBP Hadi Wahyudi di Biak, Jumat, mengatakan, penyidikan dugaan korupsi raskin sedang ditindaklanjuti penyidik untuk diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku.
"Siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi raskin Distrik Samofa akan ditindak tegas hingga ke proses peradilan," tegas Kapolres AKBP Hadi Wahyudi.
Disinggung siapa tersangka kasus korupsi raskin distrik samofa, menurut Kapolres AKBP Hadi, masih dalam pemeriksaan saksi-saksi secara intensif serta mengumpulkan barang bukti untuk menetapakn siap tersangkanya.
"Saya harap dalam waktu dekat sudah ditetapkan tersangkanya sesuai dengan temuan barang bukti dan keterangan saksi yang sedang diperiksa," katanya.
Kapolres AKBP Hadi Wahyudi menegaskan, jajaran Kepolisian Resort Biak Numfor akan menindak tegas para pelaku korupsi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan republik Indonesia.
"Pemberantasan penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagai pelaksanaan program nawacita pemerintahan Presiden Jokowi dan program kerja Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, "demikian Kapolres AKBP Hadi Wahyudi.
berdasarkan data pada tahun 2015 Polres Biak sudah menuntaskan kasus korupsi raskin distrik Bruyadori pulau Numfor dengan terdakwa oknum anggota Polres berinisial KK dan kepala distrik Bruyadori berinisial MA yang kasusnya sedang menunggu putusan Pengadilan Tipikor Jayapura. [Antara]