Pilkada Serentak di Provinsi Papua Tetap Dilaksanakan
pada tanggal
Wednesday, 5 August 2015
KOTA JAYAPURA -Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, TEA. Hery Dosinaen, S.IP mengatakan, pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah secara serentak Semester I tahun 2015 di Papua tetap dilaksanakan.
“Tidak ada hambatan dan kendala yang menghalangi Pilkada serentak pada bulan Desember 2015 mendatang,” cetusnya kepada wartawan di Jayapura, Senin (3/8).
Dijelaskan Sekda, Pemerintah Provinsi telah melakukan pertemuan dengan KPU Papua dan 11 KPUD Kabupaten yang akan melakukan Pilkada serentak pada Jumat pekan lalu dan dari hasil pertemuan tersebut Pemprov optimis Pilkada serentak tidak bisa ditunda.
“Tetapi pada intinya dalam pertemuan tersebut, kami melakukan evaluasi dan semua tahapan sudah dilaksanakan disertai dengan alokasi anggaran yang telah terakomodir,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Sekda, walaupun belum lengkap tetapi nota kesepahaman antara Pemerintah bersama KPUD Kabupaten telah dilakukan beserta dengan Panwas serta TNI/Polri.
“Kami harapkan 11 kabupaten ini dapat melakukan Pilkada serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” terangnya.
Untuk mewujudkan Pilkada serentak agar berjalan sukses dan baik di Papua, Sekda mengaku, Pemprov akan terus melakukan pengawasan atau memantau proses pelaksanaan Pilkada di Papua.
“Memang ada alokasi biaya alat peraga untuk 11 kabupaten yang sampai saat ini belum terakomodir, sebab sesuai aturan baru yang dikeluarkan dari KPU Pusat bahwa ada alat peraga harus dibiayai,” terangnya.
Sementara terkait pendanaan untuk pengadaan alat peraga Pilkada, ujarnya, Pemprov dalam pertemuan dengan KPU Kabupaten telah sepakat untuk menginstruksikan melakukan perubahan anggaran dalam pengadaan alat peraga.
“Sudah ada Kabupaten yang telah melakukan pengadaan peraga alat baru tersebut, namun penganggaran tidak terlalu signitifikan,” lanjut Sekda.
Disinggung soal adanya PNS yang mencalonkan diri sebagai calon bupati, Hery Dosinaen mengaku, PNS yang sudah mendaftar dan sudah ditetapkan sebagai calon tetap Balon Bupati, diberhentikan sebagai PNS.
“Bagi yang sudah ditetapkan sebagai calon tetap bupati maupun DPRD, DPD, DPR RI dan DPRP diberhentukan, bukan mengundurkan diri dari statusnya sebagai PNS,” jelasnya. [Dharapos]
“Tidak ada hambatan dan kendala yang menghalangi Pilkada serentak pada bulan Desember 2015 mendatang,” cetusnya kepada wartawan di Jayapura, Senin (3/8).
Dijelaskan Sekda, Pemerintah Provinsi telah melakukan pertemuan dengan KPU Papua dan 11 KPUD Kabupaten yang akan melakukan Pilkada serentak pada Jumat pekan lalu dan dari hasil pertemuan tersebut Pemprov optimis Pilkada serentak tidak bisa ditunda.
“Tetapi pada intinya dalam pertemuan tersebut, kami melakukan evaluasi dan semua tahapan sudah dilaksanakan disertai dengan alokasi anggaran yang telah terakomodir,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Sekda, walaupun belum lengkap tetapi nota kesepahaman antara Pemerintah bersama KPUD Kabupaten telah dilakukan beserta dengan Panwas serta TNI/Polri.
“Kami harapkan 11 kabupaten ini dapat melakukan Pilkada serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” terangnya.
Untuk mewujudkan Pilkada serentak agar berjalan sukses dan baik di Papua, Sekda mengaku, Pemprov akan terus melakukan pengawasan atau memantau proses pelaksanaan Pilkada di Papua.
“Memang ada alokasi biaya alat peraga untuk 11 kabupaten yang sampai saat ini belum terakomodir, sebab sesuai aturan baru yang dikeluarkan dari KPU Pusat bahwa ada alat peraga harus dibiayai,” terangnya.
Sementara terkait pendanaan untuk pengadaan alat peraga Pilkada, ujarnya, Pemprov dalam pertemuan dengan KPU Kabupaten telah sepakat untuk menginstruksikan melakukan perubahan anggaran dalam pengadaan alat peraga.
“Sudah ada Kabupaten yang telah melakukan pengadaan peraga alat baru tersebut, namun penganggaran tidak terlalu signitifikan,” lanjut Sekda.
Disinggung soal adanya PNS yang mencalonkan diri sebagai calon bupati, Hery Dosinaen mengaku, PNS yang sudah mendaftar dan sudah ditetapkan sebagai calon tetap Balon Bupati, diberhentikan sebagai PNS.
“Bagi yang sudah ditetapkan sebagai calon tetap bupati maupun DPRD, DPD, DPR RI dan DPRP diberhentukan, bukan mengundurkan diri dari statusnya sebagai PNS,” jelasnya. [Dharapos]