Pemprov Papua Sosialisasikan Peraturan Penanggulangan Bencana kepada Aparat daerah
pada tanggal
Sunday, 2 August 2015
KOTA JAYAPURA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mensosialisasikan peraturan penanggulangan bencana khususnya bagi para aparatur yang bekerja pada BPBD maupun instansi teknis terkait untuk membangun penyamanan persepsi dan koordinasi.
Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Doren Wakerkwa, di Jayapura, Rabu, mengatakan sosialisasi ini dimaksudkan sebagai acuan yang dapat memberikan pemahaman bagi semua pihak dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
"Sosialisasi ini juga bertujuan untuk menjamin terbangunnya sistem dan prosedur penanganan pascabencana demi ketertiban serta kelancaran pelaksanaannya secara efektif, efisien juga akuntabel guna mencapai tujuan sesuai ketentuan," katanya.
Doren menjelaskan jika prosedur penanganan pascabencana ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka ketika terjadi bencana di Provinsi Papua, aparat BPBD dan instansi terkait dapat melaksanakan penanganannya secara baik.
"Setiap daerah mempunyai karakteristik permasalahan yang berbeda, sehingga diharapkan dapat saling menunjang dan tercipta peningkatan kapasitas dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana antara kabupaten serta kota maupun pusat atau BNPB," ujarnya.
Dia menuturkan keberhasilan suatu organisasi sangat ditentukan oleh kinerja anggotanya sendiri, artinya tujuan dapat dicapai apabila seluruh aparat pemerintah dapat menunjukkan kinerja yang baik.
"Sesuai peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 penanggulangan bencana dilaksanakan secara terencana-terpadu-terkoordinasi dan menyeluruh dalam rangka memberi perlindungan kepada masyarakat," katanya lagi.
Dia menambahkan sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan standarisasi data kebencanaan dan pedoman rehabilitasi serta rekonstruksi pascabencana. [Antara]
Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Doren Wakerkwa, di Jayapura, Rabu, mengatakan sosialisasi ini dimaksudkan sebagai acuan yang dapat memberikan pemahaman bagi semua pihak dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
"Sosialisasi ini juga bertujuan untuk menjamin terbangunnya sistem dan prosedur penanganan pascabencana demi ketertiban serta kelancaran pelaksanaannya secara efektif, efisien juga akuntabel guna mencapai tujuan sesuai ketentuan," katanya.
Doren menjelaskan jika prosedur penanganan pascabencana ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka ketika terjadi bencana di Provinsi Papua, aparat BPBD dan instansi terkait dapat melaksanakan penanganannya secara baik.
"Setiap daerah mempunyai karakteristik permasalahan yang berbeda, sehingga diharapkan dapat saling menunjang dan tercipta peningkatan kapasitas dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana antara kabupaten serta kota maupun pusat atau BNPB," ujarnya.
Dia menuturkan keberhasilan suatu organisasi sangat ditentukan oleh kinerja anggotanya sendiri, artinya tujuan dapat dicapai apabila seluruh aparat pemerintah dapat menunjukkan kinerja yang baik.
"Sesuai peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 penanggulangan bencana dilaksanakan secara terencana-terpadu-terkoordinasi dan menyeluruh dalam rangka memberi perlindungan kepada masyarakat," katanya lagi.
Dia menambahkan sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan standarisasi data kebencanaan dan pedoman rehabilitasi serta rekonstruksi pascabencana. [Antara]